Minggu, Juli 5, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Dikriminalisasi Dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

Chairul Husen by Chairul Husen
26 Agustus 2025
in Hukum
0
Dikriminalisasi Dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Agustus 2025| Seorang warga Jakarta kelahiran Aceh, bernama Faisal bin Hartono, yang berseteru dengan rekan bisnisnya Fadh El Fous bin A Rafiq atau lebih dikenal Fadh A Rafiq, akhirnya mengadukan nasibnya ke Mabes Polri. Pasalnya pengusaha di bidang pertambangan itu diduga kuat dikriminalisasi melalui pembuatan Laporan Polisi (LP) Palsu di Polda Metro Jaya. Tidak tanggung-tanggung, Faisal dilaporkan dengan 6 (enam) LP!

Uniknya, keenam LP itu hanya berisi dua macam tuduhan, yakni penipuan/penggelapan dan kekerasan seksual. 3 LP terkait penipuan/penggelapan, 3 LP lainnya terkait kekerasan seksual. Pelapor dan korban adalah orang-orang di lingkaran oknum Ketua DPP Barisan Pemuda Rakyat (Bapera), “Jenderal” Fadh A Rafiq.

You might also like

Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak

Melawan Lupa! “Apa Kabar Para Penegak Hukum ?

Dua Warga Korban Aldo Serena Resmi Lapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong ke Polda Jateng

Yosita Theresia Manangka, misalnya, mewakili korban Irwan Samudra melaporkan Faisal dengan tuduhan pemerasan/penipuan/penggelapan. Laporan Yosita diterima Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No.: LP/B/1638/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Maret 2025. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, teryata LP tersebut adalah palsu alias tidak terbukti.

Berita terkait di sini: Mantan Narapidana Korupsi Alquran, Fahd A Rafiq, Terlibat Mafia Hukum, Nama Kapolda Metro Jaya, Karyoto, Mencuat (https://pewarta-indonesia.com/2025/04/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/)

Belakangan diketahui bahwa oknum penyidik yang menangani LP tersebut akhirnya menjalani sidang kode etik dan dinyatakan bersalah. Dalam pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya, sang penyidik, Kompol Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan, S.H. selaku Kanit yang memeriksa perkara yang dilaporkan Yosita menerima uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari pelapor Yosita Theresia Manangka, ditambah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Fadh El Fouz alias Fadh A Rafiq.

Ajaibnya, Yosita ini juga membuat LP terhadap Faisal dengan tuduhan kekerasan seksual. Korbannya adalah dirinya sendiri. LP Yosita di Polda yang sama dengan nomor: LP 2033/III/2025/SPKT/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tertanggal 21 Maret 2025 belum berposes lanjut. Mungkin oknum polisi yang menangani LP tersebut sedang menunggu setoran terlebih dahulu dari Yosita dan bohirnya, Fadh A Rafiq.

LP lainnya juga masih terkait dengan orang yang sama, Faisal sebagai terlapor, dan Fadh A Rafiq sebagai pelapor menggunakan tangan orang lain. Laporan Polisi No.: LP/B/2300/TV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 April 2025, misalnya, Fadh A Rafiq menggunakan rekannya, seorang kader Partai Golkar, Rully Indah Sari, sebagai pelapor alias korban dan dirinya sebagai saksi. Dalam laporannya, Rully mengaku mangalami kekerasan seksual yang dilakukan terlapor, pada tanggal 30 Oktober 2022. Sesuatu yang amat muskil, peristiwa 3 tahun lalu baru dilaporkan sekarang, Anda waras bro?

Berita terkait di sini: Terapkan Hukum secara Ugal-ugalan, Kapolda Metro Jaya Karyoto Diseret ke Meja Hijau (https://pewarta-indonesia.com/2025/08/terapkan-hukum-secara-ugal-ugalan-kapolda-metro-jaya-karyoto-diseret-ke-meja-hijau/)

Mencermati sengkarut penerapan hukum di Polda Metro Jaya yang telah berubah menjadi Markas Mafia Hukum itu, Faisal, melalui pengacaranya Advokat Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., dkk melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Mabes Polri. Surat setebal 7 halaman yang ditujukan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri tersebut menceriterakan tentang proses hukum yang sangat janggal, tidak professional, dan merusak tatanan hukum yang terjadi pada Faisal.

“Proses pemeriksaan laporan polisi terhadap klien kami, Bapak Faisal, telah mengesampingkan dan tidak sesuai prosedur serta bertentangan dengan amanat dan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana berdasarkan Putusan MK Nomor: 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 junto Pasal 14 ayat (1) Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana,” kata Abdul Gofur kepada media ini beberapa hari lalu.

Terkait kasus kekerasan seksual terhadap Rully Indah Sari yang kini sudah masuk tahap penyidikan, terlapor Faisal telah memberikan memberikan bukti-bukti kepada penyidik. Pertama, tanggal 30 Oktober 2022 adalah hari Minggu, kantor Visitama sebagai tempat kejadian perkara menurut laporan Rully sedang tutup, hari libur alias tanggal merah. Kedua, pada hari dan tanggal tersebut, Faisal berada di tempat saudaranya merayakan Ultah kerabatnya. Ketiga, pada hari dan tanggal yang sama, Fadh A Rafiq sebagai saksi dalam LP, sedang berada di Pekanbaru, melakukan pelantikan pengurus Bapera Riau.

“Ini merupakan fitnah keji yang sangat luar biasa. Kami dapat buktikan melalui gelar perkara khusus/gelar perkara luar biasa agar dapat terungkap dan diketahui fakta yang sebenarnya secara adil dan berimbang,” tegas Advokat Abdul Gofur.

Kasus kriminalisasi terdap Faisal ini memicu komentar dari beberapa pihak. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, misalnya, mengatakan bahwa dirinya amat prihatin terhadap kinerja anggota Polri dimana-mana. Dia menilai institusi penegak hukum itu telah berrubah jadi sarang mafia hukum, yang menggunakan kewenangan hukum yang diberikan negara untuk mengkriminalisasi siapapun demi kepentingan diri sendiri dan atau pihak tertentu.

“Sangat miris melihat Polri kita sekarang ini. Di mana-mana kerjanya menghalalkan segala cara, melalui penggungaan kewenangan hukum seenak perutnya, mengkriminalisasi warga, demi pihak tertentu, demi dapat cuan, demi dapat jabatan. Di tangan polisi, orang benar dibuat sedemikian rupa menjadi seolah-olah bersalah dan pantas dipenjarakan, sebaliknya orang yang salah dibela mati-matian seolah-olah orang benar,” tutur lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda; dan Linkoping University, Swedia, ini.

Untuk itu, lanjut Wilson Lalengke, dirinya mendesak Kapolri agar benar-benar bekerja membersihkan semua lini di lingkungan Polri. “Saya meminta Kapolri serius melakukan bersih-bersih di lingkungan Polri, oknum aparat yang otak-jiwanya sudah miring, sebaiknya dibinasakan saja,” tegas tokoh nasional yang dikenal gigih membela masyarakat terzolimi itu.[]

Tags: binAElFadhFaisalFousRafiqVs
Previous Post

Terkait Kisruh Tugboat di Sorong, Tetiba Muncul Perusahaan Siluman Mengaku Pemilik Kapal

Next Post

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Posyandu Plamboyan 11 di Grand Cikarang City 2

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak
Kriminal

Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak

by Heriyanto Server
4 Juli 2026
Melawan Lupa! “Apa Kabar Para Penegak Hukum ?
Hukum

Melawan Lupa! “Apa Kabar Para Penegak Hukum ?

by Heriyanto Server
4 Juli 2026
Dua Warga Korban Aldo Serena Resmi Lapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong ke Polda Jateng
Kriminal

Dua Warga Korban Aldo Serena Resmi Lapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong ke Polda Jateng

by Heriyanto Server
4 Juli 2026
Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Penyidik Perintahkan Saksi Hubungi Media, Take Down Berita Untuk Syarat RJ
Hukum

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Penyidik Perintahkan Saksi Hubungi Media, Take Down Berita Untuk Syarat RJ

by Heriyanto Server
3 Juli 2026
Ketua APDESI Jawa Barat Kembali Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan 
Hukum

Ketua APDESI Jawa Barat Kembali Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan 

by Chairul Husen
2 Juli 2026
Next Post
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Posyandu Plamboyan 11 di Grand Cikarang City 2

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Posyandu Plamboyan 11 di Grand Cikarang City 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ketua Lembaga Tegakkan Amanat  Rakyat (TEGAR), Desak Kejati Periksa Kapala BPKAD dan Bendahara BPKAD Kota Bandar Lampung

Ketua Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR), Desak Kejati Periksa Kapala BPKAD dan Bendahara BPKAD Kota Bandar Lampung

28 Mei 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Rumpin Sambangi Warga Desa Mekarsari, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Polsek Rumpin Sambangi Warga Desa Mekarsari, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

14 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Kebakaran TPA Jatiwaringin: LKPLN Desak Audit Investigatif Hingga Tetapkan Tersangka
Peristiwa

Kebakaran TPA Jatiwaringin: LKPLN Desak Audit Investigatif Hingga Tetapkan Tersangka

5 Juli 2026
Surat Keberatan Sudah dilayangkan, Aktifitas PT MPG di Desa Kelekat Masih Jadi Sorotan!
Info Daerah

Surat Keberatan Sudah dilayangkan, Aktifitas PT MPG di Desa Kelekat Masih Jadi Sorotan!

5 Juli 2026
Defisit Rp2 Triliun Per Bulan: Menkes Minta Golongan Kaya Bayar Premi BPJS Lebih Mahal! “Demi Subsidi Silang”
Nasional

Defisit Rp2 Triliun Per Bulan: Menkes Minta Golongan Kaya Bayar Premi BPJS Lebih Mahal! “Demi Subsidi Silang”

5 Juli 2026
Petani Papua Pegunungan Tanam Padi Perdana, Kementan Kebut Cetak Sawah 2000 Hektare Tahun Ini
Nasional

Petani Papua Pegunungan Tanam Padi Perdana, Kementan Kebut Cetak Sawah 2000 Hektare Tahun Ini

5 Juli 2026
Menkeu Purbaya Tolak Tawaran Utang RP500 Triliun dari IMF “Alasannya Bikin Bangga”
Ekonomi

Menkeu Purbaya Tolak Tawaran Utang RP500 Triliun dari IMF “Alasannya Bikin Bangga”

5 Juli 2026
Matahukum Ingatkan Prabowo Copot Raja Juli Sebelum Tersangka
Info Korupsi

Matahukum Ingatkan Prabowo Copot Raja Juli Sebelum Tersangka

4 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News