Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Hilangnya Dokumen Girik, Cermin Kelalaian Negara dan Ancaman Hilangnya Hak Rakyat

Hilangnya Dokumen Girik, Cermin Kelalaian Negara dan Ancaman Hilangnya Hak Rakyat

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 3

Tegarnews.co.id-Bekasi,14 Oktober 2025| Girik atau Letter C merupakan dokumen penting dalam sejarah administrasi pertanahan di Indonesia sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Walau tidak lagi diakui sebagai bukti hak milik secara yuridis, girik tetap memiliki nilai historis dan administratif sebagai penanda hubungan hukum antara seseorang dengan sebidang tanah. Dokumen ini juga menjadi jejak penguasaan tanah pada masa kolonial, di mana sistem Verponding dan Kadaster diberlakukan sebagai dasar pencatatan pajak serta pengukuran tanah.

Kadaster adalah sistem pendaftaran tanah formal yang memuat data kepemilikan, batas, dan ukuran tanah secara sistematis. Sementara Verponding menunjukkan bahwa tanah tersebut dikenakan pajak dan tercatat secara administratif. Setelah kemerdekaan, dokumen- dokumen tersebut kerap dijadikan dasar konversi hak tanah menuju sertifikat melalui mekanisme UUPA 1960. Dengan demikian, girik dan letter C masih berperan penting dalam pembuktian administratif dan historis hak atas tanah.

Hilangnya dokumen girik dari dua kelurahan merupakan persoalan serius yang mencerminkan kelalaian dalam tata kelola arsip negara. Dokumen girik tergolong arsip statis yang wajib disimpan karena memiliki nilai historis dan hukum. Ketidakmampuan kelurahan menemukan arsip tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, seperti inkompetensi pelayanan publik, penyalahgunaan wewenang, atau pengabaian kewajiban hukum.

Tindakan pejabat yang lalai menjaga arsip negara juga dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau onrechtmatige overheidsdaad. Karena itu, pertanggungjawaban tidak cukup berhenti pada teguran etik, melainkan harus disertai penegakan sanksi administratif hingga pidana. Pemerintah daerah melalui inspektorat dan dinas kearsipan perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan arsip pertanahan di wilayah yang bersangkutan.

Secara hukum, Pasal 42 ayat (3) dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 menegaskan bahwa arsip negara yang tergolong arsip terjaga wajib dilindungi keutuhan, keamanan, dan keselamatannya. Pejabat yang lalai menjaga arsip dapat dipidana hingga satu tahun penjara atau denda Rp25 juta, dan bagi yang sengaja memusnahkan arsip negara di luar prosedur dapat dihukum hingga sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ketentuan ini diperkuat dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Hilangnya dokumen girik bukan sekadar persoalan administratif, melainkan kegagalan negara dalam melindungi hak konstitusional rakyat atas tanah. Hak waris dan sejarah keluarga bisa lenyap hanya karena kelalaian birokrasi. Negara wajib menjamin kepastian hukum, menindak pejabat yang lalai, serta memulihkan hak masyarakat yang dirugikan. Satu girik yang hilang berarti hilangnya identitas hukum rakyat, dan itu tidak boleh terjadi dalam sistem pemerintahan yang menjunjung akuntabilitas dan keadilan.[]

Opini: Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: SBI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kudeta Prematur Geng Solo “Sejarah Menunggu Jawaban? Apakah Prabowo Akan Dicatat Sebagai Presiden Yang Berani Melawan Oligarki?”

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 September 2025| ADA yang menarik dari artikel berjudul “Kudeta Kepagian di Jalanan” yang ditulis pemerhati intelijen, Sri Radjasa. Dia menulis bahwa gelombang unjuk rasa 28 Agustus–2 September 2025 membuka tabir betapa rapuhnya demokrasi Indonesia. Aksi yang awalnya menuntut Jokowi diadili dan Gibran dimakzulkan, mendadak berubah jadi seruan membubarkan DPR. Pergeseran cepat ini, kata […]

  • Tradisi Korps dan Sertijab Dandim Digelar, Danrem 051/Wkt Tekankan Peran Strategis Kodim di Wilayah Dinamis

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 521
    • 0Komentar

    tegarnews.co.id – Bekasi – Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Komando Resor Militer (Korem) 051/Wijayakarta menggelar Acara Tradisi Korps Penerimaa n, Pelepasan, dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Dandim 0504/JS, Dandim 0505/JT, Dandim 0507/Bekasi, serta Kasiintel dan Kasiter Korem, Sabtu (3/5). Acara dipimpin langsung oleh Danrem 051/Wkt Brigjen TNI Nugroho Imam Santoso di Aula Babinsa Kodim 0509/Kab. Bekasi, […]

  • Roadshow DWP Jaktim Berikan Apresiasi Pasukan Pelangi, Sukses Jaga Jakarta Timur

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta 8 September 2025|Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar aksi kepedulian dengan bakti sosial berupa pemberian paket sembako bagi ratusan “Pasukan Pelangi” di empat Kecamatan di Jakarta Timur. Dipimpin langsung Ketua DWP Kota Jakarta Timur, Essie Feransie Munjirin, pemberian paket sembako secara road show dimulai dari Kecamatan Cakung, Ciracas, Cipayung dan diakhiri […]

  • Ombudsman RI Siap Tanggapi Sengketa Lahan Masyarakat Nagan Raya Dengan PT SPS 2, GMOCT Konsisten Kawal Kasus

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya Aceh, 4 Agustus 2025|(GMOCT)-Direktur Pemeriksaan Ombudsman RI, Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama IV, Nyoto Budiyanto, SH., MH., C.L.A., menerima laporan sengketa lahan antara masyarakat Desa Babahlueng, Kecamatan Kripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, dengan PT SPS 2. Aduan tersebut disampaikan oleh perwakilan masyarakat yang didampingi oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) pada Senin […]

  • Ketua PWI Pusat Zulmansyah Kritik Revisi UU Penyiaran dalam RDPU DPR

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 96
    • 0Komentar

      tegarnews.co.id Jakarta ,Senin,5/5/2025 Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulmansyah Sekedang, hadir dan memberikan pandangan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Panja Penyiaran Komisi I DPR RI yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta. RDPU ini mengangkat tema “ *Dampak Pengaturan Penyiaran Multiplatform dalam Perubahan UU […]

  • Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran Rupiah Di Disdikbud Kuningan: Sorotan Publik Dan Ancaman Pidana

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat.(GMOCT) Jum’at 20 Juni 2025| Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan penyelewengan dana yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI, anggota GMOCT, menyebutkan dana tersebut berasal dari berbagai sumber anggaran, termasuk: – Dana […]

expand_less