Breaking News
light_mode
Home » Nasional » RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
  • visibility 92
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Keputusan DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus larangan publikasi atau siaran langsung (live) selama persidangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disambut luas sebagai kemajuan penting bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni PPRA 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.

“Bagus! Kita tentu sangat mendukung kebijakan penghapusan setiap ketentuan dan peraturan yang berpotensi menghambat proses transparansi informasi publik, yang wujudnya dalam bentuk tidak adanya hambatan mencari, mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi,” ujar Wilson melalui pesan singkatnya saat di hubungi Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, kebebasan jurnalis untuk meliput dan menyiarkan proses persidangan merupakan bagian integral dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel.

Langkah penting ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang digelar Rabu (9/7/2025) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Pasal 253 ayat (3) dan (4) dalam draf awal RUU KUHAP yang sebelumnya melarang publikasi live proses persidangan resmi dicabut. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa ketentuan serupa sudah diatur dalam KUHP yang baru, sehingga tidak perlu diulang dalam KUHAP.

“Terkait peliputan, itu tidak perlu diatur detail di KUHAP. Karena ini termasuk norma hukum materiil, dan sudah ada pengaturan teknis antara pers dan Mahkamah Agung,” jelas Habiburokhman dalam rapat.

Wamenkumham Eddy Hiariej juga menyatakan hal senada, menyebut bahwa substansi pengaturan sudah tercakup dalam KUHP. “Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” ujarnya tegas.

Dengan penghapusan larangan ini, publikasi langsung dari ruang sidang kini dimungkinkan, selama tetap dalam koridor etika dan tata tertib pengadilan. Komisi III menekankan pentingnya fleksibilitas teknis: apabila ada bagian sidang yang bersifat tertutup atau sensitif, pengadilan cukup memberikan pengumuman agar tidak disiarkan.

Langkah ini mendapat sambutan hangat dari komunitas jurnalis dan aktivis kebebasan sipil. Mereka menilai keputusan ini sebagai sinyal positif bahwa Indonesia masih menjaga semangat reformasi, terutama dalam ranah keterbukaan informasi publik.

Wilson Lalengke menambahkan bahwa keberadaan media sebagai pengawas peradilan sangat krusial, terutama dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan hukum.

“Jika ruang pers dibatasi, maka ruang gelap akan semakin luas. Justru dengan adanya siaran langsung, publik bisa menilai proses peradilan secara objektif. Itulah semangat demokrasi,” ujarnya.

Penghapusan pasal larangan publikasi live persidangan dari RUU KUHAP bukan hanya soal perubahan teks hukum, tapi juga simbol pergeseran ke arah demokrasi yang lebih terbuka. Dengan media yang lebih leluasa bekerja, dan publik yang lebih mudah mengakses proses hukum, akuntabilitas penegakan hukum Indonesia diharapkan semakin kuat.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum adalah panggung publik, bukan ruang tertutup elite.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPN/ATR menghadiri Launcing Tanah Wakaf, Infak , Tunai Dan Qris

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, Selasa, 19 September 2025| Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Bapak Rivaldi,S.SiT.,M.M.,QRMP. beserta jajaran menghadiri Penandatanganan MoU Percepatan Tanah Wakaf yang dilaksanakan di Aula PLHUT (Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu) di Kantor Kementerian Agama Kota Medan. Dalam sambutannya, Bapak Dr. H. Impun Siregar, MA selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, berterimakasih kepada Kantor […]

  • Ketua DPRD Sebut BPN PALI Diduga Sarang Mafia dan Pungli

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pali, 7 Oktober 2025 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H. Ubaidillah, ungkapkan kegeraman nya terhadap kinerja Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) PALI. Ia menyebut pelayanan di sana terkategori buruk, bahkan banyak indikasi pungli yang masih terjadi. Hal itu dikatakan Ubaidillah, usai terungkap ada oknum pegawai BPN PALI […]

  • Mpo Echa Resmi Daftar Calon Ketua Karang Taruna Kecamatan Cikarang Utara, Siap Bawa Perubahan

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 35
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 2 Maret 2026| Semangat perubahan dan komitmen membangun generasi muda kembali menggema di Kecamatan Cikarang Utara. Eka Haryanti yang akrab disapa Mpo Echa resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Karang Taruna Kecamatan Cikarang Utara pada Senin (02/03/2026). Pendaftaran tersebut dilaksanakan di Aula Kecamatan Cikarang Utara dan berlangsung dalam suasana penuh semangat kebersamaan. Kehadiran […]

  • Ketum PWMOI: “Tutup Jalan Pidana dan Gugatan Terhadap Karya Jurnalistik, Putusan MK Layak Diapresiasi !”

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 125
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Januari 2026| Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), menyatakan apresiasi atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah tutup jalan pidana dan gugatan terhadap karya jurnalistik sepanjang menjalankan kerja jurnalistik secara sah dan profesional. “Ini semakin mempertegas posisi kebebasan Pers dalam sistem hukum di Indonesia terhadap Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 […]

  • Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Kemenko Polkam Ungkap Penyelundupan Rokok Rp 97 M

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.ifsudar/Julian
    • visibility 701
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Kemenko Polkam mengapresiasi keberhasilan pengungkapan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 97 miliar di perairan Provinsi Riau. “Ini adalah bukti nyata komitmen kita bersama dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan nasional sebagaimana arahan Menko Polkam untuk tegas dalam menindak pelaku penyelundupan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko […]

  • Tangis Korban RSUD Cabang Bungin Viral. Pak Bupati, Tolong Kami!’”

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 636
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi] 08 Agustus 2025. RSUD Cabang Bungin kembali menuai sorotan tajam. Sebuah video haru berisi permohonan korban dugaan malpraktik, pelecehan seksual, hingga tindakan medis tanpa persetujuan beredar luas di media sosial dan menggugah empati publik.   Tangisan Bayu Fadilah dan Dwi Pratiwi dua korban dugaan malpraktik di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten […]

expand_less