Breaking News
light_mode
Home » Nasional » RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
  • visibility 110
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Keputusan DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus larangan publikasi atau siaran langsung (live) selama persidangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disambut luas sebagai kemajuan penting bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni PPRA 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.

“Bagus! Kita tentu sangat mendukung kebijakan penghapusan setiap ketentuan dan peraturan yang berpotensi menghambat proses transparansi informasi publik, yang wujudnya dalam bentuk tidak adanya hambatan mencari, mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi,” ujar Wilson melalui pesan singkatnya saat di hubungi Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, kebebasan jurnalis untuk meliput dan menyiarkan proses persidangan merupakan bagian integral dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel.

Langkah penting ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang digelar Rabu (9/7/2025) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Pasal 253 ayat (3) dan (4) dalam draf awal RUU KUHAP yang sebelumnya melarang publikasi live proses persidangan resmi dicabut. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa ketentuan serupa sudah diatur dalam KUHP yang baru, sehingga tidak perlu diulang dalam KUHAP.

“Terkait peliputan, itu tidak perlu diatur detail di KUHAP. Karena ini termasuk norma hukum materiil, dan sudah ada pengaturan teknis antara pers dan Mahkamah Agung,” jelas Habiburokhman dalam rapat.

Wamenkumham Eddy Hiariej juga menyatakan hal senada, menyebut bahwa substansi pengaturan sudah tercakup dalam KUHP. “Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” ujarnya tegas.

Dengan penghapusan larangan ini, publikasi langsung dari ruang sidang kini dimungkinkan, selama tetap dalam koridor etika dan tata tertib pengadilan. Komisi III menekankan pentingnya fleksibilitas teknis: apabila ada bagian sidang yang bersifat tertutup atau sensitif, pengadilan cukup memberikan pengumuman agar tidak disiarkan.

Langkah ini mendapat sambutan hangat dari komunitas jurnalis dan aktivis kebebasan sipil. Mereka menilai keputusan ini sebagai sinyal positif bahwa Indonesia masih menjaga semangat reformasi, terutama dalam ranah keterbukaan informasi publik.

Wilson Lalengke menambahkan bahwa keberadaan media sebagai pengawas peradilan sangat krusial, terutama dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan hukum.

“Jika ruang pers dibatasi, maka ruang gelap akan semakin luas. Justru dengan adanya siaran langsung, publik bisa menilai proses peradilan secara objektif. Itulah semangat demokrasi,” ujarnya.

Penghapusan pasal larangan publikasi live persidangan dari RUU KUHAP bukan hanya soal perubahan teks hukum, tapi juga simbol pergeseran ke arah demokrasi yang lebih terbuka. Dengan media yang lebih leluasa bekerja, dan publik yang lebih mudah mengakses proses hukum, akuntabilitas penegakan hukum Indonesia diharapkan semakin kuat.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum adalah panggung publik, bukan ruang tertutup elite.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Intimidasi Awak Media Patroli 86 di Polsek Pulau Panggung: Kapolri Diminta Turun Tangan, GMOCT Turut Kawal

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 26
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Tanggamus, Lampung, 10 Maret 2026 | Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Patroli86com bahwa pada hari Sabtu (8/3), seorang awak media Patroli 86 mengalami intimidasi kasar saat mendampingi Eko Nurjaman – orang tua korban Sintia Sari yang dibawa kabur tanpa izin oleh Aprijal – dalam proses pelaporan di Polsek Pulau […]

  • Ketua DPP II LPK-RI: Kecam Keras PT PLN Pemalang Area Petarukan, Listrik Sering Mati Pelayanan Tidak Profesional!

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 17 November 2025| Pukul 13.08 WIB hingga 14.45 WIB, listrik di wilayah Petarukan belum juga menyala. Agung ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi com), sekaligus ketua umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mengecam keras kinerja PLN Pemalang, khususnya unit layanan di wilayah Petarukan. […]

  • Dewan Otang Desak Pemkab Pangandaran Tindak Tegas Limbah Hotel: Ingatkan Ancaman Pidana UU Lingkungan

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pangandara, 9 Januari 2026 (GMOCT)| Permasalahan limbah industri perhotelan di Kabupaten Pangandaran kembali menjadi sorotan serius. Dewan Otang, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menegaskan bahwa pengelolaan limbah hotel dan restoran di daerah wisata tersebut masih jauh dari standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dewan Otang mengingatkan bahwa pesatnya pembangunan hotel dan penginapan di Pangandaran harus […]

  • Pererat Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Sambangi Warga Desa Citeko Guna Ciptakan Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor | Dalam rangka menjaga dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Citeko Polsek Cisarua Polres Bogor Bripka Apep Alimudin melaksanakan kegiatan sambang dialogis kepada warga binaannya (6/7). Kegiatan sambang ini berlangsung di Kampung Panjang RT 03 RW 09, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Kehadiran Bhabinkamtibmas di […]

  • Polres Bogor Bersama Polsek Jasinga Gelar Program Ketahanan Pangan Tanam Jagung di Desa Neglasari

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor bersama Polsek Jasinga menggelar kegiatan penanaman jagung sebagai bagian dari program ketahanan pangan di lahan SSDM Polri seluas 2 hektar yang terletak di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, pada Kamis (26/6/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dengan pemerintah daerah, kelompok tani, dan masyarakat dalam mendukung program nasional ketahanan pangan. […]

  • Pelindo Dukungan BNN Lakukan Tes Urine ABK di Pelabuhan Belawan

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Belawan, 25 Desember 2025| PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan memberikan dukungan kepelabuhanan terhadap pelaksanaan pemeriksaan urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap awak Kapal Kelud di Pelabuhan Belawan yg dilaksanakan pada 24 Desember 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pengawasan, khususnya pada periode Natal dan Tahun Baru […]

expand_less