Selasa, Juli 7, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Opini

Hukum Belah Bambu: Nestapa Honorer di Bawah, Pesta Pora di Puncak Kuasa

Chairul Husen by Chairul Husen
31 Maret 2026
in Opini
0
Hukum Belah Bambu: Nestapa Honorer di Bawah, Pesta Pora di Puncak Kuasa
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 31 Maret 2026 | ​Selamat datang di panggung teater absurd bernama penegakan hukum Indonesia. Sebuah panggung di mana pedang keadilan diayunkan dengan mata tertutup, bukan untuk keadilan, melainkan agar tidak melihat siapa yang sedang ditebas. Fenomena yang baru saja Anda paparkan bukanlah sekadar keluh kesah kosong, melainkan potret nyata dari sistem yang mengidap standar ganda akut.

​Mari kita bedah anatomi ketidakadilan ini dari dua kutub yang sangat berlawanan, berdasarkan data dan fakta terbaru di awal tahun 2026.

You might also like

BUMN Bukan Tempat Bagi-Bagi Jabatan!

Indonesia Darurat Korupsi! “Tuntutan Transparansi Anggaran Negara”

Harta Bahlil Rp337 Miliar Naik Terus, Sementara RKAB Pengusaha Kaltim & Daerah Lain ‘Dikerjain’

​Kutub Bawah: Dosa “Bertahan Hidup” Sang Guru Honorer

​Di akar rumput, kita menemukan kasus yang mencoreng akal sehat: Mohammad Misbahul Huda, seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur. Pada Februari 2026, ia dijebloskan ke Rutan Kraksaan dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri.

​Kejahatannya? Merangkap jabatan sebagai guru honorer dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

​Kerugian Negara? Dihitung sebesar Rp 118 juta. Angka ini mungkin terdengar besar, tetapi itu adalah akumulasi selama 5 tahun. Artinya, ia hanya menerima tambahan sekitar Rp 1,9 juta per bulan.

​Motif: Bukan untuk membeli barang mewah, melainkan murni untuk menyambung hidup karena gaji honorer yang jauh dari kata layak.

​Akhir Cerita: Kasus ini baru dihentikan (SP3) pada akhir Februari 2026 setelah mendapat tekanan publik yang masif. Huda dibebaskan, namun dengan syarat Ia harus mengembalikan uang Rp 118 juta tersebut yang dikumpulkan dengan susah payah. Negara menuntut ganti rugi pada orang yang lapar.

​Kutub Atas: Karpet Merah Privilese di Lingkaran Istana

​Mari kita angkat wajah dan melihat ke pusat kekuasaan. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo saat ini, sorotan publik mengarah tajam pada sosok di lingkaran dalam istana, Angga Raka Prabowo.

​Posisinya? Ia mengemban tiga jabatan strategis secara bersamaan. Mulai dari Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, hingga jabatan Komisaris Utama.

​Estimasi Remunerasi? Berdasarkan sorotan berbagai lembaga seperti LSM-AMTI di bulan Februari hingga Maret 2026, akumulasi pendapatan dan fasilitas dari tiga jabatan tersebut diperkirakan menembus angka fantastis, nyaris Rp 1 Miliar per bulan (sekitar Rp 917 juta).

​Akhir Cerita: Apakah ada Kejaksaan yang memanggilnya? Tentu tidak. Istana justru pasang badan dengan dalih legitimasi administratif: “Ini adalah bentuk penugasan.”

​Analisis: Manipulasi Leksikal Pembungkus Tirani

​Kasus ini menunjukkan bagaimana hukum di negeri ini bukan lagi soal salah atau benar, melainkan soal siapa Anda dan di mana posisi Anda dalam hierarki kekuasaan.

​Manipulasi Leksikal: Ketika orang kecil mencari tambahan penghasilan untuk makan, negara menyebutnya “Tindak Pidana Korupsi”. Namun, ketika elite kekuasaan menumpuk jabatan dan mengeruk anggaran miliaran rupiah, negara menyebutnya “Penugasan Strategis”. Kata-kata dikondisikan untuk melegitimasi keserakahan di atas dan menghukum kemiskinan di bawah.

​Integritas yang Dikomodifikasi: Aturan rangkap jabatan yang bersumber dari APBN/APBD sering kali dijadikan senjata pamungkas untuk menertibkan kelas bawah. Bagi figur seperti Bu guru atau Pak guru honorer, aturan dibaca secara tekstual dan kaku. Bagi penguasa, aturan dibaca dengan interpretasi karet yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan politik.

​Doa orang-orang yang terzalimi memang senjatanya rakyat kecil, namun membiarkan sistem ini berjalan tanpa kritik tajam adalah bentuk bunuh diri bernegara.[]

Oleh: Hagia Sofia

Tags: GuruHonorerIndonesiaJabatanrangkap
Previous Post

Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus

Next Post

Pelindo Regional 1 Menghadiri Musrembang Kota Medan

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

BUMN Bukan Tempat Bagi-Bagi Jabatan!
Opini

BUMN Bukan Tempat Bagi-Bagi Jabatan!

by Heriyanto Server
6 Juli 2026
Indonesia Darurat Korupsi!  “Tuntutan Transparansi Anggaran Negara”
Opini

Indonesia Darurat Korupsi! “Tuntutan Transparansi Anggaran Negara”

by Heriyanto Server
6 Juli 2026
Harta Bahlil Rp337 Miliar Naik Terus, Sementara RKAB Pengusaha Kaltim & Daerah Lain ‘Dikerjain’
Opini

Harta Bahlil Rp337 Miliar Naik Terus, Sementara RKAB Pengusaha Kaltim & Daerah Lain ‘Dikerjain’

by Heriyanto Server
2 Juli 2026
Kebijakan Bagus di Kertas, Eksekusi yang Cermat dan Empati Terhadap Downstream
Opini

Kebijakan Bagus di Kertas, Eksekusi yang Cermat dan Empati Terhadap Downstream

by Heriyanto Server
17 Juni 2026
Kelurga Gubernur Kepung Jabatan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Opini

Kelurga Gubernur Kepung Jabatan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

by Heriyanto Server
16 Juni 2026
Next Post
Pelindo Regional 1 Menghadiri Musrembang Kota Medan

Pelindo Regional 1 Menghadiri Musrembang Kota Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Resmi: GMOCT Adukan Dugaan Tebang Pilih dan Pelanggaran Etik Satresmob Polres Semarang ke Propam Polri

Resmi: GMOCT Adukan Dugaan Tebang Pilih dan Pelanggaran Etik Satresmob Polres Semarang ke Propam Polri

27 Agustus 2025

Lagi, Tim Penyidik Kejati Kalbar Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi GKE-Petra

24 November 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Muscab Serentak PAN Kota Bekasi: Mandor Uyung Serukan Persatuan Elemen Pemuda
Politik

Muscab Serentak PAN Kota Bekasi: Mandor Uyung Serukan Persatuan Elemen Pemuda

7 Juli 2026
Reformasi Regulasi APBN: Menkeu Rombak Aturan Anggaran, Akomodir Arahan Strategis Prabowo
Pemerintahan

Reformasi Regulasi APBN: Menkeu Rombak Aturan Anggaran, Akomodir Arahan Strategis Prabowo

7 Juli 2026
Bahlil Bongkar Alasan Importir Marah, Impor Bensin Indonesia Tembus 20 Juta Kiloliter
Bisnis

Bahlil Bongkar Alasan Importir Marah, Impor Bensin Indonesia Tembus 20 Juta Kiloliter

7 Juli 2026
Menteri Pertanian Gandeng UGM Garap Proyek Benih Kedelai Lokal Raksasa, Guna menekan Angka Impor
Pemerintahan

Menteri Pertanian Gandeng UGM Garap Proyek Benih Kedelai Lokal Raksasa, Guna menekan Angka Impor

7 Juli 2026
Kasus Dugaan Penipuan: Penanganan Dinilai Lambat, Pengacara Soroti Kenaikan Pangkat Anggota Polisi yang Terbukti Langgar Etik
Hukum

Kasus Dugaan Penipuan: Penanganan Dinilai Lambat, Pengacara Soroti Kenaikan Pangkat Anggota Polisi yang Terbukti Langgar Etik

7 Juli 2026
Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan
Info Daerah

Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

7 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News