Breaking News
light_mode
Beranda » Info Korupsi » Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran Rupiah Di Disdikbud Kuningan: Sorotan Publik Dan Ancaman Pidana

Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran Rupiah Di Disdikbud Kuningan: Sorotan Publik Dan Ancaman Pidana

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
  • visibility 36

Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat.(GMOCT) Jum’at 20 Juni 2025| Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan penyelewengan dana yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI, anggota GMOCT, menyebutkan dana tersebut berasal dari berbagai sumber anggaran, termasuk:

– Dana gaji Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar Rp 9,4 miliar.
– Dana Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Non Formal Rp 2,4 miliar.
– Dana Usaha Kesejahteraan Abdi Negara (UKAN) sebesar Rp 1,2 miliar yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah.

Dugaan penyelewengan ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait transparansi dan pengelolaan keuangan di Disdikbud. Pengelolaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan, seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ironisnya, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk penyandang disabilitas yang tergabung dalam THL, justru diduga diselewengkan. Tindakan ini dinilai sangat tidak manusiawi dan biadab.

Ancaman Pidana Berat

Dugaan penyelewengan ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya:

– Pasal 2 ayat (1): Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
– Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
– Pasal 8 (berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan): Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Hal ini diperkuat oleh Yurisprudensi Putusan PT Tipikor Bandung No. 7/TIPIKOR/2014/PT.BDG, dimana terdakwa yang terbukti menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Kelalaian jabatan ini juga dapat dikenai pertanggungjawaban administratif, bahkan pidana, jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara. Pasal 421 KUHP juga relevan dalam konteks penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga dapat dijerat.

Tuntutan Audit dan Transparansi

Publik mendesak Bupati Kuningan untuk segera memerintahkan Inspektorat melakukan audit khusus atau bahkan riksus (risiko khusus) atas pengelolaan keuangan Disdikbud. Momentum ini dinilai tepat bagi Kepala Inspektorat Kuningan yang baru, H. Zuber, untuk membuktikan komitmennya dalam membenahi kinerja Disdikbud.

Minimnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum dalam pengelolaan dana pendidikan menjadi sorotan utama. Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda Kuningan. Transparansi dan pengawasan yang ketat terhadap dana pendidikan mutlak diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan dana pendidikan merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan harus ditindak tegas.

#No Viral No Justice

#Pendidikan

#Kuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berikan Himbauan Kamtibmas & Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parung Panjang Polres Bogor Polda Jabar Melaksanakan Silaturahmi tukang Ojek

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor|Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parungpanjang Polres Bogor *Aipda Sandri Heri. N* melaksanakan kegiatan himbauan warga dengan bersilaturahmi kepada tukang ojek kp. Cilangkap RT 001/001 Desa Lumpang Kecamatan Parungpanjang Kab. Bogor Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Polres Bogor.Minggu (4/5/2025) Kapolres Bogor *AKBP RIO WAHYU ANGGORO, S.H., S.I.K., M.H* melalui Kapolsek Parungpanjang Polres Bogor *Kompol Dr. Suharto, […]

  • Abaikan Perda No 10 tahun 2022, Mahasiswa Pancasila Mendesak Pemkot Bogor Cabut Izin THM

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Verga aziz Ketua umum Mahasiswa Pancasila menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas yang telah diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dalam melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) ilegal yang marak di wilayah Kota Bogor. Tindakan Satpol PP dinilai mencerminkan komitmen menjaga ketertiban umum dan moralitas di tengah masyarakat. Namun demikian, […]

  • Menteri Nusron Antar Undangan Upacara Peringatan HUT RI Ke 80 Tahun, Untuk Wapres ke-13 K.H. Ma’ruf Amin

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Depok,15 Agustus 2025|Mewakili Pemerintah Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengunjungi Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) ke-13, K.H. Ma’ruf Amin, di kediamannya pada Rabu 13 Agustus 2025. Ia ingin bersilaturahmi sekaligus menyerahkan undangan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih, yang akan diselenggarakan pada […]

  • Layanan Star Cruises MV. Star Voyager di Pelabuhan Kuala Tanjung, Medan dan Danau Toba Menjadi Tujuan Baru Destinasi Kapal Pesiar di Indonesia

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Pelindo
    • visibility 28
    • 0Komentar

      Tegarnews.co.id – Kuala Tanjung | 29 Mei 2025 – Pelindo sukses melayani kunjungan kapal pesiar mewah milik perusahaan internasional Star Cruises di Pelabuhan Kuala Tanjung. Hal ini menjadi bukti kesiapan Indonesia menjadi Hub dan Destinasi Cruise di kawasan Asia. “Kami mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh manajemen Star Cruises yang telah memilih dan menjadikan Kuala […]

  • PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga Field Meresmikan Fasilitas Pertanian Hidroponik Ramah Lingkungan Di Kelurahan Sarijaya

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Juli 2025| Kutai Kartanegara pada 4 Juni 2025 lalu. Kegiatan ini sekaligus menandai panen perdana hasil budidaya oleh Kelompok Wanita Tani (KWT) Rosella, sebagai bagian dari program CSR bernama Program Lingkungan Hidroponik (POLIPONIK) yang diusung PEP. Program ini menjadi terobosan baru dalam mengatasi keterbatasan lahan dengan memanfaatkan teknologi hidroponik modern dalam Green House […]

  • Duka Cita Menyelimuti Keluarga Besar GMOCT, Ayahanda Ketua Umum Meninggal Dunia

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Juni 2025 (GMOCT)| Keluarga besar Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) berduka cita atas meninggalnya Wage Syarif Mustofa bin Sumodiharjo, ayahanda dari Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio. Almarhum meninggal dunia di RS Haji Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025 pukul 21.49 WIB. Kepergian beliau di hari Jumat, menurut hadis riwayat, memiliki makna […]

expand_less