Breaking News
light_mode
Home » Opini » MPR DPR RI: Lembaga Yatim Piatu Yang Mengaku Wakil Rakyat?

MPR DPR RI: Lembaga Yatim Piatu Yang Mengaku Wakil Rakyat?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
  • visibility 140
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 November 2025| Dalam tatanan filsafat politik, setiap lembaga negara ibarat anak kandung dari rahim konstitusi. Ia lahir melalui proses konsepsi yang sah, disahkan oleh kesadaran kolektif bangsa, dan tumbuh dalam sistem nilai yang disepakati bersama. Namun, bagaimana bila ada lembaga yang tidak memiliki akta kelahiran konstitusional, tidak diketahui siapa ayah-ibu hukum yang melahirkannya, tetapi kemudian menobatkan diri sebagai wakil rakyat.? Inilah ironi terbesar dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

MPR dan DPR adalah lembaga yatim piatu, yang hidup dan berkuasa tanpa silsilah hukum yang sahih.

1. Lembaga tanpa Akta
Kelahiran. UUD 1945 Asli
tidak pernah melahirkan
MPR maupun DPR dalam
bentuk lembaga permanen seperti sekarang.

Dalam naskah asli, MPR hanyalah fungsi kedaulatan rakyat, bukan institusi tetap dengan keanggotaan tetap. Ia semestinya bersifat insidental hadir hanya ketika rakyat perlu menentukan arah negara. Namun ironinya, “anak tanpa akta kelahiran” ini kini mengaku sebagai “orang tua bangsa” yang menetapkan segala hal. Bahkan mengubah konstitusi yang melahirkannya secara sepihak.

2. Yatim Piatu dalam Hukum
Dalam hukum, sesuatu yang tidak memiliki dasar pembentukan berarti tidak sah secara ontologis. Dalam filsafat hukum, Jean-Jacques Rousseau menegaskan bahwa kedaulatan tidak dapat diwakilkan; begitu pula rakyat tidak bisa menitipkan kedaulatannya kepada lembaga yang tidak lahir dari kehendak rakyat itu sendiri. Tapi ironinya, lembaga yatim piatu ini malah menulis akta kelahiran palsu, amandemen UUD untuk membenarkan eksistensinya.

3. Ironi dari Kursi Kekuasaan
Mereka menyebut diri “wakil rakyat”, tapi rakyat tidak pernah menghadiri “upacara kelahiran” mereka. Mereka membuat undang-undang atas nama rakyat, tapi rakyat hanya tahu akibatnya, bukan sebabnya. Di sinilah letak absurditas eksistensial ala Albert Camus: kekuasaan yang kehilangan makna karena lahir tanpa kesadaran hukum, namun terus berjalan dalam rutinitas seolah sah.

4. Politik sebagai Teater Yatim
Negara kemudian berubah menjadi panggung besar, tempat para aktor politik memainkan drama kedaulatan. MPR dan DPR berperan sebagai “anak yatim yang menemukan mahkota”, lalu mengenakannya sambil berkata: “Lihatlah, aku raja karena aku duduk di singgasana.” Padahal singgasana itu dibangun di atas naskah konstitusi yang telah dipalsukan. Ironi ini mengingatkan pada ucapan filsuf Nietzsche: “Orang gila adalah mereka yang membangun istana di udara, lalu tinggal di dalamnya.”

 

5. Kedaulatan yang Terlantar
Jika MPR dan DPR adalah yatim piatu, maka rakyat adalah ibu yang kehilangan anaknya sendiri. Kedaulatan rakyat yang sejatinya hidup dalam UUD 1945 Asli kini diambil alih oleh lembaga yang tidak memiliki garis keturunan sah. Kedaulatan pun menjadi yatim, terdampar di antara teks hukum yang sudah tidak mengenal induknya.

6. Penutup: Ironi Sebuah Negara Tanpa Ingatan. Negara yang membiarkan lembaga yatim piatu berkuasa tanpa dasar konstitusional sejatinya sedang kehilangan ingatan sejarahnya sendiri. Kita seolah bangsa yang amnesia — melupakan siapa yang melahirkan siapa, siapa yang memberi mandat, siapa yang seharusnya berdaulat.

Ironinya begitu sempurna:
– Lembaga yang tidak tahu
asal-usulnya kini
menentukan nasib bangsa.
– Anak tanpa akta kelahiran
kini menulis ulang sejarah
orang tuanya.
– Dan rakyat-sang ibu sejati
hanya bisa menatap dari
jauh, sambil bertanya dalam
sunyi.

“Sejak kapan anakku menjadi tuanku?”.

Jenderal TNI (Purn) Try Sutrino, Wapres RI ke-6, pada seminar di Universitas Jayabaya, (15/07) pernah mengingatkan bangsa ini,

“ibarat orang berjalan, bangsa ini telah tersesat jauh akibat mengabaikan dan meninggalkan konstitusi warisan Pendiri Bangsa.

Kemudian muncul beragam propaganda dan agitasi, adanya framing di publik, bahwa jika kembali ke UUD 1945 asli. Identik dengan kembali ke era Orde Baru. Hal itu merupakan cara pandang terbatas dan keliru, alias “SALAH BESAR!, Kenapa? Sebab, baik Orde Lama maupun Orde Baru sebenarnya belum melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Banyak manipulatif di sana-sini atas nama program dan situasional. Terlebih lagi pada Orde Reformasi, tak lagi sekadar manipulatif, tapi malah disimpangkan secara brutal melalui sistem bernegara.[]

-Kajian Filsafat Politik dan Ironi Kedaulatan-

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi TNI-Polri dan BBWS Tanggulangi Banjir di Komplek Dosen IKIP Jatiasih, Dua Unit Pompa Dikerahkan

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle M.Ifsudar / Irvan
    • visibility 269
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bekasi, 22 Januari 2026| Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Bekasi mengakibatkan genangan air yang cukup tinggi di Jalan Pendidikan Raya, Komplek Dosen IKIP, Kecamatan Jatiasih. Hingga hari ini, ketinggian air mencapai 60-70 cm, hingga merendam pemukiman warga dan akses jalan utama. ​Merespons kondisi tersebut, jajaran Koramil 04/Jatiasih dan Polsek Jatiasih, bersama instansi terkait […]

  • GMOCT Desak Polres Sragen Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak SD di Sine

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 555
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sragen (GMOCT),1 September  2025| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)  mendapatkan informasi dari Tim Media Jelajahperkara. com. GMOCT menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi kelas I sekolah dasar di wilayah Sine, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Peristiwa memilukan yang diduga terjadi sekitar sepekan lalu itu hingga kini belum mendapat tindakan nyata […]

  • Dua Kali Dipanggil, OJK Regional Tak Hadir di Sidang Perlindungan Konsumen

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 147
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id- Surabaya, 5 Februari 2026– Sidang kedua perkara gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT Mizuho Leasing Indonesia, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional sebagai Turut Tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/2/2026). Namun, OJK Regional kembali tidak menghadiri persidangan meskipun telah dua kali dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan. […]

  • GEMAPATAS Akselerasi PTSL Terintegrasi Dalam ILASPP, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pengukuran & Pemetaan 2 Juta Bidang Tanah

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Purworejo,7Agustus 2025 |Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang dicanangkan secara nasional pada Kamis (07/08/2025), diyakini akan menjadi langkah percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) tahun 2025. “Pencanangan GEMAPATAS ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan tonggak penting dalam mengawali akselerasi pelaksanaan PTSL yang terintegrasi […]

  • Humanis dan Peduli Sesama, Ketua AKPERSI DPD Jabar Apresiasi Kepedulian Sosial Polsek Pebayuran

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle HUSEN
    • visibility 64
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 2 Januari 2026— Kepedulian sosial yang konsisten ditunjukkan jajaran Polsek Pebayuran kembali menuai apresiasi dari berbagai pihak. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat bersama jajaran, didampingi pengurus DPC AKPERSI Kabupaten Bekasi, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas aksi-aksi sosial yang rutin dilakukan Polsek Pebayuran kepada masyarakat Kecamatan Pebayuran, […]

  • Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah Dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan Di Pangalengan Menyeruak Kembali

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 151
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung| Sebuah gugatan perbuatan diduga melawan hukum kembali menyeruak di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Kali ini, Raden Tino Susena, yang mewakili para ahli waris Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, menggugat PT. Ultrajaya Milk Industry Trading and Company Tbk. Cq. Ultra Peternakan Bandung Selatan (UPBS) Pangalengan terkait penguasaan lahan seluas 520.890 meter persegi di […]

expand_less