Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Serang, Banten

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Serang, Banten

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
  • visibility 102
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Serang, Banten (GMOCT) Kamis 7 Agustus 2025| Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, proyek galian pasir milik PT. Berkah di Kampung Cilalai, Desa Pagintungn, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga menggunakan solar subsidi untuk operasional alat beratnya. Informasi ini didapatkan dari media online Katatribun, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

Berdasarkan informasi dari warga dan investigasi lapangan pada Kamis (7/8/2025), ditemukan puluhan jerigen berisi solar subsidi. Diduga, solar tersebut diambil dari truk yang mengisi BBM di SPBU, kemudian dipindahkan ke jerigen untuk digunakan mengoperasikan excavator di proyek galian pasir tersebut.

Seorang warga bernama Ajo membenarkan hal tersebut, mengatakan bahwa BBM jenis solar tersebut merupakan sisa proyek di wilayah Jalupang.

Sebelumnya, pada Senin (28 Juli 2025), Satuan Reserse Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Serang telah mendatangi proyek tersebut dan menghentikannya karena tidak berizin. Namun, menurut Kanit Tipiter Polres Serang pada Jumat (1 Agustus 2025), proyek tersebut kini telah memiliki izin lengkap, termasuk izin lingkungan. Pernyataan ini dibantah oleh warga Cikasantren yang menolak keberadaan proyek galian pasir tersebut karena dinilai merusak lingkungan. Warga hanya akan menerima jika proyek tersebut mampu menyerap banyak tenaga kerja. Mereka menduga izin lingkungan yang dimiliki proyek tersebut merupakan izin lama.

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM menyebutkan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan umum dan nelayan. Penggunaan solar subsidi untuk alat berat seperti excavator merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Alat berat seharusnya menggunakan solar nonsubsidi (biosolar industri).

Jika terbukti, praktik ini merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor pertambangan. Masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini.

#noviralnojustice

#polripresisi

#banten

Team/Red (Katatribun)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dekatkan Diri Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Cilember Polsek Cisarua Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls//Red
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah binaan, Bhabinkamtibmas Desa Cilember, Polsek Cisarua, Polres Bogor Polda Jabar. Aiptu Dedi Koswara melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis bersama warga di Kampung Kemang Gede, RT 01/03, Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Rabu (21/05/2025). Kegiatan sambang tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Polri dengan masyarakat, guna mempererat silaturahmi […]

  • Kasus Perceraian Anggota Yonif Para Raider 503 Mayangkara Diduga Sarat Pelanggaran Prosedur

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Palu| Kasus perceraian yang melibatkan anggota TNI dari Yonif Para Raider 503 Mayangkara, Harianto, NRP 31110248441189, menarik perhatian publik setelah gugatannya dikabulkan secara aneh bin ajaib oleh Pengadilan Agama Mojokerto pada 14 Februari 2023. Pasalnya, proses persidangan berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat (istri Harianto – red) bernama Ruth Yohanes, dan alamat yang tercantum dalam dokumen […]

  • Hujan dan Angin Kencang Sebabkan Rumah Lansia di Serang Ambruk

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Serang, 18 Desember 2025| Hujan deras berdurasi panjang disertai angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Serang mengakibatkan sebuah rumah di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, mengalami kerusakan bagian atap ambruk pada Kamis (18/12). Kondisi bangunan yang telah termakan usia membuat struktur rumah tidak mampu menahan beban air, dan ranting pohon hingga sebagian besar atap ambruk ke […]

  • Presiden Paling Jenius Di Negeri Republik Indonesia “Tapi Tak Dianggap Berjasa”

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Januari 2026| Negeri ini tidak sekadar lelah, Ia hampir ambruk. Rupiah terkapar, harga melonjak, perut rakyat kosong, dan kepercayaan publik hancur lebih dulu daripada gedung- gedung yang terbakar. Di jalanan, suara marah beradu dengan suara lapar. Di istana, kekuasaan yang 32 tahun berdiri akhirnya goyah. Tanggal 21 Mei 1998, Soeharto menyatakan berhenti. Dan […]

  • Nokia G26 Meluncurkan: Baterai 5.000 mAh, Harga Rp1,4 Jutaan

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Januari 2026| Nokia kembali menunjukkan keseriusannya menatap pasar smartphone Indonesia dengan memperkenalkan Nokia G26 pada awal 2026. Ponsel entry-level ini dipasarkan di kisaran Rp1,4 jutaan, namun tetap menawarkan desain modern, baterai berkapasitas besar, serta sistem operasi Android 14 Go Edition yang ringan dan minim bloatware. Peluncuran Nokia G26 menjadi bagian dari strategi perusahaan […]

  • BMB Dan Pemuda Duren Sawit Bersatu Melakukan Aksi Di Depan Gedung DPRD Kota Bekasi

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah / Tim
    • visibility 503
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bekasi| Barisan Muda Bekasi (BMB) bersama Pemuda Duren Sawit Bersatu menggelar Aksi Demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Bekasi pada, Kamis (12/06/2026). Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan Alat Olahraga oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, termasuk mantan Kadispora dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun, […]

expand_less