Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
  • visibility 19

Tegarnews.co.id-Jakarta| Keputusan DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus larangan publikasi atau siaran langsung (live) selama persidangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disambut luas sebagai kemajuan penting bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni PPRA 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.

“Bagus! Kita tentu sangat mendukung kebijakan penghapusan setiap ketentuan dan peraturan yang berpotensi menghambat proses transparansi informasi publik, yang wujudnya dalam bentuk tidak adanya hambatan mencari, mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi,” ujar Wilson melalui pesan singkatnya saat di hubungi Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, kebebasan jurnalis untuk meliput dan menyiarkan proses persidangan merupakan bagian integral dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel.

Langkah penting ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang digelar Rabu (9/7/2025) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Pasal 253 ayat (3) dan (4) dalam draf awal RUU KUHAP yang sebelumnya melarang publikasi live proses persidangan resmi dicabut. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa ketentuan serupa sudah diatur dalam KUHP yang baru, sehingga tidak perlu diulang dalam KUHAP.

“Terkait peliputan, itu tidak perlu diatur detail di KUHAP. Karena ini termasuk norma hukum materiil, dan sudah ada pengaturan teknis antara pers dan Mahkamah Agung,” jelas Habiburokhman dalam rapat.

Wamenkumham Eddy Hiariej juga menyatakan hal senada, menyebut bahwa substansi pengaturan sudah tercakup dalam KUHP. “Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” ujarnya tegas.

Dengan penghapusan larangan ini, publikasi langsung dari ruang sidang kini dimungkinkan, selama tetap dalam koridor etika dan tata tertib pengadilan. Komisi III menekankan pentingnya fleksibilitas teknis: apabila ada bagian sidang yang bersifat tertutup atau sensitif, pengadilan cukup memberikan pengumuman agar tidak disiarkan.

Langkah ini mendapat sambutan hangat dari komunitas jurnalis dan aktivis kebebasan sipil. Mereka menilai keputusan ini sebagai sinyal positif bahwa Indonesia masih menjaga semangat reformasi, terutama dalam ranah keterbukaan informasi publik.

Wilson Lalengke menambahkan bahwa keberadaan media sebagai pengawas peradilan sangat krusial, terutama dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan hukum.

“Jika ruang pers dibatasi, maka ruang gelap akan semakin luas. Justru dengan adanya siaran langsung, publik bisa menilai proses peradilan secara objektif. Itulah semangat demokrasi,” ujarnya.

Penghapusan pasal larangan publikasi live persidangan dari RUU KUHAP bukan hanya soal perubahan teks hukum, tapi juga simbol pergeseran ke arah demokrasi yang lebih terbuka. Dengan media yang lebih leluasa bekerja, dan publik yang lebih mudah mengakses proses hukum, akuntabilitas penegakan hukum Indonesia diharapkan semakin kuat.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum adalah panggung publik, bukan ruang tertutup elite.[]

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor Laksanakan Anjangsana Kamtibmas Kepada Tokoh Masyarakat Dan Warga Desa Banjarsari

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Banjarsari, Polsek Ciawi, Polres Bogor, Aiptu Wahyudi melaksanakan kegiatan Anjangsana Kamtibmas kepada tokoh masyarakat dan warga masyarakat di wilayah desa binaannya. Kegiatan ini berlangsung di Kampung Kambangan RT.03/05, Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Rabu (04/06/2025). Dalam kunjungannya, Aiptu Wahyudi menyambangi tokoh masyarakat, yaitu […]

  • Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Tamansari Polsek Tamansari Laksanakan Sambang Warga

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang humanis dan proaktif, Bhabinkamtibmas Desa Tamansari Brigadir M. Alfarisi melaksanakan sambang dan silaturahmi ke warga di Kampung Warung Loa Rt 003/009 Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Rabu (28/05/2025). Dalam sambangnya, Brigadir Alfarisi menyambangi Bapak Soleh selaku Koordinator Keamanan di Perumahan Wijaya Hadaya Vattuh. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Silaturahmi Bersama Ketua Karang Taruna dan Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Silaturahmi Bersama Ketua Karang Taruna dan Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas   Tegarnews.co.id – Ciampea – Polres Bogor, Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Tapos II Polsek Ciampea, Polres Bogor, Bripka Ade Afriansyah, melaksanakan kegiatan silaturahmi dan dialog kamtibmas dengan Ketua Karang Taruna dan warga masyarakat […]

  • Sorotan Terhadap Ketua PC SPSI PT. Socfindo Seumayam: Dugaan Mafia Bayangan dan Ketidaktransparanan Keuangan

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Nagan Raya, Aceh| Kepemimpinan ketua PC SPSI PT. Socfindo Seumayam di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tengah menjadi sorotan menyusul dugaan praktik mafia bayangan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan serikat. Informasi ini didapatkan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara yang tergabung dalam GMOCT. Dugaan ini muncul setelah beredarnya laporan dari beberapa […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Bersama Babinsa Sambang Warga Desa Cikuda, Sampaikan Imbauan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, sinergitas TNI dan Polri kembali ditunjukkan melalui kegiatan sambang warga yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang Aiptu Soma bersama Babinsa Serda Kristiono Sasongko pada Kamis (29/05/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi arahan Kapolres Bogor AKBP […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Cek Pos Kamling Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Bogor| Polsek Cisarua Polres Bogor Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di daerah Hukum Polsek Cisaru Polres Bogor anggota Bhabinkamtibmas melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif salah satunya dengan kegiatan sambang dan cek kamling. Seperti yang dilakukannya Personil Bhabinkamtibmas Desa Cilember Aiptu Dedi.Koswara yang melaksanakan patroli sambang kamling kepada Pos Kamling di […]

expand_less