Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Polda Aceh Diduga Kriminalisasi Warga Desa Babahlueng, GMOCT Pertanyakan Dasar Hukum

Polda Aceh Diduga Kriminalisasi Warga Desa Babahlueng, GMOCT Pertanyakan Dasar Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
  • visibility 14

Tegarnews.co.id-Nagan Raya 17 September 2025 (GMOCT)| Sub Tipidter IV Polda Aceh kembali memanggil dua warga Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina. Pemanggilan ini dilakukan setelah berkas perkara yang dikirimkan Sub Tipidter IV Polda Aceh ke Kejaksaan Negeri Aceh terkait pelaporan PT SPS 2 Agrina terhadap kedua warga Desa Babahlueng, yang dianggap melakukan penyerobotan lahan HGU milik PT SPS 2 Agrina, dikembalikan dengan status P19 (berkas belum lengkap).

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menduga adanya ketergesaan dan kesan pemaksaan dalam menerima pelaporan dari PT SPS 2 Agrina, sehingga berpotensi mengkriminalisasi kedua warga Desa Babahlueng.

Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, melontarkan sejumlah pertanyaan melalui chatting WhatsApp tertanggal  16 September 2025 pukul 18.13 WIB dari Kantor pusat DPP GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama di Kabupaten Semarang kepada anggota Sub Tipidter IV Polda Aceh, a.n. Heri dan Wahyu, yang hingga berita ini diturunkan belum dijawab:

1. Berdasarkan apa sehingga Polda Aceh, khususnya Tipidter IV, menerima pelaporan dari PT SPS 2 Agrina?
2. Dapatkah Sub Tipidter IV Polda Aceh memperlihatkan alat bukti asli (Surat HGU) yang diklaim milik PT SPS 2?
3. Dengan berbekal dua surat pernyataan dari Mantan Geuchik dan Geuchik Desa Babahlueng yang masih menjabat, yang menyebutkan bahwa kedua Geuchik Desa Babahlueng tersebut secara tertulis tidak pernah mengeluarkan ijin HGU untuk PT SPS 2 Agrina, serta surat asli ijin Garap Lahan yang dimiliki oleh Saudara M.Dan serta saudara Safari yang malah disita oleh Penyidik Tipidter Polda Aceh, apakah pantas mereka disebut menyerobot lahan? Sehingga menjadi terlapor?
4. Apakah kewenangan dari pihak penyidik Tipidter Polda Aceh menyita surat asli terkait ijin Garap Lahan milik saudara M Dan serta saudara Safari Is?
5. Apakah Penyidik Tipidter Polda Aceh menyita surat Asli HGU milik PT SPS 2 Agrina jika mereka mengklaim memiliki HGU di Desa Babahlueng?

Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh yang juga sebagai penerima kuasa pendampingan non litigasi dan paralegal bagi kedua warga Desa Babahlueng, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah merasa melakukan penyerobotan lahan yang diklaim sebagai HGU milik PT SPS 2 Agrina.

“Dasar penolakan kami adalah bukti surat asli ijin Garap Lahan milik kedua warga Desa Babahlueng yang disita oleh Sub Tipidter IV Polda Aceh, serta surat pernyataan dari Mantan Geuchik/Kepala Desa Babahlueng periode 2015-2021 a.n. Samsuddin, dan Geuchik/kepala Desa Babahlueng yang saat ini sedang menjabat a.n. Merril Yasar, yang menyatakan secara resmi dan tertulis bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan ijin HGU untuk PT SPS 2 Agrina di desa Babahlueng,” tegas Ridwanto.

Surat panggilan dari Sub Tipidter IV Polda Aceh untuk kedua warga Desa Babahlueng dikirimkan kepada masing-masing dan juga kepada Ridwanto. Saat salah satu warga Desa Babahlueng yang dilaporkan oleh PT SPS 2 Agrina sedang berada di Jakarta untuk melaporkan keberatan atas dugaan kriminalisasi ini ke Propam Mabes Polri.

Alih-alih menjawab pertanyaan dari Sekretaris Umum GMOCT, salah satu penyidik atau anggota Sub Tipidter IV Polda Aceh a.n. Heri malah menelpon Ridwanto dengan mengatakan menyesal telah berbuat baik saat menerima kedatangan Ridwanto dan kedua warga Desa Babahlueng pada hari Selasa, 16 September 2025. Pernyataan ini dinilai tidak humanis dan bertentangan dengan slogan kepolisian.

GMOCT menduga kuat Sub Tipidter IV Polda Aceh terkesan memaksakan penanganan pelaporan dari PT SPS 2 Agrina yang mencoba melakukan kriminalisasi terhadap dua orang warga Desa Babahlueng yang justru telah memiliki surat asli ijin Garap Lahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Babahlueng. Sementara PT SPS 2 Agrina sendiri dinyatakan tidak pernah memiliki HGU di Desa Babahlueng oleh Mantan Geuchik dan Geuchik Desa Babahlueng yang saat ini sedang menjabat.

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT.

#noviralnojustice

#polripresisi

#polrihumanis

#divpropammabespolri

#kapolri

#poldaaceh

#ptsps2agrina

#subtipidterivpoldaaceh

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelindo Regional 1 dan Kepolisian Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Belawan

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Belawan, 11 September 2025| PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 bekerja sama dengan Kepolisian Pelabuhan Belawan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyelenggarakan Training Safety Truck Driving di Terminal Bandar Deli, Belawan. Kegiatan yang berlangsung selama lima hari ini diikuti oleh 300 peserta yang dibagi ke dalam lima batch pelatihan. Program […]

  • Pengacara Timbul Malau SH Datangi Polda Jawa Tengah, Laporkan Dugaan Penggelapan Oleh Mantan Kepala Cabang

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Semarang| PT Mekarjaya Wanayasa Putra resmi melaporkan mantan Kepala Cabang mereka berinisial SWN ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 1,7 miliar. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/127/VII/2025/JATENG/SPKT/POLDA JAWA TENGAH. Direktur Utama PT Mekarjaya Wanayasa Putra, Iis Susanti, yang didampingi kuasa hukumnya, Timbul Fransisco Malau, S.H, menyatakan […]

  • Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Relis/Red
    • visibility 46
    • 0Komentar

        Tegarnews.co.id – Medan, 23 Juli 2025 | Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2025, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Anak Nasional Kepada seluruh anak-anak Indonesia, khususnya anak-anak di wilayah operasional Pelindo Regional 1. Pelindo Regional 1 turut menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan […]

  • Abaikan Biaya Pendidikan Anak Kandung, Anggota TNI Batalyon 503 Mayangkara, Harianto, Dinilai Tidak Bermoral

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Palu, Sulteng, 26 Juli 2025| Seorang anggota TNI AD aktif, bernama Harianto, NRP 31110248441189, dari Batalyon Infanteri 503 Mayangkara, diduga mengabaikan kewajibannya sebagai ayah dengan menolak membiayai pendidikan dan kebutuhan hidup yang layak untuk anak kandungnya sendiri. Sikap tersebut dinilai sebagai karakter seorang anggota TNI yang tidak bermoral dan tak layak dipertahankan sebagai anggota Tentara […]

  • SUTA Nusantara Rangkul Tiga Perusahaan Pupuk Hayati Unggul Dan Membentuk Satuan Kerja Untuk Mendukung Kesejahteraan Petani Indonesia

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Rls/Egi Hendrawan
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor Jawa Barat| Komunitas Masyarakat Pertanian SUTA Nusantara telah merangkul atau kerjasama strategis dengan tiga perusahaan Pupuk Hayati Unggul terkemuka di Indonesia, yaitu PT EMJ Agro Nusantara (Medan), PT Biotek Agri Lestari (Bogor), dan PT Mutiara Embatama Sejahtera (Bandung). Kerjasama ini merupakan bagian dari komitmen SUTA Nusantara untuk mendukung kesejahteraan petani Indonesia untuk meningkatkan pendapan […]

  • Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan Tapi Berani Menggugat Ke PN Sorong

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Sorong| Sengketa lahan yang melibatkan PT Bagus Jaya Abadi (BJA) di Pengadilan Negeri Sorong kini memasuki babak baru yang mengundang tanda tanya serius terkait dasar klaim hak atas tanah. Dalam sidang mediasi pertama yang digelar pada Senin (26/05/2025), fakta mengejutkan terungkap dari pernyataan langsung kuasa hukum PT BJA, Albert Frasstio, usai sidang. Frasstio menyatakan bahwa […]

expand_less