Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP Yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP Yang Telah Kedaluwarsa

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
  • visibility 107
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cirebon, 8 Oktober 2025| Persoalan pertanahan kembali mencuat di Desa Palimanan Barat setelah masa berlaku Surat Hak Pakai (SHP) yang digunakan PT Indocement dinyatakan telah melewati jatuh tempo. Agung, selaku pimpinan redaksi SBI, bersama tokoh masyarakat H Mustani, menyoroti penggunaan lahan oleh perusahaan tersebut yang dinilai sudah tidak memiliki dasar legal yang sah. Mereka menegaskan bahwa keberlanjutan aktivitas di atas lahan yang masa izinnya habis dapat berdampak hukum serius sesuai ketentuan agraria di Indonesia.

H. Mustani meminta PT Indocement memberikan klarifikasi terbuka mengenai SHP Nomor 13 atas tanah di wilayah Palimanan Barat, yang sebelumnya tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 00098. Berdasarkan data yang dimilikinya, masa berlaku dokumen tersebut berakhir pada 4 Maret 2024. Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait proses perpanjangan izin atau penerbitan dokumen pembaruan, sebagaimana diwajibkan oleh Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah.

Menurut Agung, ketidakjelasan status hukum tanah tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi memasuki ranah pidana apabila perusahaan tetap melakukan pemanfaatan tanpa dasar hak yang sah. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, PP Nomor 18 Tahun 2021, serta mekanisme perpanjangan hak pakai melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), merupakan kewajiban yang tidak dapat dinegosiasikan. Transparansi dan kepastian hukum dinilai mutlak untuk menghindari sengketa serta kerugian masyarakat.

H Mustani menambahkan bahwa masyarakat setempat berhak mengetahui status tanah di wilayah mereka, terutama jika menyangkut pemanfaatan oleh perusahaan besar. Ia meminta PT Indocement segera memberikan keterangan resmi dan menunjukkan dokumen pendukung terkait perpanjangan SHP maupun NIB yang baru. Bila tidak ada kejelasan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum atau meminta evaluasi dari instansi terkait untuk memastikan penegakan peraturan pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 198
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 5 Februari 2026| Kasus kriminalisasi terhadap korban tindak kriminal kembali mencuat di Indonesia. Kali ini terjadi di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Parsadaan Putra Sembiring bersama tiga adiknya, yang sejatinya menjadi korban pencurian, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Ironisnya, tindakan mereka menangkap dua pencuri handphone di toko milik […]

  • Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 183
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 18 Desember 2025| Kabar duka menyelimuti keluarga besar Agung Sulistio. Ibu Suki Harti, kakak kandung dari istri Agung Sulistio, telah berpulang ke rahmatullah pada Kamis, 18 Desember 2025, dalam usia 57 tahun. Kepergian almarhumah meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat, serta seluruh pihak yang mengenal beliau. Semasa hidupnya, almarhumah dikenal sebagai sosok pribadi yang […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Ikuti Ujian Penilaian Kompetensi di Kanwil BPN Sumut Dukung Transformasi Layanan

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 46
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 4 Februari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan ujian penilaian kompetensi pegawai dalam rangka mendukung piloting project transformasi pelayanan pertanahan. Kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan dari proses penguatan kapasitas sumber daya manusia guna memastikan kesiapan aparatur dalam menghadapi sistem pelayanan yang lebih modern dan terintegrasi. Ujian penilaian kompetensi tersebut dilaksanakan di Kantor Wilayah BPN […]

  • Jenderal Israel: Indonesia Jangan Ikut Campur “Orang Kami Ada Disekitarmu!”

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 49
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Maret 2026| Mengutip dari kantor berita Yerusalemo Straight, komandan umum batalyon infiltrasi serangan senyap global, Mayor Jenderal Jacoob Ariel ashaabi menyatakan dengan tegas bahwa: “Orang kita sudah ada dimana-mana, baik dari eropa, asia, china, bahkan afrika”. Jenderal ariel menyatakan agar indonesia tidak perlu banyak ikut campur terhadap politik luar negeri yang bukan menjadi […]

  • Kepala Desa Sumberurip Gelar Santunan 130 Anak Yatim di Majlis Ta’lim Al Furqon

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 225
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 03, Agustus, 2025. Sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus ungkapan rasa syukur atas rampungnya pembangunan sarana ibadah, Kepala Desa Sumberurip, H. Jajang Sujai, menggelar kegiatan santunan bagi 130 anak yatim di Majlis Ta’lim Al Furqon, Kampung Babakan Kongsi RT 04 RW 02, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 3 Agustus […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Serahkan Sertipikat Elektronik BMN

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 73
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan ,5 Desember 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan menghadiri acara yang diselenggarakan oleh KPKNL Medan di Aula Putri Hijau GKN II, Lt. 6. pada hari Kamis, 4 Desember 2025. Acara ini dihadiri langsung oleh Bapak Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan,,dan Bapak Erwinsyah Silalahi,S.ST.,M.Si. , selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan […]

expand_less