Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran Rupiah Di Disdikbud Kuningan: Sorotan Publik Dan Ancaman Pidana

Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran Rupiah Di Disdikbud Kuningan: Sorotan Publik Dan Ancaman Pidana

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
  • visibility 110
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat.(GMOCT) Jum’at 20 Juni 2025| Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan penyelewengan dana yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI, anggota GMOCT, menyebutkan dana tersebut berasal dari berbagai sumber anggaran, termasuk:

– Dana gaji Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar Rp 9,4 miliar.
– Dana Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Non Formal Rp 2,4 miliar.
– Dana Usaha Kesejahteraan Abdi Negara (UKAN) sebesar Rp 1,2 miliar yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah.

Dugaan penyelewengan ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait transparansi dan pengelolaan keuangan di Disdikbud. Pengelolaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan, seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ironisnya, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk penyandang disabilitas yang tergabung dalam THL, justru diduga diselewengkan. Tindakan ini dinilai sangat tidak manusiawi dan biadab.

Ancaman Pidana Berat

Dugaan penyelewengan ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya:

– Pasal 2 ayat (1): Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
– Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
– Pasal 8 (berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan): Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Hal ini diperkuat oleh Yurisprudensi Putusan PT Tipikor Bandung No. 7/TIPIKOR/2014/PT.BDG, dimana terdakwa yang terbukti menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Kelalaian jabatan ini juga dapat dikenai pertanggungjawaban administratif, bahkan pidana, jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara. Pasal 421 KUHP juga relevan dalam konteks penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga dapat dijerat.

Tuntutan Audit dan Transparansi

Publik mendesak Bupati Kuningan untuk segera memerintahkan Inspektorat melakukan audit khusus atau bahkan riksus (risiko khusus) atas pengelolaan keuangan Disdikbud. Momentum ini dinilai tepat bagi Kepala Inspektorat Kuningan yang baru, H. Zuber, untuk membuktikan komitmennya dalam membenahi kinerja Disdikbud.

Minimnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum dalam pengelolaan dana pendidikan menjadi sorotan utama. Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda Kuningan. Transparansi dan pengawasan yang ketat terhadap dana pendidikan mutlak diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan dana pendidikan merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan harus ditindak tegas.

#No Viral No Justice

#Pendidikan

#Kuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sengketa Tanah Pasar Teloyo Memanas, Ahli Waris Klaim Masih Bayar PBB: Janji Tukar Guling Tak Terbukti, PN Klaten Tinjau Lahan

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 65
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Klaten (GMOCT) 22 Agustus 2025| Pengadilan Negeri (PN) Klaten yang dipimpin Hakim Ananta melanjutkan sidang sengketa tanah Pasar Purwo Rahardjo, Desa Teloyo, dengan agenda pengecekan titik batas lokasi sengketa pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Radarnet, yang merupakan bagian dari jaringan […]

  • Buntut Tragedi Nasional 28-31 Agustus, FWJ Indonesia Akan Gelar Bakti Sosial

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 70
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 September 2025| Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FWJ Indonesia turut prihatin dan berduka atas kondisi bangsa paska tragedi kerusuhan yang terjadi tanggal 28 hingga 31 Agustus 2025 lalu. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (2/9/2025). […]

  • PT Ciledug Lestari Dukung Program Pemkot Tangerang Soal Ketertiban Kenyamanan & Kerapihan Pasar Lembang Ciledug

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 298
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang| Camat Ciledug H.Ayi Nuryadin. S.kom .MM Gandeng PT. Ciledug Lestari dan beberapa Ormas untuk sosialisasi kan para PKL Pasar Lembang. Untuk mewujudkan Lingkungan Tertib dan Solutif untuk warga dalam upaya menegakkan aturan serta menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Ciledug resmi melaksanakan gerakan sosialisasi terhadap Pedagang […]

  • Pemuda Batak Bersatu Nyatakan Sikap: Lawan Intoleransi, Tegakkan Toleransi! GMOCT Dukung Penuh

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Juli 2025| (GMOCT)-Di tengah meningkatnya tindakan intoleransi di berbagai wilayah Indonesia, organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) menyatakan sikap tegas: menolak segala bentuk intoleransi dan berkomitmen untuk tegakkan toleransi. Organisasi ini menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam ketika keadilan dan kebhinekaan diinjak-injak. Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu, Lambok F. Sihombing, S.Pd, menekankan bahwa […]

  • Pemkot Respons Aksi Demo Pengungsi Rohingya di Pekanbaru, Tegaskan Ranah IOM Bukan APBD

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 125
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 22 Januari 2026| Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru merespons aksi unjuk rasa yang digelar oleh ratusan pengungsi Rohingya di kawasan Jalan M. Jamil, (19/1). lalu. Aksi tersebut menuntut kenaikan bantuan biaya hidup bulanan yang dinilai tidak lagi mencukupi kebutuhan dasar. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru, dalam keterangannya, menegaskan bahwa tuntutan kenaikan […]

  • Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari untuk Ciptakan Kamseltibcarlantas

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Anggota Polsek Ciampea, Polres Bogor, melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pagi hari di sejumlah titik rawan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Ciampea, Senin (23/06/2025).   Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud pelayanan prima kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus untuk memberikan […]

expand_less