Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Kantor Imigrasi Belawan Menyerahkan 9 WN Kerudenim Medan Untuk Dideportasi

Kantor Imigrasi Belawan Menyerahkan 9 WN Kerudenim Medan Untuk Dideportasi

  • account_circle Rls/Darmayanti
  • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
  • visibility 220
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Belawan,3 Oktober 2025| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyerahkan sebanyak sembilan (9) orang Warga Negara Asing (WNA) kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Jum’at (3/10).

Kesembilan WNA tersebut merupakan hasil pengawasan dan penegakan hukum oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di wilayah Perairan Asahan Kabupaten Asahan Sumatera Utara, pada 24 September 2025.

Penyerahan dilakukan setelah para WNA diserahkan terlebih dahulu oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kepada Kantor Imigrasi Belawan pada tanggal 29 September 2025 untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan/atau izin tinggal yang berlaku, sehingga ditetapkan melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ditindak Penyalahgunaan Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Malaysia. Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan, Mangampu Siregar, menjelaskan bahwa proses penyerahan ke Rudenim Medan merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran.

Hal tersebut tambah Mangampu dikarenakan Kantor Imigrasi yang memiliki kewenangan melakukan pendetensian selama 7 (tujuh) hari.

“Kami mengapresiasi kerja sama dan sinergi dengan pihak Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam pengawasan orang asing. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, hari ini kami menyerahkan 9 WNA tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi Medan untuk proses pendetensian dan deportasi lebih lanjut,” ungkapnya.

Petugas Kantor Imigrasi Belawan menyerahkan langsung kesembilan WNA tersebut di Rumah Detensi (Rudenim) Medan. Proses serah terima berjalan lancar dengan pengawalan ketat dan pengawasan sesuai prosedur keamanan.

Kemudian pihak Rudenim akan melakukan pendetensian dan menyiapkan langkah-langkah administratif untuk pemulangan para WNA tersebut ke negara asal masing-masing.

Penyerahan ini merupakan bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan wilayah dan menegakkan aturan keimigrasian secara konsisten dan profesional.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wartawan Radar Situbondo Alami Kekerasan Saat Meliput Aksi Demo Bupati

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Situbondo Jatim, 3 Agustus 2025| (GMOCT) Humaidi, wartawan Jawa Pos Radar Situbondo, menjadi korban kekerasan saat meliput aksi demonstrasi di depan Alun-Alun Situbondo (31/7 ) sekitar pukul 09.30 WIB. Aksi demonstrasi tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota LSM yang memprotes pernyataan Bupati Situbondo, Rio Wahyu Prayogo, terkait sebuah video TikTok. Humaidi, yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, […]

  • Kasus Suap Ketua KPU Kota Bogor Tak Kunjung Tuntas, Aktivis PPAK Bongkar Dugaan “Masuk Angin” di Kepolisian

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 539
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 10 November 2025| Aroma dugaan permainan dalam penyelidikan kasus gratifikasi Ketua KPU Kota Bogor mulai menyeruak ke permukaan. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Pemuda Peduli Anti Korupsi (PPAK) Bogor Raya turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Bogor Kota, Senin (10/11/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan sekaligus tekanan publik […]

  • Geger Mukota KADIN Tangsel: Klaim Hasil Verifikasi 819 Peserta, Panitia Diduga Lakukan Kebohongan Publik

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang Selatan, 24 Oktober 2025| Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Tangsel hari ini diguncang skandal serius, setelah munculnya dugaan kuat bahwa panitia pelaksana telah memalsukan data verifikasi peserta. Panitia, sebelumnya tanggal 22 Oktober 2025 telah mengumumkan secara resmi bahwa total peserta yang terverifikasi dan berhak ikut Mukota adalah 819 orang, […]

  • Aliansi Jakarta Utara Katakan, Pemerintah DKI Hanya Jago Drama Saja

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 7 September 2025| 1 tahun paska tragedi kecelakaan maut yang mengakibatkan 5 nyawa melayang di daerah Plumpang, semper Jakarta Utara, (5/9/24) silam, pemerintah DKI Jakarta seolah tidak ada upaya pencegahan yang kongkrit, hal ini dikatakan oleh Anung Mhd selaku koordinator Aliansi Jakarta Utara kepada awak media, pada hari Minggu, (7/9//2025). Aliansi Jakarta Utara Menilai […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Melaksanakan Pembinaan Terkait Bidang Hak Guna Usaha (HGU) Melalui Jum Miting

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 68
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan ,19 November 2025 | Dalam rangka meningkatkan ketertiban administrasi pertanahan serta memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan tanah, Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kegiatan pembinaan tim terkait bidang-bidang Hak Guna Usaha (HGU) secara dari g melalui zoom meet. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tim teknis dan jajaran terkait mengenai tata kelola […]

  • Hilangnya Dokumen Girik, Cermin Kelalaian Negara dan Ancaman Hilangnya Hak Rakyat

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi,14 Oktober 2025| Girik atau Letter C merupakan dokumen penting dalam sejarah administrasi pertanahan di Indonesia sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Walau tidak lagi diakui sebagai bukti hak milik secara yuridis, girik tetap memiliki nilai historis dan administratif sebagai penanda hubungan hukum antara seseorang dengan sebidang tanah. Dokumen ini juga […]

expand_less