Breaking News
light_mode
Home » Hukum » RSUD Cabangbungin Dinilai Salah Gunakan LBH, Kuasa Hukum Diduga Tak Sah”

RSUD Cabangbungin Dinilai Salah Gunakan LBH, Kuasa Hukum Diduga Tak Sah”

  • account_circle Husen
  • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
  • visibility 397
  • comment 1 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi 5 Agustus 2025. Polemik dugaan malpraktik dan buruknya pelayanan di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, makin memanas. Alih-alih menyampaikan klarifikasi atau menunjukkan iktikad baik kepada masyarakat, pihak RSUD justru memilih jalur perlawanan dengan menggandeng seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum Direktur RSUD.

 

Berbagai kritik tajam yang datang dari tokoh masyarakat, warga sekitar, hingga keluarga korban dugaan malpraktik, tidak ditanggapi dengan langkah perbaikan konkret oleh pihak rumah sakit. Justru muncul respons berupa bantahan dan sikap defensif, seolah-olah publik yang menyuarakan kekecewaan dianggap sebagai lawan.

 

Padahal, dalam sistem demokrasi, pejabat publik memiliki kewajiban moral dan etika untuk menanggapi kritik masyarakat secara konstruktif. Bukan menghindar, apalagi menganggap kritik sebagai serangan balik. Kritik adalah bagian dari kontrol sosial, dan respons terbaik terhadapnya adalah introspeksi dan perbaikan pelayanan.

 

Namun yang terjadi sebaliknya. Seorang yang mengaku advokat dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Bekasi, bernama Zulkifli, muncul ke publik dan memberikan pernyataan sebagai kuasa hukum Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani.

 

Saat dikonfirmasi oleh awak media, dr. Erni mengakui bahwa segala urusan hukum telah diserahkan kepada kuasa hukumnya. Namun, keabsahan legal standing Zulkifli yang mengaku sebagai kuasa hukum atas nama lembaga RSUD, justru menuai pertanyaan serius.

Muhammad Andrean, S.H., advokat dari Peradi (di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.), yang menjadi kuasa hukum salah satu korban dugaan malpraktik RSUD Cabangbungin, menyampaikan keraguannya atas kapasitas hukum Zulkifli.

 

“Saya sudah membaca surat kuasa yang beredar, dan di sana tidak tertulis bahwa Zulkifli bertindak atas nama Direktur dalam kapasitas jabatannya mewakili institusi RSUD. Surat itu hanya menyebutkan sebagai kuasa hukum dr. Erni Herdiani secara pribadi. Ini jelas berbeda. Kuasa personal dan kuasa institusional harus dibedakan secara tegas,” ujar Andrean.

 

Tak hanya itu, Andrean juga menyoroti bentuk surat kuasa yang disebut bersifat umum, bukan khusus, sebagaimana seharusnya dalam pendampingan hukum seorang advokat. Ia mempertanyakan kompetensi Zulkifli dalam menyusun surat kuasa yang tepat secara formil.

 

“Apakah saat mengikuti PKPA dan UPA, dia tidak diajarkan bahwa surat kuasa advokat dalam penanganan perkara harus bersifat khusus? Jangan-jangan dia bukan advokat? Nanti tim hukum kami akan menelusuri hal ini lebih lanjut,” tegasnya

 

Andrean juga mempertanyakan legalitas penggunaan lembaga bantuan hukum (LBH) untuk mendampingi seorang pejabat negara. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, LBH dikhususkan bagi masyarakat miskin secara non-profit (pro bono), bukan untuk pihak yang mampu secara ekonomi dan menduduki jabatan tinggi seperti direktur RSUD.

 

“Kalau dr. Erni benar menggunakan LBH, maka harus jelas, apakah pendampingan itu gratis dan disertai SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)? Saya rasa, seorang direktur RSUD tidak masuk dalam kategori masyarakat miskin,” ujar Andrean yang juga menjabat sebagai pengurus DPC Peradi Bekasi dan tergabung dalam Tim Hukum Jabar Istimewa Bekasi, bentukan Gubernur Kang Dedi Mulyadi.

 

Andrean menutup pernyataannya dengan pesan keras kepada Zulkifli.

 

“Sebelum banyak bicara dan mengatasnamakan RSUD Cabangbungin, mohon benahi dulu surat kuasa yang digunakan. Jangan sampai mempermalukan profesi advokat yang memiliki martabat sebagai officium nobile,” tutupnya.

  • Author: Husen
  • Editor: Husen
  • Source: Redaksi

Komentar (1)

  • Heriyanto

    “Sepertinya Dr Erni lupa kalau warga masyarakat saat ini sdh pintar, Hmmm.. mungkin merasa Dia aja kalih yah yg paling pintar.,wk.wk.wk.wk…

    Reply6 Agustus 2025 11:30

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Sunlight Foods Indonesia: Pabrik Bolu Coy Diduga Kebal Hukum, Cemari Lingkungan dan Eksploitasi Tenaga Kerja Asing Ilegal?

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 189
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bandung, 28 September 2025 (GMOCT)| Pabrik Bolu Coy milik PT Sunlight Foods Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, bukan hanya soal pencemaran lingkungan yang berulang kali terjadi, tetapi juga dugaan eksploitasi tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait diminta untuk tidak menutup mata dan segera bertindak tegas. Pabrik […]

  • BPR Artha Tanah Mas Laporkan Dugaan Pelanggaran Fidusia, Terlapor Mangkir Panggilan Polisi

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 209
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 20 November 2025| Satreskrim Polrestabes Semarang terus mengusut dugaan tindak pidana pelanggaran Jaminan Fidusia yang dilaporkan oleh BPR Artha Tanah Mas. Laporan yang diajukan oleh Rizky Agus Nugroho pada 16 September 2025, dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik/1540/IX/RES. 1.11/2025/Satreskrim tertanggal 25 September 2025, ini berfokus pada dugaan pemindahtanganan unit yang masih menjadi objek […]

  • Polres Bogor Gelar Patroli KRYD, Evakuasi Korban Longsor di Megamendung Dan Cisarua

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor menggelar kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus melakukan evakuasi korban bencana alam tanah longsor yang terjadi di wilayah Kecamatan Megamendung dan Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Sabtu malam (5/7/2025) hingga Minggu dini hari. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H, didampingi Wakapolres Kompol […]

  • Selain OTT Bupati, KPK Dalami Dugaan Korupsi Pemerasan Bermodus Dana CSR di RSUD Cabangbungin Bekasi

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 206
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 19 Desember 2025– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil mengamankan sedikitnya 10 orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dan gratifikasi, termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, SH, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis malam (18/12/2025).   OTT tersebut dilakukan di Kantor Bupati Bekasi, disusul […]

  • Rakernas Pejuang Siliwangi Indonesia 1922 Berjalan Sukses” Mantapkan Arah Menuju 24 Januari 2026″

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 3 Desember 2025| Rapat koordinasi panitia Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pejuang Siliwangi Indonesia 1922 yang digelar pada Selasa, 2 Desember 2025 di Bandung berlangsung sukses. Produktif dan menghasilkan berbagai terobosan strategis. Rangkaian kegiatan yang disusun secara sistematis ini menjadi tonggak awal dari kesiapan organisasi dalam menyongsong Rakernas yang akan dihelat pada 24 Januari 2026 […]

  • Pelataran: Layanan Pertanahan Akhir Pekan untuk Masyarakat yang Sibuk di Hari Kerja”

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 261
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 30 November 2025 | Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (Pelataran) menjadi salah satu inovasi layanan yang dihadirkan oleh Kantor Pertanahan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak dapat mengurus administrasi pertanahan pada hari kerja. Melalui layanan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk tetap mendapatkan pelayanan pertanahan resmi meskipun di luar jam operasional reguler. Pelayanan […]

expand_less