Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Dirut RSUD Cabangbungin Mangkir dari Pemanggilan Polisi, Akpersi Jabar Desak Pertanggungjawaban Hukum dan Etik

Dirut RSUD Cabangbungin Mangkir dari Pemanggilan Polisi, Akpersi Jabar Desak Pertanggungjawaban Hukum dan Etik

  • account_circle Husen
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 134
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 16 Oktober 2025- Kasus dugaan malpraktik yang menyeret nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, terus menuai sorotan publik. Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi kini tengah mendalami laporan masyarakat atas dugaan kelalaian medis yang menyebabkan kehilangan bola mata pada salah satu pasien dan kematian pasien lainnya.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2486/VII/2025/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Juli 2025, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Utama RSUD Cabangbungin, dr. Eni Herdani, untuk memberikan klarifikasi pada Rabu (15/10/2025) pukul 10.00 WIB di Polres Metro Bekasi.

 

Namun, hingga waktu pemeriksaan yang ditetapkan, dr. Eni Herdani tidak hadir alias mangkir dari panggilan resmi penyidik.

Ketidakhadiran pimpinan RSUD Cabangbungin tersebut dibenarkan oleh Brigpol Sukma Nurjaya, S.IP, penyidik Unit Krimsus Polres Metro Bekasi. Menurutnya, pihak rumah sakit hanya memberikan alasan singkat bahwa sang direktur memiliki urusan lain.

 

“Benar, Direktur RSUD Cabangbungin tidak hadir dalam pemanggilan hari ini. Alasannya karena ada urusan lain. Kami akan menjadwalkan ulang pemanggilan untuk klarifikasi lanjutan, pada hari rabu depan ” ujar Brigpol Sukma Nurjaya saat ditemui diruang kerja , Rabu (15/10/2025).

 

Sikap mangkir ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan kalangan pemerhati hukum kesehatan. Sebab, sebagai pejabat publik yang memimpin fasilitas kesehatan milik daerah, seharusnya seorang direktur rumah sakit bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menilai tindakan mangkir tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pelayanan kesehatan daerah.

 

“Seorang direktur rumah sakit daerah seharusnya memberi contoh sikap profesional. Alasan ‘ada urusan lain’ tidak pantas disampaikan dalam kasus serius seperti dugaan malpraktik, apalagi yang menyebabkan luka berat bahkan bisa menyebabkan kematian pada pasien,” tegas Ahmad Syarifudin.

 

Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pimpinan RSUD terhadap transparansi dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.

 

“Kalau memang tidak bersalah, datang dan klarifikasi. Tapi jika justru menghindar, itu akan menimbulkan dugaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Lembaga publik seperti RSUD harus tunduk pada hukum dan etika,” ujarnya.

 

Dalam perspektif hukum kesehatan, pimpinan rumah sakit tidak hanya memiliki tanggung jawab administratif, tetapi juga pidana, perdata, dan etik profesi, jika terbukti lalai dalam fungsi pengawasan atau manajemen yang berujung pada terjadinya malpraktik.

 

1. Pertanggungjawaban Pidana
Kepala rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti ada kelalaian serius atau pembiaran sistemik, terutama jika kelalaian itu menyebabkan kematian pasien atau cacat permanen.

2. Pertanggungjawaban Etik Profesi
Jika pimpinan rumah sakit berstatus sebagai dokter, maka yang bersangkutan juga dapat diperiksa oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Sanksinya bisa berupa teguran keras hingga pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) bila terbukti melanggar kode etik kedokteran.

3. Sanksi Administratif
Berdasarkan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, instansi berwenang seperti Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dapat memberikan sanksi administratif, di antaranya:

Teguran tertulis terhadap pimpinan rumah sakit;

Denda finansial,

Pembekuan izin operasional sementara,

Hingga pencabutan izin operasional secara permanen jika ditemukan pelanggaran berat.

4. Pertanggungjawaban Perdata
Rumah sakit juga dapat digugat secara perdata oleh pihak keluarga korban.
Pasal 46 UU Rumah Sakit menegaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian tenaga medis yang bekerja di bawah naungannya.

Faktor yang Menentukan Sanksi:

Besaran dan jenis sanksi yang akan dijatuhkan terhadap kepala rumah sakit sangat bergantung pada:

Tingkat kelalaian: apakah kelalaian bersifat individu atau sistemik;

Bukti keterlibatan: apakah direktur turut dalam pengambilan keputusan medis;

Kepatuhan terhadap aturan internal rumah sakit;

Tindak lanjut dan itikad baik dalam memberi kompensasi serta memperbaiki sistem pelayanan.

“Jika terbukti lalai secara sistemik, maka direktur rumah sakit tidak bisa berlindung di balik alasan teknis. Ia wajib bertanggung jawab secara hukum dan moral,” tegas Ahmad Syarifudin.

 

Polres Metro Bekasi dijadwalkan akan melayangkan panggilan ulang terhadap Direktur RSUD Cabangbungin dalam waktu dekat. Jika kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang mengambil langkah hukum tegas sesuai prosedur penyidikan pidana.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Cabangbungin maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait ketidakhadiran dr. Eni Herdani dalam agenda pemeriksaan tersebut.

 

Publik kini menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa dugaan malpraktik ini tidak berakhir tanpa kepastian hukum, serta menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan rumah sakit di Kabupaten Bekasi.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • KIM Kabupaten Tangerang Mantapkan Struktur DPK, Bentuk Paralegal Desa, dan Siapkan Pelatihan Wirausaha 2026

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Tangerang, 9 November 2025- Pengurus Korps Indonesia Muda (KIM) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Tangerang menggelar rapat konsolidasi strategis di Sekretariat DPC Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Kronjo–Balaraja, Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (09/11/25).   Dalam rapat tersebut, DPC Kabupaten Tangerang menyepakati tiga fokus besar, yakni pemantapan struktur DPK, […]

  • Subroto Award 2025: Pertamina Hulu Mahakam Buktikan Nasionalisme Lewat TKDN

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Oktober 2025| PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM) kembali mengukir prestasi membanggakan di kancah industri energi Nasional. Anak perusahaan Pertamina Hulu Indonesia (PHI) ini berhasil meraih penghargaan bergengsi Subroto Award 2025 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada kategori Penggunaan Produk Dalam Negeri di sektor usaha hulu minyak dan gas bumi. Trofi […]

  • Tanggapan Singkat dan Usulan Prof Jimly Asshiddqie Terkait Amandemen Ke-5 UUD 1945

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Red/Red
    • visibility 314
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Desember 2025| Bahwa yang terjadi pada kurun waktu 1999-2002 terhadap konstitusi warisan para Pendiri Bangsa (UUD 1945 Naskah Asli), bukanlah sekadar amandemen atau penyempurnaan belaka, namun sesungguhnya merupakan bentuk PENGGANTIAN KONSTITUSI, dan hal ini diakui oleh Prof Maria Ulfah dan Prof Kaelan. Penelitian Prof Kaelan tentang konstitusi mengatakan bahwa 97% pasal-pasal di Batang […]

  • Pabrik Bolu Coy Diduga Kebal Hukum, DLH Jabar Bungkam, GMOCT Desak Penutupan

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bandung, 3 Nopember 2025 (GMOCT)| PT. Sunlight Food Indonesia, produsen Bolu Coy, yang berlokasi di Kawasan Industri De Prima Terra, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, kembali menjadi sorotan. Pabrik ini diduga tidak serius dalam mengelola limbah cair, meskipun telah berulang kali diperiksa oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung dan Polda Jawa Barat. […]

  • Adhyaksa Shooting Club, Gelar Perlombaan Menembak Untuk Dukung Tugas Penegakan Hukum

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 556
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Bertempat dilapangan Tembak Adhyaksa Shooting Range, lantai 21 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Adhyaksa Shooting Club menggelar lomba menembak internal perorangan yang diikuti oleh Para Jaksa di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan diikuti oleh beberapa awak media sebagai peserta, Jumat (23/5-2025). Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Kejaksaan telah mendapatkan kewenangan penggunaan senjata api […]

  • Kota Bogor Gelar Apel Solidaritas Untuk Sumatera

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle AG
    • visibility 476
    • 0Comment

    Tegarnws.co.id-Kota Bogor, 8 Desember 2025| Pemerintah Kota Bogor menggelar Apel Solidaritas untuk Sumatera (Aceh–Sumut–Sumbar) yang dirangkaikan dengan doa lintas agama dan penggalangan dana, Senin (8/12/2025) di halaman Balaikota Bogor, Jl. Ir. H. Juanda, Bogor Tengah. Kegiatan dipimpin langsung Wali Kota Bogor, Drs. Dedie A. Rachim, M.A, dan diikuti sekitar 250 peserta dari unsur Forkopimda, ASN, […]

expand_less