Breaking News
light_mode
Home » Opini » Hilangnya Dokumen Girik, Cermin Kelalaian Negara dan Ancaman Hilangnya Hak Rakyat

Hilangnya Dokumen Girik, Cermin Kelalaian Negara dan Ancaman Hilangnya Hak Rakyat

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
  • visibility 106
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bekasi,14 Oktober 2025| Girik atau Letter C merupakan dokumen penting dalam sejarah administrasi pertanahan di Indonesia sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Walau tidak lagi diakui sebagai bukti hak milik secara yuridis, girik tetap memiliki nilai historis dan administratif sebagai penanda hubungan hukum antara seseorang dengan sebidang tanah. Dokumen ini juga menjadi jejak penguasaan tanah pada masa kolonial, di mana sistem Verponding dan Kadaster diberlakukan sebagai dasar pencatatan pajak serta pengukuran tanah.

Kadaster adalah sistem pendaftaran tanah formal yang memuat data kepemilikan, batas, dan ukuran tanah secara sistematis. Sementara Verponding menunjukkan bahwa tanah tersebut dikenakan pajak dan tercatat secara administratif. Setelah kemerdekaan, dokumen- dokumen tersebut kerap dijadikan dasar konversi hak tanah menuju sertifikat melalui mekanisme UUPA 1960. Dengan demikian, girik dan letter C masih berperan penting dalam pembuktian administratif dan historis hak atas tanah.

Hilangnya dokumen girik dari dua kelurahan merupakan persoalan serius yang mencerminkan kelalaian dalam tata kelola arsip negara. Dokumen girik tergolong arsip statis yang wajib disimpan karena memiliki nilai historis dan hukum. Ketidakmampuan kelurahan menemukan arsip tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, seperti inkompetensi pelayanan publik, penyalahgunaan wewenang, atau pengabaian kewajiban hukum.

Tindakan pejabat yang lalai menjaga arsip negara juga dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau onrechtmatige overheidsdaad. Karena itu, pertanggungjawaban tidak cukup berhenti pada teguran etik, melainkan harus disertai penegakan sanksi administratif hingga pidana. Pemerintah daerah melalui inspektorat dan dinas kearsipan perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan arsip pertanahan di wilayah yang bersangkutan.

Secara hukum, Pasal 42 ayat (3) dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 menegaskan bahwa arsip negara yang tergolong arsip terjaga wajib dilindungi keutuhan, keamanan, dan keselamatannya. Pejabat yang lalai menjaga arsip dapat dipidana hingga satu tahun penjara atau denda Rp25 juta, dan bagi yang sengaja memusnahkan arsip negara di luar prosedur dapat dihukum hingga sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ketentuan ini diperkuat dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Hilangnya dokumen girik bukan sekadar persoalan administratif, melainkan kegagalan negara dalam melindungi hak konstitusional rakyat atas tanah. Hak waris dan sejarah keluarga bisa lenyap hanya karena kelalaian birokrasi. Negara wajib menjamin kepastian hukum, menindak pejabat yang lalai, serta memulihkan hak masyarakat yang dirugikan. Satu girik yang hilang berarti hilangnya identitas hukum rakyat, dan itu tidak boleh terjadi dalam sistem pemerintahan yang menjunjung akuntabilitas dan keadilan.[]

Opini: Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tinjau Langsung Situasi Banjir di Karangligar Karawang, Serukan Patroli Rutin Jaga Keamanan

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 179
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Karawang, 22 Januari 2026| Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., meninjau langsung situasi banjir yang melanda wilayah Desa Karangligar, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, (21/1). Dalam peninjauan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan bahwa kondisi banjir di lokasi masih cukup memprihatinkan. Ketinggian air di beberapa titik mencapai […]

  • Diduga Akibat Drainase, Jalan Banjir dan Licin Sering Terjadi Kecelakaan di Jatiasih “Butuh Perbaikan Total”

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 71
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 19 Desember 2025| Masalah banjir yang terus berulang di sejumlah ruas jalan utama Jatiasih, Kota Bekasi, kini berada pada level yang mengkhawatirkan. Selain menghambat mobilitas warga, kondisi jalan yang licin pasca-banjir telah memicu peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, sehingga mendesak adanya evaluasi menyeluruh dari pemerintah daerah. ​Kondisi jalan yang membahayakan pengendara. Berdasarkan laporan warga […]

  • Giat Kapolsek Dramaga, Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXII Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Dramaga & Forkompicam Solid Kuat Dan Tangguh

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor|Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar, IPTU Desi Triana S.H M.H hadiri Giat Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXII Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Dramaga, bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Dramaga, Jl. Pasar Dramaga No. 74 Desa Dramaga Kec. Dramaga Kab. Bogor, Kamis 22 Mei 2025. Dengan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat kita ciptakan lingkungan […]

  • DPD GMDM Provinsi Lampung Membuka Layanan Bantuan Hukum Untuk Mahasiswa dan Demonstran

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung,1 September 2025| Bidang Advokasi Dewan Pengurus Garda Mencegah dan Mengobati GMDM DPD Provinsi Lampung, membuka Layanan Bantuan Hukum bagi mahasiswa, aktivis, dan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum akibat menyuarakan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Langkah ini menegaskan komitmen GMDM dalam menegakkan hak-hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh UUD […]

  • Kapolri Minta Maaf, Insiden Mobil Rantis Lindas Pengemudi Ojol Saat Kericuhan Demo

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Rld/M.Ifsudar
    • visibility 438
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 Agustus 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf terbuka, atas tewasnya pengemudi ojek online yang terlindas mobil Barakuda Brimob saat kericuhan akibat demo di kawasan Pejompongan Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8). Pengemudi ojol berinisial Afan Kurniawan, tewas terlindas saat demo ricuh. Insiden ini memicu kemarahan rekan ojol dan desakan pertanggungjawaban “Saya […]

  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Wilson Lalengke: Banyak Menteri Prabowo Bermasalah

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 320
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 22 Agustus 2025| Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, resmi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam (20/8/2025) di Jakarta. Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus serupa. Berdasarkan informasi awal, operasi ini berkaitan dengan dugaan […]

expand_less