Breaking News
light_mode
Beranda » Info Korupsi » Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran Rupiah Di Disdikbud Kuningan: Sorotan Publik Dan Ancaman Pidana

Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran Rupiah Di Disdikbud Kuningan: Sorotan Publik Dan Ancaman Pidana

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
  • visibility 15

Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat.(GMOCT) Jum’at 20 Juni 2025| Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan penyelewengan dana yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI, anggota GMOCT, menyebutkan dana tersebut berasal dari berbagai sumber anggaran, termasuk:

– Dana gaji Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar Rp 9,4 miliar.
– Dana Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Non Formal Rp 2,4 miliar.
– Dana Usaha Kesejahteraan Abdi Negara (UKAN) sebesar Rp 1,2 miliar yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah.

Dugaan penyelewengan ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait transparansi dan pengelolaan keuangan di Disdikbud. Pengelolaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan, seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ironisnya, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk penyandang disabilitas yang tergabung dalam THL, justru diduga diselewengkan. Tindakan ini dinilai sangat tidak manusiawi dan biadab.

Ancaman Pidana Berat

Dugaan penyelewengan ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya:

– Pasal 2 ayat (1): Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
– Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
– Pasal 8 (berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan): Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Hal ini diperkuat oleh Yurisprudensi Putusan PT Tipikor Bandung No. 7/TIPIKOR/2014/PT.BDG, dimana terdakwa yang terbukti menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Kelalaian jabatan ini juga dapat dikenai pertanggungjawaban administratif, bahkan pidana, jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara. Pasal 421 KUHP juga relevan dalam konteks penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga dapat dijerat.

Tuntutan Audit dan Transparansi

Publik mendesak Bupati Kuningan untuk segera memerintahkan Inspektorat melakukan audit khusus atau bahkan riksus (risiko khusus) atas pengelolaan keuangan Disdikbud. Momentum ini dinilai tepat bagi Kepala Inspektorat Kuningan yang baru, H. Zuber, untuk membuktikan komitmennya dalam membenahi kinerja Disdikbud.

Minimnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum dalam pengelolaan dana pendidikan menjadi sorotan utama. Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda Kuningan. Transparansi dan pengawasan yang ketat terhadap dana pendidikan mutlak diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan dana pendidikan merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan harus ditindak tegas.

#No Viral No Justice

#Pendidikan

#Kuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor Gelar Anjangsana Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Di Desa Bitungsari

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor|Dalam rangka menjalin kedekatan dan memperkuat sinergi bersama warga, Bhabinkamtibmas Desa Bitungsari Polsek Ciawi Polres Bogor, Aiptu Wahyudi, melaksanakan giat anjangsana dan silaturahmi kamtibmas kepada tokoh masyarakat dan warga di Kampung Bitung Munjul RT 03/04, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (23/06/2025). Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Wahyudi berdialog langsung dengan warga untuk mempererat tali […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Sambangi Warga Desa Ciburuy, Jalin Kedekatan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Aipda AM Ramdan, melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di wilayah Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Minggu (22/06/2025). Kegiatan sambang rutin ini dilakukan sebagai upaya mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus sebagai langkah deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah […]

  • Aneh? Konsultan Supervisi “Melempem”, Diduga Tak Paham Spesifikasi Teknis

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi-Proyek Penataan Sarana Olahraga (SOR) di SDN Sukajadi 01, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp98.448.000,00, kini menjadi sorotan. Sejumlah kejanggalan teknis ditemukan di lapangan, memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan pelaksanaan proyek tersebut. (Jumat, 9 Mei 2025)   Dalam pantauan awak media, […]

  • Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Sambang Warga Binaan Di Desa Ciburayut Kecamatan Cigombong

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sinergitas antara TNI dan Polri terus diperkuat dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bogor. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan sambang warga yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Aiptu Rohmat bersama Babinsa Sertu Hardi di wilayah Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Jumat (30/05/2025). Dalam kegiatan sambang tersebut, […]

  • PTPN IV Regional I Raih Penghargaan CSR Award dari Wali Kota Medan

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle PTPN 1V Reginal 1
    • visibility 25
    • 0Komentar

      Tegarnews.co.id  | Medan ,11 Juni 2025 — Komitmen PTPN IV Regional I dalam mendukung pembangunan Kota Medan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kembali mendapat apresiasi. Pada acara Coffee Morning dan Diskusi Sinergi Program Kerja dan Dukungan CSR yang digelar Pemerintah Kota Medan, Rabu (11/6), PTPN IV Regional I menerima piagam penghargaan […]

  • Menko Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri dalam Wujudkan Swasembada Pangan

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta| Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap peran penting Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam mewujudkan program swasembada pangan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam Asta Cita. Hal itu disampaikan Zulhas saat menghadiri acara pembukaan Muktamar PUI ke-15 di Convention Hall Smesco, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025). Kapolri turut hadir dalam kegiatan tersebut. Awalnya, Zulhas […]

expand_less