Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Tambang Ilegal di Jember: Kabiro SBI Desak Transparansi dan Tindakan Tegas APH

Tambang Ilegal di Jember: Kabiro SBI Desak Transparansi dan Tindakan Tegas APH

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
  • visibility 99
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jember Jawa Timur, 31 Juli 2025| (GMOCT)-Aktivitas pertambangan ilegal di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, terus berlanjut tanpa adanya tindakan hukum yang jelas. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mendorong Kabiro SBI Jember, Gunawan Musthofa, untuk mendesak transparansi dan akuntabilitas dari Aparat Penegak Hukum (APH) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Jember.

Gunawan Musthofa, selaku pemilik sah lahan yang kini dijadikan lokasi penambangan ilegal, telah melayangkan laporan ke berbagai instansi, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan, bahkan hingga ke Gubernur Jawa Timur. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi terkait tindak lanjut aduan tersebut. Informasi ini didapatkan dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

Ketidakjelasan ini memicu kecurigaan adanya dugaan dukungan atau pembiaran dari oknum tertentu di beberapa instansi. Proses penindakan yang lamban bahkan nyaris tidak terlihat, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan pembackingan dari oknum APH.

“Kami meminta transparansi dari seluruh pihak yang terlibat,” tegas Gunawan. “Ini menyangkut hak milik tanah yang sah, dan potensi kerusakan lingkungan yang sangat besar akibat tambang ilegal ini.”

Aktivitas tambang ilegal ini jelas melanggar hukum. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan lahan orang lain tanpa izin dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan Pasal 385 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Jika mengakibatkan kerusakan lingkungan, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengancam pelaku dengan pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar.

Dampak tambang ilegal ini juga dirasakan masyarakat sekitar. Kerusakan lingkungan dan akses jalan yang rusak akibat aktivitas kendaraan berat menjadi keresahan tersendiri.

Gunawan Musthofa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak APH untuk bertindak tegas. Ia juga menekankan haknya sebagai pemilik tanah untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Jember, Polda Jawa Timur, dan Polres Jember.

#noviralnojustice

#tambangilegal

#jember

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • 26 Organisasi Pers dan Advokat Demo di Mako Polres Metro Bekasi, Ini 4 Poin Tuntutannya

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 129
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Sebanyak 26 perwakilan organisasi pers dan advokat di Kabupaten Bekasi melakukan aksi unjuk rasa ke Polres Metro Bekasi, Jum’at, 20 Juni 2025. Aksi tersebut digelar depan Mako Polres Metro Bekasi dan cukup menarik perhatian publik. Sabtu 21/06/2025.   Aksi bersama itu menyuarakan kritik terhadap kinerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres […]

  • Cara KDM Makan Sangat Merakyat, Potongan Tumpeng HUT Kab Bekasi Ke 75 Bikin Salfok

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 169
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 15 Agustus 2025| Gubernur Dedi Mulyadi usai diberikan sepiring nasi tumpeng dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang lalu dirinya bergerak ke depan dan duduk dengan santai menyantap potongan tumpeng tersebut. Sementara jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi serta Bupati dan Wakil Bupati Bekasi masih berdiri di belakang tumpeng. Pemandangan tersebut bikin tamu undangan jadi Salfok […]

  • Wisuda 624 Taruna/i STPN, Dalam Rangka Menciptakan Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sleman,1 September 2025|Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara langsung mewisuda 624 Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) pada Sabtu (30/8). Dalam sambutannya, Menteri Nusron berharap wisudawan nantinya dapat berkontribusi di dunia agraria yang sesungguhnya. “Ada wisudawan yang menjadi pegawai di ATR/BPN, ada yang menjadi pegawai di swasta, ada yang […]

  • Wujud Kepedulian Siswa SIP Angkatan 55 tahun 2026 Melaksanakan Kegiatan Bhakti Sosial, Dari Pengiriman Polda Metro Jaya

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jawa Barat, 16 Maret 2026 | Kegiatan bhakti sosial dari siswa SIP angkatan 55 tahun 2026 dari pengiriman Polda Metro Jaya. Adapun kegiatan bhakti sosial ini sebagai wujud kepedulian dan bentuk perhatian kepada sesama warga di Kota Sukabumi kepada pihak yang membutuhkan. Pada pelaksanaan bhakti sosial ini siswa SIP mendatangi Panti Asuhan Muslimin […]

  • Polsek Cikande Melepas Armada PT ARU yang Tak Sesuai Pertek Transporter Limbah B3. Ada Apa Ini?

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 68
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, 8 Januari 2026| Kepolisian Sektor Cikande menahan Tiga unit dump truck pengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT Amako Rezeki Utama (ARU), yang membawa limbah dari PT Wahana Pemusnah Limbah Industri (WPLI). Penahanan tersebut dilakukan pada Senin 5 Januari 2026. Peristiwa bermula ketika para sopir truk berhenti untuk membeli kopi, di sebuah […]

  • Polsek Ciampea Polres Bogor Gelar Pengaturan Lalu-Lintas Pagi Hari, Wujud Pelayanan Nyata Kepada Masyarakat

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di pagi hari, jajaran Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar. Melaksanakan kegiatan rutin pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025 dan dimulai sejak pukul 06.00 WIB. Kegiatan pengaturan lalu lintas ini diprioritaskan pada jam-jam […]

expand_less