Kasus Cikumpay, BCW: Kejati Banten Mandul, Kejagung Hanya Lip Service!
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 0 minute ago
- visibility 2
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 14 Mei 2026 | Taji Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam mengusut skandal mega korupsi di Provinsi Banten kembali dipertanyakan. Fakta terbaru mengungkapkan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Ruas Jalan Ciparai-Cikumpai senilai Rp87 Miliar ternyata telah resmi diterima sejak 29 Oktober 2025, namun hingga detik ini belum menunjukkan progres hukum yang berarti.
Berdasarkan bukti Tanda Terima Informasi Nomor: 013/LP-GMK/X/2025 dan B.02/070/DPP-BCW/X/2025, laporan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan Gema Kosgoro Banten dan Banten Corruption Watch (BCW). Ironisnya, meski bukti permulaan telah diserahkan sejak tujuh bulan lalu, Korps Adhyaksa terkesan “jalan di tempat” dan hanya berputar-putar pada tataran administrasi.
“Sinyal hijau yang diberikan Kejagung melalui Nota Dinas R-390 pada November 2025 lalu kini terkesan hanya ‘lip service’ untuk meninabobokan pelapor. Faktanya, sejak Oktober 2025 laporan kami mengendap tanpa ada pemanggilan klarifikasi dari pelapor penyelidikan saksi kunci apalagi penetapan tersangka, apa ada dugaan beking kuat” tegas Agus Suryaman dalam rilis resmi tersebut, Kamis (14/5/2026).
BCW: “Kejati Banten Mandul, Kejagung Harus Evaluasi!”
Sekretaris Jenderal Banten Corruption Watch (BCW), Agus Suryaman, selaku pelapor utama, menyatakan kemarahannya atas kelambanan prosedur ini. Ia menilai ada upaya sistematis dari oknum tertentu untuk mengulur waktu agar kasus ini terlupakan oleh publik.
“Kami punya bukti lengkap. Tanda terima laporan kami tertanggal 29 Oktober 2025 jelas menunjukkan bahwa berkas sudah di tangan Kejaksaan selama lebih dari setengah tahun. Jika untuk sekadar menelaah dan melimpahkan administrasi saja butuh waktu 7 bulan, lantas kapan penyidikannya? Ini bukan lagi soal birokrasi, ini indikasi kuat adanya upaya pengamanan kasus!” tegas Agus Suryaman.
Ia menambahkan, proyek jalan di bawah Dinas PUPR Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 ini diduga kuat melibatkan perusahaan bermasalah yang sekarang sudah masuk kontraktor daftar hitam dengan spesifikasi yang jauh dari standar. “Rakyat Banten dirugikan dua kali: uang pajak mereka diduga dikorupsi, dan infrastruktur yang dihasilkan pun tidak berkualitas sesuai LHP BPK. Kami tidak akan membiarkan kasus ini dipetieskan,” tambahnya.
Ultimatum Terakhir: Pekan Depan Lapor KPK
Melihat performa Kejaksaan yang dianggap “melempem” dan cenderung memetieskan laporan sejak Oktober tahun lalu, BCW menyatakan hilang kepercayaan terhadap penanganan perkara di tingkat daerah maupun pusat untuk kasus ini.
“Kami memberikan waktu hingga akhir minggu ini. Jika tetap tidak ada pemanggilan pelapor saksi atau buka lidik maka hari Senin depan seluruh bundel laporan beserta bukti tanda terima Kejagung ini akan kami serahkan langsung ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Biar KPK yang ambil alih karena Kejaksaan terbukti gagal menjalankan fungsinya!” pungkas Agus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan mandegnya laporan yang sudah teregistrasi sejak akhir tahun lalu tersebut.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red






At the moment there is no comment