Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Dana Desa Dipakai Bangun Jalan & Talud di Tanah Pribadi Kades, Apakah Sah Secara Hukum?

Dana Desa Dipakai Bangun Jalan & Talud di Tanah Pribadi Kades, Apakah Sah Secara Hukum?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
  • visibility 155
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Pemalang, 6 Oktober 2025| Penggunaan Dana Desa di Desa Wangkelang, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, kembali menuai sorotan publik. Alih-alih menjadi instrumen pembangunan warga, dana yang digelontorkan hampir satu miliar rupiah per tahun justru menimbulkan tanda tanya besar.

Warga mempertanyakan transparansi dan legalitas proyek yang dibiayai uang negara itu, terutama setelah muncul dugaan bahwa pembangunan sarana publik dilakukan di atas tanah milik pribadi kepala Desa.

Data terakhir per 10 Juli 2025 menyebutkan Dana Desa Wangkelang mencapai Rp967.389.000, dengan penyaluran sebesar Rp527.534.200. Dari total tersebut, kegiatan pembangunan jalan, talud, dan sarana wisata menyedot dana Rp198.000.000. Fakta yang mencuat kemudian mengejutkan publik: proyek itu berdiri di atas lahan milik Kepala Desa. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya benturan kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Sejumlah warga menyatakan keberatan atas praktik tersebut. Mereka menilai proyek yang seharusnya menjadi aset publik tidak semestinya dibangun di atas tanah pribadi. “Kalau benar dana desa dipakai untuk membangun di tanah pribadi, itu sama saja menguntungkan diri sendiri,” ujar seorang tokoh masyarakat. Kekecewaan warga semakin dalam setelah papan proyek dilaporkan dicopot meski pembangunan belum tuntas dan belum memasuki tahap pemeliharaan.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Qodar tidak membantah bahwa proyek tersebut berada di atas tanahnya. Ia berkilah bahwa pembangunan dilakukan demi kepentingan umum dan sektor wisata Desa. Namun secara hukum, pernyataan tersebut tidak menghapus potensi pelanggaran. Pembangunan menggunakan uang negara di atas tanah pribadi tanpa proses hibah atau pelepasan hak yang sah melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan regulasi keuangan desa. Apalagi, hilangnya papan proyek menambah kecurigaan akan minimnya keterbukaan dan pengawasan.

Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini mencerminkan lemahnya kontrol terhadap dana desa di banyak wilayah. Dana Desa bukan milik kepala Desa, melainkan dana publik yang harus dikelola secara kolektif bersama BPD dan masyarakat. Tanpa transparansi, partisipasi, dan mekanisme hukum yang tegas, penyimpangan akan terus berulang. Pertanyaan utama pun mengemuka: jika dana desa dipakai membangun fasilitas di lahan pribadi, apakah itu bisa dibenarkan? Jawabannya jelas dari sisi etik, administratif, dan hukum tidak.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: SBI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Untuk Wujudkan Kamseltibcarlantas

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Ciampea – Polres Bogor, Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan pada Jumat pagi (20/06/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya saat jam-jam sibuk pagi hari.   Kegiatan pengaturan lalu lintas ini difokuskan […]

  • Limbah Diduga Dibuang ke Laut, Aktivis dan Media Soroti Ancaman Pencemaran Lingkungan di Kawasan Pantai Pangandaran

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pangandaran, 6 Januari 2026 (GMOCT)| Kawasan Pantai Pangandaran kembali menjadi sorotan publik. Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi awal terkait permasalahan ini dari media online Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), yang merupakan salah satu anggota yang tergabung dalam GMOCT. Agung Sulistio selaku Ketua Umum GMOCT, sekaligus Pimpinan Redaksi KabarSBI.com dan Ketua II DPP Lembaga […]

  • Pengusaha Tengteng di Pasir Limus Diduga Kebal Hukum, Terus Gunakan Tabung Gas 3 Kg

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Serang, 19 Oktober 2025 (GMOCT)| Seorang pengusaha tengteng di Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, diduga masih menggunakan tabung gas LPG 3 kg untuk keperluan produksi, meskipun telah berulang kali dipergoki. Praktik ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku, mengingat tabung gas 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro. Menurut pantauan Gabungan […]

  • Z Club Batam Diduga Gelar Pertunjukan Sexy Dancer dan Jual Mikol Ilegal

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Batam 17 Agustus 2025 (GMOCT)| Salah satu tempat hiburan malam (THM) bernama Z Club yang berlokasi di Pasar Aviari Kel. Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam menampilkan penari Sexy Dancer, Minggu (10-08-25) dini hari. Pantauan awak media di lokasi, Tarian Erotis dengan ditampilkan oleh Sexy Dancer yang berjumlah 4 orang tersebut mulai ditampilkan sekitar pukul […]

  • Kasus Narkoba: Dugaan Pungli di Polres Semarang Mencuat, Oknum Satresmob Diduga Terlibat

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Semarang, Jawa Tengah (GMOCT) 19 Agustus 2025| Penanganan kasus narkoba di Polres Semarang memasuki babak baru dengan mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum anggota Satresmob berinisial A. Dugaan ini muncul di tengah proses hukum terhadap tersangka RAA dan dua tersangka lain, N dan D. Tim liputan khusus Gabungan Media Online dan Cetak Ternama […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Tingkatkan Mutu Layanan Lewat Penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat 2025

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Medan, 3 Desember 2025 |Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan Penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai upaya untuk mengetahui tingkat kepuasan dan harapan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Penilaian ini dilakukan secara objektif melalui survei yang mencakup berbagai aspek pelayanan, seperti kecepatan proses, ketepatan prosedur, keramahan petugas, kemudahan akses layanan, […]

expand_less