Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Dirut RSUD Cabangbungin Mangkir dari Pemanggilan Polisi, Akpersi Jabar Desak Pertanggungjawaban Hukum dan Etik

Dirut RSUD Cabangbungin Mangkir dari Pemanggilan Polisi, Akpersi Jabar Desak Pertanggungjawaban Hukum dan Etik

  • account_circle Husen
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 62

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 16 Oktober 2025- Kasus dugaan malpraktik yang menyeret nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, terus menuai sorotan publik. Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi kini tengah mendalami laporan masyarakat atas dugaan kelalaian medis yang menyebabkan kehilangan bola mata pada salah satu pasien dan kematian pasien lainnya.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2486/VII/2025/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Juli 2025, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Utama RSUD Cabangbungin, dr. Eni Herdani, untuk memberikan klarifikasi pada Rabu (15/10/2025) pukul 10.00 WIB di Polres Metro Bekasi.

 

Namun, hingga waktu pemeriksaan yang ditetapkan, dr. Eni Herdani tidak hadir alias mangkir dari panggilan resmi penyidik.

Ketidakhadiran pimpinan RSUD Cabangbungin tersebut dibenarkan oleh Brigpol Sukma Nurjaya, S.IP, penyidik Unit Krimsus Polres Metro Bekasi. Menurutnya, pihak rumah sakit hanya memberikan alasan singkat bahwa sang direktur memiliki urusan lain.

 

“Benar, Direktur RSUD Cabangbungin tidak hadir dalam pemanggilan hari ini. Alasannya karena ada urusan lain. Kami akan menjadwalkan ulang pemanggilan untuk klarifikasi lanjutan, pada hari rabu depan ” ujar Brigpol Sukma Nurjaya saat ditemui diruang kerja , Rabu (15/10/2025).

 

Sikap mangkir ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan kalangan pemerhati hukum kesehatan. Sebab, sebagai pejabat publik yang memimpin fasilitas kesehatan milik daerah, seharusnya seorang direktur rumah sakit bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menilai tindakan mangkir tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pelayanan kesehatan daerah.

 

“Seorang direktur rumah sakit daerah seharusnya memberi contoh sikap profesional. Alasan ‘ada urusan lain’ tidak pantas disampaikan dalam kasus serius seperti dugaan malpraktik, apalagi yang menyebabkan luka berat bahkan bisa menyebabkan kematian pada pasien,” tegas Ahmad Syarifudin.

 

Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pimpinan RSUD terhadap transparansi dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.

 

“Kalau memang tidak bersalah, datang dan klarifikasi. Tapi jika justru menghindar, itu akan menimbulkan dugaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Lembaga publik seperti RSUD harus tunduk pada hukum dan etika,” ujarnya.

 

Dalam perspektif hukum kesehatan, pimpinan rumah sakit tidak hanya memiliki tanggung jawab administratif, tetapi juga pidana, perdata, dan etik profesi, jika terbukti lalai dalam fungsi pengawasan atau manajemen yang berujung pada terjadinya malpraktik.

 

1. Pertanggungjawaban Pidana
Kepala rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti ada kelalaian serius atau pembiaran sistemik, terutama jika kelalaian itu menyebabkan kematian pasien atau cacat permanen.

2. Pertanggungjawaban Etik Profesi
Jika pimpinan rumah sakit berstatus sebagai dokter, maka yang bersangkutan juga dapat diperiksa oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Sanksinya bisa berupa teguran keras hingga pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) bila terbukti melanggar kode etik kedokteran.

3. Sanksi Administratif
Berdasarkan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, instansi berwenang seperti Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dapat memberikan sanksi administratif, di antaranya:

Teguran tertulis terhadap pimpinan rumah sakit;

Denda finansial,

Pembekuan izin operasional sementara,

Hingga pencabutan izin operasional secara permanen jika ditemukan pelanggaran berat.

4. Pertanggungjawaban Perdata
Rumah sakit juga dapat digugat secara perdata oleh pihak keluarga korban.
Pasal 46 UU Rumah Sakit menegaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian tenaga medis yang bekerja di bawah naungannya.

Faktor yang Menentukan Sanksi:

Besaran dan jenis sanksi yang akan dijatuhkan terhadap kepala rumah sakit sangat bergantung pada:

Tingkat kelalaian: apakah kelalaian bersifat individu atau sistemik;

Bukti keterlibatan: apakah direktur turut dalam pengambilan keputusan medis;

Kepatuhan terhadap aturan internal rumah sakit;

Tindak lanjut dan itikad baik dalam memberi kompensasi serta memperbaiki sistem pelayanan.

“Jika terbukti lalai secara sistemik, maka direktur rumah sakit tidak bisa berlindung di balik alasan teknis. Ia wajib bertanggung jawab secara hukum dan moral,” tegas Ahmad Syarifudin.

 

Polres Metro Bekasi dijadwalkan akan melayangkan panggilan ulang terhadap Direktur RSUD Cabangbungin dalam waktu dekat. Jika kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang mengambil langkah hukum tegas sesuai prosedur penyidikan pidana.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Cabangbungin maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait ketidakhadiran dr. Eni Herdani dalam agenda pemeriksaan tersebut.

 

Publik kini menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa dugaan malpraktik ini tidak berakhir tanpa kepastian hukum, serta menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan rumah sakit di Kabupaten Bekasi.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Desa Sukajadi Polsek Tamansari Sambangi Tokoh Masyarakat, Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Sukajadi Polsek Tamansari, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada tokoh masyarakat di wilayah binaannya pada Kamis (19/06/2025).   Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bripka Al Imron selaku Bhabinkamtibmas Desa Sukajadi, yang melakukan kunjungan […]

  • Dugaan Penggelapan Dana PT KKI: Proses Hukum Lamban, Karyawan Menjerit!

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bandung| Kasus dugaan penggelapan dana di PT Kulit Kayu Indonesia (PT KKI) yang ditangani Polrestabes Bandung menuai sorotan tajam. Lambatnya proses hukum menimbulkan ketidakpastian hukum dan dampak serius bagi puluhan karyawan yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Informasi ini didapat GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Matainvestigasi.com. Senin, (16/06/2025) Audit independen mengungkapkan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Intensifkan Sambang Pos Kamling, Wujudkan Lingkungan Aman

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Ciawi, jajaran Bhabinkamtibmas terus melaksanakan patroli sambang dan pengecekan Pos Kamling secara berkala. Salah satunya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Bitungsari, Aiptu Sutris, pada Kamis malam (29/05/2025) pukul 23.00 WIB. Patroli tersebut dilakukan di Pos Kamling yang berada di Kampung Bitungtengah RT 02/07, […]

  • Bupati Bogor Mengikuti Kegiatan Peringatan Hari Lahir Pancasila Dan Hari Jadi Bogor Ke-543, Di TMP Pondok Rajeg

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 2 Juni 2025| Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2025 yang dirangkaikan dengan kegiatan Ziarah Rombongan dalam rangka Hari Jadi Bogor yang ke-543. Kegiatan berlangsung dengan khidmat di Taman Makam Pahlawan (TMP) Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,Senin (2/6/2025) dimuali dari pukul 07.30 WIB s/d selesai. Upacara tersebut dipimpin […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Sambang Warga Masyarakat Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Disela kegiatan cooling sistem ini Bhabinkamtibmas memberikan pesan2 kamtibmas agar lebih waspada dan aman. Bhabinkamtibmas juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar bisa menciptakan Lingkungan yang bersih dan juga jangan lupa menjaga kesehatan di wilayah lingkungan Kegiatan cooling sistem yg di laksanakan mempunyai tujuan agar masyarakat merasakan kehadiran Polri dalam rangka memberi rasa aman kepada […]

  • Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 5 Agustus 2025| Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak pada unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak – KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., menyatakan keprihatinannya yang amat mendalam atas tindakan Polres Jakarta Pusat yang menahan seorang ibu menyusui bersama bayinya yang baru berusia 9 bulan. Hal tersebut disampaikannya kepada media […]

expand_less