Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 99
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Majalengka, 16 Oktober 2025| Proses hukum terkait pemanfaatan lahan eks bengkok milik Pemerintah Kabupaten Majalengka oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan satu tersangka. PT SMU, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menilai perkara tersebut bermula dari perikatan kontrak dan seyogianya menjadi ranah perdata.

PT SMU dibentuk melalui Perda Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2021 dan disahkan lewat Akta Notaris Nomor 01 tanggal 5 April 2022 serta SK Kemenkumham AHU-0024899.AH.01.01.Tahun 2022. Perusahaan ini merupakan hasil penggabungan dua BUMD sebelumnya dan ditugasi mengelola berbagai sektor usaha, termasuk agribisnis melalui pengelolaan tanah bengkok milik Pemda.

Kerja sama sewa lahan dengan Pemkab Majalengka telah berlangsung sejak 2014 melalui perjanjian pertama bernomor 590/621-Tapem/2014. Perpanjangan kontrak dilakukan secara periodik, termasuk pengajuan pada Desember 2020 yang kemudian berlaku efektif mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021. Pembayaran sewa tahun 2021 dan 2022 tercatat telah dilakukan masing-masing sebesar Rp 880,53 juta dan Rp 892,26 juta.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Majalengka mulai melakukan penyelidikan pada 12 Maret 2025 terkait masa sewa tahun 2020, 2022, 2023, dan 2025. Proses naik ke tahap penyidikan pada 22 Mei 2025 lewat Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01/M.2.24/Fd/05/2025. Penetapan tersangka terhadap Dede Sutisna dilakukan pada Oktober 2025 melalui Surat B-02/M.2.24/Fd./10/2025.

Permasalahan mencuat pada kontrak 2023–2024 setelah PT SMU menyampaikan permohonan perpanjangan, namun Pemda melalui BKAD baru menerbitkan tagihan pada Desember 2023 sebesar Rp 1,51 miliar untuk dua tahun. Sebagian pembayaran telah dilakukan, tetapi pelunasan belum tuntas. PT SMU berpendapat hubungan tersebut merupakan urusan utang-piutang berdasarkan asas perikatan dalam KUHPerdata.

Pada awal 2025, Pemda menghentikan pengelolaan lahan oleh PT SMU karena kewajiban sebelumnya belum diselesaikan. Namun, internal perusahaan masih menagih piutang kepada petani yang bekerja sama. Langkah ini juga menjadi sorotan penyidik.

Sumber internal menyebut keterlambatan pembayaran dipengaruhi penggunaan dana untuk pengembangan usaha lain, piutang kepada koordinator petani, dan dugaan fraud oknum pegawai. Salah satu usaha yang gagal ialah perdagangan produk UMKM sandang dan pangan melalui mitra “CM. Fashion” dan “PEDEE” yang menelan modal sekitar Rp 1,49 miliar tanpa pengembalian.

Hasil pemeriksaan awal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada 22 Agustus 2025 disebut secara lisan tidak menemukan aliran dana langsung ke Direktur Utama PT SMU. Pihak internal menilai, jika terdapat dugaan penyalahgunaan dana, semestinya penegakan hukum menelusuri pihak yang menggunakan atau menggelapkan dana, bukan serta-merta memidanakan wanprestasi kontraktual.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Majalengka mengenai potensi penambahan tersangka atau arah penanganan perkara. PT SMU menyatakan siap memberikan klarifikasi dan dokumen kerja sama untuk menunjukkan dasar perikatan dengan Pemda Majalengka.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Premanisme, Polsek Ciawi Polres Bogor Amankan Joki dan Pak Ogah Berikan Arahan dan Pembinaan guna Cipta kondisi

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 158
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polsek Ciawi Polres Bogor Polda Jabar. Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghilangkan Premanisme Polsek Ciawi Polres Bogor melakukan upaya pencegahan premanisme dengan melakukan penyisiran jalan alternatif dari arah Tol Ciawi sampai dengan arah Gadog Ciawi Bogor yang dipimpin oleh Kapolsek Ciawi AKP DEDE LESMANA JAYA, SH, MH didampingi Kanit Samapta IPTU DEDE […]

  • PT PMC Ingin Meningkatkan Perekonomian Warga Setempat

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 75
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 19 Oktober 2025| Pihak PT Prima Mustika Chandra (PMC) memanfaatkan positif dalam pertemuan kepada karyawan atau pekerja di lapangan guna menjelaskan tentang rencana pembangunan perumahan dan tempat Wisata yang berlokasi di Tamansari Kabupaten Bogor adalah untuk kemajuan bagi masyarakat setempat. Pertemuan tersebut digelar di Rumah Makan Pak Ato, merupakan edukasi sekaligus saling kenal yang […]

  • Bhabinkamtibmas Karangpatri Laksanakan Sambang Humanis dalam Upaya Mewujudkan Lingkung

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi,16 November 2025-  Bhabinkamtibmas Desa Karangpatri, Bripka Zaeni, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi dengan warga Kampung Kenyam, Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memperkuat kemitraan dengan masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan desa. Minggu. (16/11/2025).   Dalam pelaksanaan sambang tersebut, Bripka […]

  • Wawancara Eksklusif: Mantan dan Geuchik Aktif Babah Lueng Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Lanjutan BAP Perihal HGU PT SPS 2 Agrina

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya Aceh, 17 Oktober 2025 (GMOCT)| Warga Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dikejutkan dengan pengakuan dari mantan dan Geuchik (Kepala Desa) aktif Babah Lueng terkait sengketa lahan antara desa mereka dengan PT SPS 2 Agrina. Dalam wawancara eksklusif yang dilakukan oleh tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan […]

  • Maraknya Peredaran Obat Psikotropika Golongan G di Kabupaten Bogor, Banyak Kamuflase Jadi Agen BRIlink

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 66
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bogor, 24 Januari 2026| GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya. Bisnis komoditas obat jenis psikotropika bagi segelintir oknum merupakan pijakan yang menggiurkan untuk meraup pundi-pundi uang. Terinventarisir, peredarannya sudah menggurita menjangkau seluruh daerah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ironisnya, penjualan […]

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Cooling Sistem Sambang Instansi Desa

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Giat sambang Kamtibmas warga adalah tugas rutin Bhabinkamtibmas yg menjadi tugas kesehariannya, yakni dengan melaksanakan kunjungan kepada masyarakat binaannya untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat. Sabtu (21/06/2025)   Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Babakan Aiptu Yan Ruhyana menyambangi Warganya dan  menyampaikan pesan-pesan kamtibmas utk selalu meningkatkan kewaspadaan serta untuk bersama-sama […]

expand_less