Rabu, Juli 29, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Opini

Hilangnya Dokumen Girik, Cermin Kelalaian Negara dan Ancaman Hilangnya Hak Rakyat

Chairul Husen by Chairul Husen
31 Januari 2026
in Opini
0
Hilangnya Dokumen Girik, Cermin Kelalaian Negara dan Ancaman Hilangnya Hak Rakyat
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Bekasi,14 Oktober 2025| Girik atau Letter C merupakan dokumen penting dalam sejarah administrasi pertanahan di Indonesia sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Walau tidak lagi diakui sebagai bukti hak milik secara yuridis, girik tetap memiliki nilai historis dan administratif sebagai penanda hubungan hukum antara seseorang dengan sebidang tanah. Dokumen ini juga menjadi jejak penguasaan tanah pada masa kolonial, di mana sistem Verponding dan Kadaster diberlakukan sebagai dasar pencatatan pajak serta pengukuran tanah.

Kadaster adalah sistem pendaftaran tanah formal yang memuat data kepemilikan, batas, dan ukuran tanah secara sistematis. Sementara Verponding menunjukkan bahwa tanah tersebut dikenakan pajak dan tercatat secara administratif. Setelah kemerdekaan, dokumen- dokumen tersebut kerap dijadikan dasar konversi hak tanah menuju sertifikat melalui mekanisme UUPA 1960. Dengan demikian, girik dan letter C masih berperan penting dalam pembuktian administratif dan historis hak atas tanah.

You might also like

“Katanya Milik Rakyat, Kok yang Meraja Segelintir Pejabat? “Tim Senyap Sentil Penguasa yang Lupa Sumpah!

Baru Saja Piala Dunia Usai, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK “Prestasi Korupsi Bertambah Lagi”

Timbangan di Tangan Kurator Hukum: Membaca Pembelaan Koruptor Lewat Aksioma Filsafat

Hilangnya dokumen girik dari dua kelurahan merupakan persoalan serius yang mencerminkan kelalaian dalam tata kelola arsip negara. Dokumen girik tergolong arsip statis yang wajib disimpan karena memiliki nilai historis dan hukum. Ketidakmampuan kelurahan menemukan arsip tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, seperti inkompetensi pelayanan publik, penyalahgunaan wewenang, atau pengabaian kewajiban hukum.

Tindakan pejabat yang lalai menjaga arsip negara juga dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau onrechtmatige overheidsdaad. Karena itu, pertanggungjawaban tidak cukup berhenti pada teguran etik, melainkan harus disertai penegakan sanksi administratif hingga pidana. Pemerintah daerah melalui inspektorat dan dinas kearsipan perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan arsip pertanahan di wilayah yang bersangkutan.

Secara hukum, Pasal 42 ayat (3) dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 menegaskan bahwa arsip negara yang tergolong arsip terjaga wajib dilindungi keutuhan, keamanan, dan keselamatannya. Pejabat yang lalai menjaga arsip dapat dipidana hingga satu tahun penjara atau denda Rp25 juta, dan bagi yang sengaja memusnahkan arsip negara di luar prosedur dapat dihukum hingga sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ketentuan ini diperkuat dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Hilangnya dokumen girik bukan sekadar persoalan administratif, melainkan kegagalan negara dalam melindungi hak konstitusional rakyat atas tanah. Hak waris dan sejarah keluarga bisa lenyap hanya karena kelalaian birokrasi. Negara wajib menjamin kepastian hukum, menindak pejabat yang lalai, serta memulihkan hak masyarakat yang dirugikan. Satu girik yang hilang berarti hilangnya identitas hukum rakyat, dan itu tidak boleh terjadi dalam sistem pemerintahan yang menjunjung akuntabilitas dan keadilan.[]

Opini: Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia

Tags: BhayangkaraIndonesiaOpiniPimredSahabat
Previous Post

Saeful Yunus Desak Gubernur KDM Bongkar Dugaan Penyimpangan Hak Pakai Lahan Desa oleh PT Indocement

Next Post

Safran To Open Morocco’s First Aircraft Engine Manufacturing Plant in Casablanca, King Mohammed VI Chairs Presentation Ceremony & Launch Of Construction Works Of The Complex

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

“Katanya Milik Rakyat, Kok yang Meraja Segelintir Pejabat? “Tim Senyap Sentil Penguasa yang Lupa Sumpah!
Opini

“Katanya Milik Rakyat, Kok yang Meraja Segelintir Pejabat? “Tim Senyap Sentil Penguasa yang Lupa Sumpah!

by Tegar News
26 Juli 2026
Baru Saja Piala Dunia Usai, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK “Prestasi Korupsi Bertambah Lagi”
Opini

Baru Saja Piala Dunia Usai, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK “Prestasi Korupsi Bertambah Lagi”

by Tegar News
20 Juli 2026
Timbangan di Tangan Kurator Hukum: Membaca Pembelaan Koruptor Lewat Aksioma Filsafat
Opini

Timbangan di Tangan Kurator Hukum: Membaca Pembelaan Koruptor Lewat Aksioma Filsafat

by Tegar News
18 Juli 2026
NKRI Darurat Korupsi: Ketika Rakyat Menjerit, Para Pejabat Justru Sibuk Menjaga Kekuasaan & Menimbun Harta Sebanyak- banyaknya Mungkin dari Hasil Kejahatannya?
Opini

NKRI Darurat Korupsi: Ketika Rakyat Menjerit, Para Pejabat Justru Sibuk Menjaga Kekuasaan & Menimbun Harta Sebanyak- banyaknya Mungkin dari Hasil Kejahatannya?

by Tegar News
18 Juli 2026
Kejagung Injak Rem! Kasus Febrie Eks Jampidus Cincai? Sesama Coklat Saling Melindungi
Opini

Kejagung Injak Rem! Kasus Febrie Eks Jampidus Cincai? Sesama Coklat Saling Melindungi

by Tegar News
17 Juli 2026
Next Post
Safran To Open Morocco’s First Aircraft Engine Manufacturing Plant in Casablanca, King Mohammed VI Chairs Presentation Ceremony & Launch Of Construction Works Of The Complex

Safran To Open Morocco’s First Aircraft Engine Manufacturing Plant in Casablanca, King Mohammed VI Chairs Presentation Ceremony & Launch Of Construction Works Of The Complex

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

PBTI: Taekwondo Indonesia Gelar Seleknas Hadapi SEA Games 2025

PBTI: Taekwondo Indonesia Gelar Seleknas Hadapi SEA Games 2025

2 Agustus 2025
Desa Gembleb Trenggalek: Warga Minta Audit Ulang 2022‑2026, Kades Sakit, Sekdes Alihkan Jawaban

Desa Gembleb Trenggalek: Warga Minta Audit Ulang 2022‑2026, Kades Sakit, Sekdes Alihkan Jawaban

16 Juni 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Haji Abdul Rohim (Noing) Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Karang Haur
Info Publik

Haji Abdul Rohim (Noing) Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Karang Haur

29 Juli 2026
Lima Warga Desa Sukawijaya Terima Bantuan Sembako, Wujud Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bekasi dan LSM Prabhu Indonesia Jaya
Info Daerah

Lima Warga Desa Sukawijaya Terima Bantuan Sembako, Wujud Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bekasi dan LSM Prabhu Indonesia Jaya

29 Juli 2026
Bang Bahrudin Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Karangreja Periode 2026–2034
Politik

Bang Bahrudin Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Karangreja Periode 2026–2034

29 Juli 2026
KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence
Info Korupsi

KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence

29 Juli 2026
LMND Luncurkan Manifesto Arah Juang, Faisol Riza Tekankan Pengetahuan sebagai Basis Industrialisasi Nasional
Info Publik

LMND Luncurkan Manifesto Arah Juang, Faisol Riza Tekankan Pengetahuan sebagai Basis Industrialisasi Nasional

29 Juli 2026
HUT Ke 27, Ketum LMND Tegaskan Politik Redistribusi untuk Kesejahteraan Rakyat
Info Daerah

HUT Ke 27, Ketum LMND Tegaskan Politik Redistribusi untuk Kesejahteraan Rakyat

29 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News