Breaking News
light_mode
Home » Info Narkoba » Polsek Sepatan Diduga Kecolongan??? Peredaran Obat Ilegal di Kuburan Dan Toko Sembako Berlanjut

Polsek Sepatan Diduga Kecolongan??? Peredaran Obat Ilegal di Kuburan Dan Toko Sembako Berlanjut

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
  • visibility 207
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Tangerang| Miris! Seorang pria bernama Adun, diduga sebagai koordinator lapangan (korlap) peredaran obat-obatan ilegal, memanfaatkan lahan kuburan di Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang sebagai tempat transaksi. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online CCTVNews, anggota GMOCT. (16/05/2025)

Investigasi tim media menemukan sebuah gubuk semi permanen di dekat pintu masuk pemakaman. Dari luar, gubuk tersebut tampak seperti menjajakan minuman sachet, namun diduga hanya kamuflase.

Saat awak media mencoba mendekat, seorang pria yang mengaku suruhan Adun mencegahnya, menyebutkan bahwa toko tersebut baru saja kehilangan seorang anak toko yang ditangkap polisi seminggu lalu. Seorang pria muda yang diduga penjual juga terlihat kabur ke area pemakaman.

Di lokasi terpisah, di Jalan Selapang Jaya, Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, sebuah toko sembako yang dilaporkan berulang kali sebagai pusat peredaran obat ilegal daftar G, tetap beroperasi. Penjaga toko mengakui kepemilikan Adi, namun menyatakan Adun mengendalikan operasional lapangan.

Laporan kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Sepatan, terkesan diabaikan. IPTU Try Sartoto, Kanitreskrim Polsek Sepatan, saat dihubungi melalui WhatsApp, berdalih sedang ada kegiatan lain dan menyatakan penangkapan rutin dilakukan, namun peredaran obat ilegal tetap berlanjut.

Menariknya, toko tersebut masih beroperasi bebas pada pukul 19.00 WIB setelah dilaporkan.

Warga setempat mengungkapkan toko tersebut beroperasi secara sporadis, seolah kebal hukum. Dugaan adanya koneksi antara Adun dan pihak kepolisian setempat pun mencuat. Kasus ini menjadi PR besar bagi KBP Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Kota Tangerang, untuk menindak tegas oknum yang terlibat melindungi para penjual obat ilegal. Masyarakat menantikan aksi tegas kepolisian dan mempertanyakan kinerja Polsek Sepatan. Keberadaan toko-toko yang diduga sebagai pusat peredaran obat ilegal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruk terhadap generasi muda.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melepas Popularitas Demi Kedamaian: Perjalanan Panjang Dewi Sandra Melewati Badai Kehidupan Hingga Memutuskan Berhijab

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 7
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Maret 2026| Nama Dewi Sandra bukan sekadar deretan huruf di panggung hiburan Indonesia. Ia adalah simbol talenta, kecantikan, dan kegigihan. Namun, di balik lampu panggung yang menyilaukan dan tepuk tangan riuh penonton, tersimpan sebuah perjalanan spiritual yang sunyi namun dahsyat—sebuah pencarian panjang untuk menemukan apa yang sebenarnya disebut sebagai “kedamaian”. Kilau Dunia yang […]

  • Tim Tabur Tangkap DPO Habib Alwi Almuthohar Terkait Perkara Gunakan Surat Palsu Kejari Pontianak

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 216
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pontianak, 29 November 2025| Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak yang tergabung dalam Tim Tabur, bekerjasama dengan AMC Kejaksaan Agung RI, Jumat (28/11) sekira pukul 07.30 WIB, berberhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pontianak. Penangkapan DPO dengan identitas Habib Alwi Almuthohar, Bogor, […]

  • Kapolsek Dramaga Berikan Materi Dalam MPLS SMAN 1 Dramaga, Sampaikan Bahaya Narkoba Dan Kenakalan Remaja

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 96
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Dramaga Polres Bogor, Iptu Desi Triana, S.H M.H memberikan Materi Dalam Giat MPLS SMAN 1 DRAMAGA Kecamatan Dramaga, Sampaikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Kenakalan Remaja/Pelajar Wajib Di Hindari, Rabu tgl 16 Juli 2025, mulai pukul 08.20 wib sampai selesai. Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana S.H M.H memberikan materi tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Dan […]

  • Merajut Persaudaraan, Membangun Ekonomi: Ketua DPD GMOCT Jateng Dampingi Ketua KSP Makmur Mandiri di Acara Adat Batak Semarang

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 13 Juli 2025| (GMOCT)-Ketua KSP Makmur Mandiri, Drs. Tumbur Naibaho, MM, turut serta dalam acara adat Batak Mangain Boru, Marhata Sinamot dohot Maria Raja di Sopo Godang HKBP Kertanegara, Semarang. Acara adat yang merupakan rangkaian pernikahan Doinus Hilarius Hot Raja Girsang, BA dan Dinda Sri Estu br. Tumanggor, S. Hub. Int. (yang akan dilangsungkan […]

  • Benarkah Presiden Berani Mewujudkan Ini Semua!?

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 21
    • 0Comment

    Tegarnrws.co.id-Jakarta, 6 Februari 2026| Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, secara langsung meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke format sebelum revisi tahun 2019. Permintaan ini disampaikan dalam pertemuan tertutup antara Presiden dengan sejumlah tokoh bangsa dan pakar hukum di kediaman Kertanegara, Jakarta (30/1). Dalam diskusi yang berlangsung intensif tersebut, Samad […]

  • Soal Kasus HIPMI, Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung Menyikapi Langkah BNNP Lampung

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 54
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung, 8 September 2025| Keputusan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung merehabilitasi lima mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung menuai kritik tajam. Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung, Ir.Okta Resi Gumantara, menilai langkah tersebut keliru secara hukum dan berpotensi menyalahi prosedur. Menurut dia, penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 […]

expand_less