Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
  • visibility 46

Tegarnews.co.id-Jakarta| Keputusan DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus larangan publikasi atau siaran langsung (live) selama persidangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disambut luas sebagai kemajuan penting bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni PPRA 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.

“Bagus! Kita tentu sangat mendukung kebijakan penghapusan setiap ketentuan dan peraturan yang berpotensi menghambat proses transparansi informasi publik, yang wujudnya dalam bentuk tidak adanya hambatan mencari, mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi,” ujar Wilson melalui pesan singkatnya saat di hubungi Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, kebebasan jurnalis untuk meliput dan menyiarkan proses persidangan merupakan bagian integral dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel.

Langkah penting ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang digelar Rabu (9/7/2025) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Pasal 253 ayat (3) dan (4) dalam draf awal RUU KUHAP yang sebelumnya melarang publikasi live proses persidangan resmi dicabut. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa ketentuan serupa sudah diatur dalam KUHP yang baru, sehingga tidak perlu diulang dalam KUHAP.

“Terkait peliputan, itu tidak perlu diatur detail di KUHAP. Karena ini termasuk norma hukum materiil, dan sudah ada pengaturan teknis antara pers dan Mahkamah Agung,” jelas Habiburokhman dalam rapat.

Wamenkumham Eddy Hiariej juga menyatakan hal senada, menyebut bahwa substansi pengaturan sudah tercakup dalam KUHP. “Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” ujarnya tegas.

Dengan penghapusan larangan ini, publikasi langsung dari ruang sidang kini dimungkinkan, selama tetap dalam koridor etika dan tata tertib pengadilan. Komisi III menekankan pentingnya fleksibilitas teknis: apabila ada bagian sidang yang bersifat tertutup atau sensitif, pengadilan cukup memberikan pengumuman agar tidak disiarkan.

Langkah ini mendapat sambutan hangat dari komunitas jurnalis dan aktivis kebebasan sipil. Mereka menilai keputusan ini sebagai sinyal positif bahwa Indonesia masih menjaga semangat reformasi, terutama dalam ranah keterbukaan informasi publik.

Wilson Lalengke menambahkan bahwa keberadaan media sebagai pengawas peradilan sangat krusial, terutama dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan hukum.

“Jika ruang pers dibatasi, maka ruang gelap akan semakin luas. Justru dengan adanya siaran langsung, publik bisa menilai proses peradilan secara objektif. Itulah semangat demokrasi,” ujarnya.

Penghapusan pasal larangan publikasi live persidangan dari RUU KUHAP bukan hanya soal perubahan teks hukum, tapi juga simbol pergeseran ke arah demokrasi yang lebih terbuka. Dengan media yang lebih leluasa bekerja, dan publik yang lebih mudah mengakses proses hukum, akuntabilitas penegakan hukum Indonesia diharapkan semakin kuat.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum adalah panggung publik, bukan ruang tertutup elite.[]

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cileungsi Bersinergi Dengan Babinsa Melaksanakan Sambang Ke Desa Binaannya Berikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Jatisari Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar Aipda Eri Sugiarto, S.H. bersama Babinsa Serda Eko melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas kepada warga. Dalam rangka menjalin hubungan serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat desa di wilayah hukum Polsek Cileungsi Polres Bogor anggota Bhabinkamtibmas Desa Jatisari melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan […]

  • BMB Dan Pemuda Duren Sawit Bersatu Melakukan Aksi Di Depan Gedung DPRD Kota Bekasi

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah / Tim
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bekasi| Barisan Muda Bekasi (BMB) bersama Pemuda Duren Sawit Bersatu menggelar Aksi Demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Bekasi pada, Kamis (12/06/2026). Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan Alat Olahraga oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, termasuk mantan Kadispora dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun, […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Sambang Warga Masyarakat Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Disela kegiatan cooling sistem ini Bhabinkamtibmas memberikan pesan2 kamtibmas agar lebih waspada dan aman. Bhabinkamtibmas juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar bisa menciptakan Lingkungan yang bersih dan juga jangan lupa menjaga kesehatan di wilayah lingkungan Kegiatan cooling sistem yg di laksanakan mempunyai tujuan agar masyarakat merasakan kehadiran Polri dalam rangka memberi rasa aman kepada […]

  • Kapolri Minta Investor Tidak Usah Ragu Menanamkan Modal, Pastikan Premanisme Akan Ditindak Tegas

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Syarif H / M. Ifsudar
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta| Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Kapolri) meminta agar investor tidak usah ragu menanamkan modalnya di Indonesia menyusul maraknya aksi premanisme yang terjadi. “Terkait dengan investasi, tidak usah ragu. Masuk saja, urusan keamanan, biar kami yang akan menangani,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat malam (09/05/2025). Kapolri mengatakan sudah memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas aksi premanisme yang terjadi di wilayahnya masing-masing. Sebagai bentuk […]

  • ‎Payangan Mini Soccer Clash Of The Rising Star. Ajang Kebanggaan Pemuda dan Bola Mini di Jatisari

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bekasi– Payangan Mini Soccer U17 merupakan turnamen sepak bola mini yang digelar di Kampung Payangan RW 06 dan RW 07, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Acara ini mengusung tagar ClashOfTheRisingStar yang bertujuan menampilkan bakat-bakat muda dari berbagai Rukun Warga (RW) sekitar dalam bidang sepak bola. Sabtu. (19/07/2025). ‎ ‎Selain memperebutkan gelar juara, […]

  • Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. Meninjau Lokasi Pembangunan Kantor Baru Polsek Rancabungur

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan kantor baru Polsek Rancabungur. Kegiatan ini dilakukan guna melihat secara langsung kondisi serta situasi lokasi yang direncanakan menjadi gedung baru pelayanan kepolisian bagi masyarakat Rancabungur. (5/07/2025) Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Bogor didampingi oleh Wakapolres Bogor, jajaran pejabat utama Polres […]

expand_less