Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Polda Aceh Diduga Kriminalisasi Warga Desa Babahlueng, GMOCT Pertanyakan Dasar Hukum

Polda Aceh Diduga Kriminalisasi Warga Desa Babahlueng, GMOCT Pertanyakan Dasar Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
  • visibility 222
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Nagan Raya 17 September 2025 (GMOCT)| Sub Tipidter IV Polda Aceh kembali memanggil dua warga Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina. Pemanggilan ini dilakukan setelah berkas perkara yang dikirimkan Sub Tipidter IV Polda Aceh ke Kejaksaan Negeri Aceh terkait pelaporan PT SPS 2 Agrina terhadap kedua warga Desa Babahlueng, yang dianggap melakukan penyerobotan lahan HGU milik PT SPS 2 Agrina, dikembalikan dengan status P19 (berkas belum lengkap).

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menduga adanya ketergesaan dan kesan pemaksaan dalam menerima pelaporan dari PT SPS 2 Agrina, sehingga berpotensi mengkriminalisasi kedua warga Desa Babahlueng.

Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, melontarkan sejumlah pertanyaan melalui chatting WhatsApp tertanggal  16 September 2025 pukul 18.13 WIB dari Kantor pusat DPP GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama di Kabupaten Semarang kepada anggota Sub Tipidter IV Polda Aceh, a.n. Heri dan Wahyu, yang hingga berita ini diturunkan belum dijawab:

1. Berdasarkan apa sehingga Polda Aceh, khususnya Tipidter IV, menerima pelaporan dari PT SPS 2 Agrina?
2. Dapatkah Sub Tipidter IV Polda Aceh memperlihatkan alat bukti asli (Surat HGU) yang diklaim milik PT SPS 2?
3. Dengan berbekal dua surat pernyataan dari Mantan Geuchik dan Geuchik Desa Babahlueng yang masih menjabat, yang menyebutkan bahwa kedua Geuchik Desa Babahlueng tersebut secara tertulis tidak pernah mengeluarkan ijin HGU untuk PT SPS 2 Agrina, serta surat asli ijin Garap Lahan yang dimiliki oleh Saudara M.Dan serta saudara Safari yang malah disita oleh Penyidik Tipidter Polda Aceh, apakah pantas mereka disebut menyerobot lahan? Sehingga menjadi terlapor?
4. Apakah kewenangan dari pihak penyidik Tipidter Polda Aceh menyita surat asli terkait ijin Garap Lahan milik saudara M Dan serta saudara Safari Is?
5. Apakah Penyidik Tipidter Polda Aceh menyita surat Asli HGU milik PT SPS 2 Agrina jika mereka mengklaim memiliki HGU di Desa Babahlueng?

Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh yang juga sebagai penerima kuasa pendampingan non litigasi dan paralegal bagi kedua warga Desa Babahlueng, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah merasa melakukan penyerobotan lahan yang diklaim sebagai HGU milik PT SPS 2 Agrina.

“Dasar penolakan kami adalah bukti surat asli ijin Garap Lahan milik kedua warga Desa Babahlueng yang disita oleh Sub Tipidter IV Polda Aceh, serta surat pernyataan dari Mantan Geuchik/Kepala Desa Babahlueng periode 2015-2021 a.n. Samsuddin, dan Geuchik/kepala Desa Babahlueng yang saat ini sedang menjabat a.n. Merril Yasar, yang menyatakan secara resmi dan tertulis bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan ijin HGU untuk PT SPS 2 Agrina di desa Babahlueng,” tegas Ridwanto.

Surat panggilan dari Sub Tipidter IV Polda Aceh untuk kedua warga Desa Babahlueng dikirimkan kepada masing-masing dan juga kepada Ridwanto. Saat salah satu warga Desa Babahlueng yang dilaporkan oleh PT SPS 2 Agrina sedang berada di Jakarta untuk melaporkan keberatan atas dugaan kriminalisasi ini ke Propam Mabes Polri.

Alih-alih menjawab pertanyaan dari Sekretaris Umum GMOCT, salah satu penyidik atau anggota Sub Tipidter IV Polda Aceh a.n. Heri malah menelpon Ridwanto dengan mengatakan menyesal telah berbuat baik saat menerima kedatangan Ridwanto dan kedua warga Desa Babahlueng pada hari Selasa, 16 September 2025. Pernyataan ini dinilai tidak humanis dan bertentangan dengan slogan kepolisian.

GMOCT menduga kuat Sub Tipidter IV Polda Aceh terkesan memaksakan penanganan pelaporan dari PT SPS 2 Agrina yang mencoba melakukan kriminalisasi terhadap dua orang warga Desa Babahlueng yang justru telah memiliki surat asli ijin Garap Lahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Babahlueng. Sementara PT SPS 2 Agrina sendiri dinyatakan tidak pernah memiliki HGU di Desa Babahlueng oleh Mantan Geuchik dan Geuchik Desa Babahlueng yang saat ini sedang menjabat.

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT.

#noviralnojustice

#polripresisi

#polrihumanis

#divpropammabespolri

#kapolri

#poldaaceh

#ptsps2agrina

#subtipidterivpoldaaceh

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas dan Babinsa Ciampea Bersama Pemdes Kontrol Program Ketahanan Pangan Budidaya Lele Bioflok

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan pemerintah, sinergitas antara TNI-Polri dan pemerintah desa terus diperkuat. Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Polres Bogor, Aiptu Ateng Komara, bersama Babinsa Koramil 2114 Ciampea, Serda Nanang Fahroji, dan Kepala Desa Cihideung Udik, H. Denny, melaksanakan pengecekan kolam bioflok budidaya ikan lele di Perumahan TDP 3 RT 002/015, Desa Cihideung Udik, […]

  • Bernilai Triliunan! Kapal Tanker MT Arman 114 dan Muatan Crude Oil Resmi Dilelang!

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 76
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 November 2025| Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menjadwalkan pelaksanaan lelang terhadap Barang Rampasan Negara berupa kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan light crude oil. Proses lelang dijalankan melalui sistem daring pada portal resmi pemerintah, lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 14.00 WIB (waktu server). Lelang ini ditangani […]

  • Sempat Lawan Petugas, DPO Kejari Palembang Diciduk Tim Tabur Kejati Sumsel

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 498
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta,14 Agustus 2025| Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil membekuk terpidana buron, Heriyanto Bin Rustam, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang sejak 2014. Penangkapan dilakukan Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 21.35 WIB di sebuah minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang. Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala […]

  • Warung Klontong di Duren Sawit Diduga Menjual Bebas Berbagai Jenis Minuman Keras (Miras) Tanpa Izin

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Syarif H / M Dekra
    • visibility 463
    • 4Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta, 19 Agustus 2025| Warung Klontong di Jl. Swadaya Raya RT 013 RW 001, Kelurahan Duren Sawit, diduga menjual berbagai macam jenis minuman keras (miras) secara bebas tanpa izin. Selasa, (19/08/2025). Warung klotong yang terletak tidak jauh dari kantor Kecamatan Duren Sawit ini, rupanya kerap kali didatangi oleh sejumlah pemuda untuk membeli berbagai jenis minuman […]

  • Reorganisasi Kampus, Universitas Prof. Dr. Moestopo Lantik Pejabat Struktural Baru

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 76
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 Agustus 2025| Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama) menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat struktural pada Jumat,15 Agustus 2025, bertempat di Gedung F.X. Soeseko Moestopo, Kampus II UPDM(B), Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengurus Yayasan Universitas Prof. Dr.Moestopo, Dr.H.Hermanto J.M., drg.,M.M., Rektor UPDM(B) Dr. H. Muhammad Saefulloh,M.Si., serta jajaran pimpinan, dosen,karyawan, dan perwakilan […]

  • Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB Berikan Komentar atas Pidato Wilson Lalengke

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 234
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-New York, 16 Oktober 2025| Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (Fourth Committee of the United Nations) mengadakan konferensi ke-80 bertempat di Conference Room #4 Markas Besar PBB di New York City, Amerika Serikat, pada tanggal 08-10 Oktober 2025. Dalam sesi konferensi penting di Komite Keempat PBB yang diadakan pada hari pertama, Rabu (08 Oktober 2025), Mr. […]

expand_less