Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
  • visibility 279
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 15 September 2025|Salah satu anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Blora, Siyanti, yang menjadi korban kriminalisasi wartawan oleh Polres Blora menyampaikan kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, bahwa dirinya telah dilepas oleh Polres Blora menjelang pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Blora. Proses restorative justice yang dilaksanakan Polres Blora di saat berkas telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejari Blora menimbulkan pertanyaan besar terhadap sikap dan perilaku sewenang-wenang aparat penegak hukum di Polres Blora.

*Berita terkait di sini: Restorative Justice Pasca P-21 di Blora, Tiga Wartawan Bebas: siapa Berwenang, Polisi atau Jaksa?* https://harian7.com/2025/08/restorative-justice-pasca-p21-di-blora-tiga-wartawan-bebas-siapa-berwenang-polisi-atau-jaksa.html

Menanggapi informasi dari anggotanya itu, Wilson Lalengke, mengatakan bahwa inilah wajah Kepolisian Republik Indonesia, yang amat buruk dan tidak layak dipertahankan sebagai institusi penegak hukum. “Kita tidak lagi bicara satu-sua oknum polisi, tapi ibarat sebuah bangunan, dari bumbungan atap, plafon, dinding, tiang penyanggah, hingga lantainya sudah keropos semua. Benar, masih ada personil polisi yang baik dan bekerja dengan benar sesuai aturan hukum, memiliki idealisme dan moralitas yang baik, tapi jumlah mereka sangat sedikit, dan umumnya disingkirkan dari jabatan strategis yang berhubungan dengan penegakan hukum,” ungkap tokoh pers nasional yang pernah dikriminalisasi di Polres Lampung Timur beberapa tahun lalu ini, Minggu, 14 September 2025.

Terkait kasus penangkapan tiga wartawan Blora pada Mei 2025 lalu yang kemudian dilepaskan secara aneh bin ajaib oleh Polres tersebut, Wilson Lalengke menyatakan bahwa Polres Blora hakekatnya telah menyadari kesalahan mereka sejak awal. Pasalnya, prosedur penangkapan tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Kapolri.

“Sebenarnya, Polres Blora sudah mengerti sejak awal bahwa mereka melakukan kesalahan fatal dalam proses penangkapan ketiga wartawan itu. Buktinya, dalam jawaban mereka terhadap permohonan Prapid korban kiriminalisi melalui PPWI pasca penangkapan lalu, Polres Blora tidak menyentuh masalah substantif terkait prosedur yang mereka jalankan, yang notabene telah melanggar aturan hukum. Mereka hanya beralasan bahwa Prapid yang diajukan PPWI salah tempat, semestinya dilakukan di PN Blora, bukan di PN Jakarta Selatan. Padahal, PPWI mengajukan Prapid di Jakarta Selatan karena Tergugat I adalah Kapolri, sehingga sangat tepat untuk mengajukan gugatan di Jakarta Selatan, tempat domisili Mabes Polri,” urai wartawan senior Indonesia yang dikenal sangat getol membela wartawan di berbagai tempat itu.

*Berita terkait di sini: Sidang Praperadilan yang Diajukan PPWI Buka Tabir Skandal Blora: Mafia BBM Diduga Dalangi Kriminalisasi Tiga Wartawan, Kapolri dan Kapolda Mangkir!* (https://www.ambaritanews.com/2025/06/sidang-praperadilan-yang-diajukan-ppwi.html)

*Baca juga di sini: Praperadilan Kasus Wartawan Blora: Ujian Integritas Penegakan Hukum* (https://dialogberita.com/praperadilan-kasus-wartawan-blora-ujian-integritas-penegakan-hukum/)

Sayangnya, tambah Wilson Lalengke, hakim tunggal yang menyidangkan Permohonan Pra Peradilan PPWI lalu tidak berani menegakkan hukum, terutama karena takut terhadap Kapolri. Biasanya, menurut dia, para hakim takut berseberangan dengan pimpinan Polri, yang setiap saat bisa saja membuka kejahatan yang dilakukan hakim yang bersangkutan dan memproses hukum mereka.

“Hakim tunggal menolak permohonan Prapid PPWI hanya dengan alasan kompetensi relatif hakim yang katanya dia tidak berwenang mengadili karena permohonan Prapid tersebut harus didaftarkan di PN Blora. Padahal sudah sangat jelas bahwa dalam kasus kriminalisasi tiga wartawan Blora itu telah terjadi kesewenang-wenangan aparat kepolisian di sana, dan kesalahan itu harus juga menjadi tanggung jawab Kapolri sebagai Tergugat I,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini sambil menambahkan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak dapat berjalan sesuai koridor hukum akibat adanya hubungan symbiosis mutualisme antara Polri-Kejaksaan-Pengadilan.

Terkait kasus kriminalisasi wartawan di Blora, Wilson Lalengke mendesak Pimpinan Polri agar segera mencopot Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto. “Rakyat dibebani biaya tinggi untuk membangun negara yang bertujuan melindungi setiap warga negara dari perlakuan sewenang-wenang dan menghadirkan keadilan bagi rakyat. Tapi nyatanya aparat penegak hukum melakukan pelanggaran hukum dan menggunakan kewenangannya seenak perutnya. Kapolres Blora itu harus segera dicopot!” tegas lulusan pasca sarjana bidang studi Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia ini.

Ketika ditanyakan perkiraannya terkait perubahan sikap Polres Blora yang tiba-tiba menghentikan proses hukum melalui restorative justice menjelang penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bolra, Wilson Lalengke melihat gelagat kekecewaan oknum Kapolres Blora dan gerombolannya terhadap oknum anggota TNI yang jadi pelaku kejahatan BBM illegal bernama Rico. Dirinya menduga bahwa awalnya Rico menjanjikan sesuatu ke Polres Blora agar mau memenuhi permintaannya, menangkap ketiga wartawan Blora yang disuapnya karena pemberitaan.

Berita terkait di sini: Oknum TNI Diduga Terlibat Mafia BBM Subsidi di Blora, LSM SAB Lapor ke Pomdam Diponegoro* (https://www.mabesnews.com/oknum-tni-diduga-terlibat-mafia-bbm-subsidi-di-blora-lsm-sab-lapor-ke-pomdam/)

“Polres tentu dengan mudah membalikkan delik penyuapan menjadi pemerasan yang dapat menjerat wartawan dan memposisikan si oknum TNI bejat itu sebagai korban. Namun kemudian, sangat mungkin Rico ingkar janji, karena kemungkinan dia juga telah diproses oleh institusi TNI. Akhirnya, daripada babak-belur di pengadilan, Polres mungkin berpandangan lebih baik diselesaikan saja kasusnya dengan melepaskan ketiga wartawan ini melalui prosedur RJ akal-akalan itu,” tutur Wilson Lalengke mengakhiri pernyataannya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Cibungbulang Dukung Ketahanan Pangan Lewat Gerakan Pangan Murah

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 30 Agustus 2025| Polri melalui Polsek Cibungbulang, Polres Bogor, Polda Jabar, melaksanakan kegiatan Gerakan Pangan Murah yang digelar di Polsek Cibungbulang, Jalan Raya Poros Cibungbulang, Kabupaten Bogor, pada Jum’at (29/8). Kegiatan tersebut dihadiri oleh masyarakat sekitar yang menjadi penerima manfaat dari program ini. Sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan bahan pangan […]

  • Kapal Hantu di Laut Utara Yang Kebal Hukum: Saat 5 Juta Ton Milik Bumi Nusantara “Dirampok”

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 367
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Desember 2025| Di atas kertas, laut Indonesia seharusnya sunyi senyap dari aktivitas ekspor tambang mentah. Sejak palu kebijakan diketuk keras pada 1 Januari 2020, Presiden telah bersabda: “Hilirisasi adalah harga mati.” Sejak detik itu, haram hukumnya tanah merah mengandung nikel keluar dari gerbang Nusantara tanpa diolah di dalam negeri. Namun, di balik meja-meja […]

  • Diduga Sebar Data Pribadi, Penagih Utang Viralkan Foto KTP Warga di Medsos

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 71
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 13 Maret 2026 | Kasus viral yang melibatkan unggahan foto seorang warga sambil memegang KTP di grup Facebook “Info Sekitar Pebayuran” kini berlanjut ke ranah hukum. Jum’at. (13/03/2026). Seorang perempuan berinisial SI resmi melaporkan saudari Yani ke pihak kepolisian. Laporan tersebut disampaikan SI ke Polsek Pebayuran karena merasa dipermalukan setelah foto dirinya […]

  • Antonius Devolis Tumanggor Bersayembara 10 Juta Rupiah Bagi lingkigan Terbersih Dalam Memerangi Sampah di Sei Agul

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnewsco.id-Medan, 7 Februari 2026| Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor S.Sos dari Fraksi Partai NasDem gelar Gelar Sosperda no. 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perda no. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, pada Sabtu.(7/2/26) Kegiatan sosperda digelar di Jalan Karya Mesjid Ujung, Kel. Sei Agul tepat kantor Sekretariat DPW Sopo ATRestorasi Bersatu Sumut. […]

  • Teken Nota Kesepahaman Dengan Kementerian Imipas, Kapolri Harap Sinergisitas Makin Optimal

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.coid-Jakarta, 4 Agustus 2025| Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meneken nota kesepahaman. Dengan adanya hal tersebut diharapkan sinergisitas kedua lembaga tersebut dalam berjalan semakin optimal. Nota kesepahaman tersebut tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi di Bidang Kepolisian, Keimigrasian dan Pemasyarakatan di Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025). Penandatanganan tersebut dilaksanakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo […]

  • Marsinah Diangkat Jadi Pahlawan Nasional, Ironi Kasusnya Tidak Pernah Selesai Hingga Kini

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 70
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Desember 2025| Marsinah. Dia hanya seorang buruh di pabrik jam tangan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Buruh. Pendidikannya setingkat SMA. Marsinah lahir pada 10 April, 1969 di Nganjuk Jawa Timur. Kalau ia masih hidup, sekarang umurnya 56 tahun. Dia tidak memiliki beaya untuk sekolah. Ia pun dibesarkan oleh neneknya sekalipun dia memiliki ayah […]

expand_less