Breaking News
light_mode
Beranda » Info Narkoba » Miris! Peredaran Pil Koplo Jenis Golongan G Beredar Bebas di Kabupaten Bogor

Miris! Peredaran Pil Koplo Jenis Golongan G Beredar Bebas di Kabupaten Bogor

  • account_circle RM.Ifsudar
  • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
  • visibility 33

Tegarnews.co.id-Bogor 16 September 2025| Maraknya peredaran obat-obatan ilegal seperti keba hukum di ” Toko Obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol diperjual- belikan secara bebas. Seperti punya kartu sakti hingga bisa mengelabuhi, modusnya bermacam cara dilakukan seperti warung kelontong,
conter Hp dan lain-lain. Salah satunya di Jalan Raya Bojong Kulur Kabupaten Bogor berkedok conter, dan di Jalan Parpostel.

Awak media dan mahasiswa dalam penelusuran nya dengan mendatangi warung atau toko obat-obat tersebut, nampak banyak pembeli keluar masuk di dominasi oleh anak-anak muda, dan ada juga orang tua.

Saat penjaga warung di tanya ini jual apa ? “Abang saya cuma penjaga toko,” jawabnya. Kemudian Dia telepon dan salah seorang yang yang diduga beking dari pemilik toko obat tersebut.

Hal ini tentu sangat meresahkan, dengan bebasnya penjualan obat-obatan jenis golongan G tanpa ijin resmi, jelas sangat membahayakan kesehatan, mental dan efek yang ditimbulkan.

Kepada Aparatur penegak hukum setempat maupun badan pengawas obat dan makanan (BPOM) harus lebih ketat dan tegas.Segera untuk melakukan penertiban dan tindakan hukum jika terbukti. Harapanya, dari aparat dan instansi terkait bisa melakukan penyegelan terhadap toko yang diduga menjual obat golongan G tersebut.

Praktik jual beli obat jenis Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping dan kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[]

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait Kasus“Tipu-tipu Abunawas”, Lambert Jitmau: Dokumen Izin Reklamasi Mr Ching itu Palsu

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Sorong, Papua Barat Daya, 9 September 2025| Mantan Wali Kota Sorong dua periode, Lambert Jitmau, hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Selasa, 09 September 2025. Lambert Jitmau dihadirkan untuk memberikan kesaksian dan keterangan tentang dokumen izin reklamasi yang diklaim sebagai alas hak Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching atas […]

  • Abaikan Perda No 10 tahun 2022, Mahasiswa Pancasila Mendesak Pemkot Bogor Cabut Izin THM

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Verga aziz Ketua umum Mahasiswa Pancasila menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas yang telah diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dalam melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) ilegal yang marak di wilayah Kota Bogor. Tindakan Satpol PP dinilai mencerminkan komitmen menjaga ketertiban umum dan moralitas di tengah masyarakat. Namun demikian, […]

  • Dari Ladang Ke Lumbung: Kejati Lampung Dampingi Perjalanan Panen 28 Ribu Ton Gabah

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Lampung, 9 Agustus 2025| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung terjun langsung mendampingi ribuan petani padi di Desa Telogorejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, dalam rangka mendukung ketahanan pangan Nasional. Pendampingan ini menjadi bagian dari program “ “Petani Mitra Adhyaksa” yang dijalankan oleh institusi Adhyaksa untuk membantu petani dari hulu ke hilir. Sedikitnya 7.563 petani yang tergabung […]

  • GMDM Lampung Gelar Puncak Peringatan HANI 2025, Bersama DPW GMDM Kabupaten Metro

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Lampung, 27 Juni 2025| Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2025, Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) Lampung menggelar puncak peringatan di Kota Bandar dan Kota Metro 2025 yaitu dengan tema “Jauhi Narkoba” dengan mensosialisasikan bahaya dan maraknya Peredaran Gelap Narkoba melalui Pencegahan, Rehabilitasi, dan Pemberantasan Menuju Indonesia Bersinar”. Jumat, 27/06/2025. Kegiatan ini […]

  • Agrinas Palma Nusantara Luncurkan Sistem E-Procurement

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 September 2025| PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) resmi meluncurkan sistem e-Procurement pada 4 September 2025. Langkah ini menjadi bagian dari strategi transformasi digital perusahaan, sekaligus upaya memperkuat tata kelola pengadaan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Sejak 1 September 2025, seluruh _user_ atau pengguna di lingkungan perusahaan diwajibkan mengajukan kebutuhan barang dan jasa […]

  • Sengketa Lahan di Babahlueng Memanas: Dua Surat Pernyataan Kontradiktif Muncul, Sub Tipidter IV Polda Aceh Bungkam, Asep NS : Warga Seharusnya Lapor Balik

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya Aceh, 21 September 2025| Sengketa lahan yang melibatkan PT SPS 2 Agrina di Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, semakin memanas. Dua surat pernyataan yang saling bertentangan muncul dari mantan dan kepala desa aktif Babahlueng terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan tersebut. Surat pernyataan pertama, yang dikeluarkan oleh mantan […]

expand_less