Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 14

Tegarnews.co.id-Majalengka, 16 Oktober 2025| Proses hukum terkait pemanfaatan lahan eks bengkok milik Pemerintah Kabupaten Majalengka oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan satu tersangka. PT SMU, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menilai perkara tersebut bermula dari perikatan kontrak dan seyogianya menjadi ranah perdata.

PT SMU dibentuk melalui Perda Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2021 dan disahkan lewat Akta Notaris Nomor 01 tanggal 5 April 2022 serta SK Kemenkumham AHU-0024899.AH.01.01.Tahun 2022. Perusahaan ini merupakan hasil penggabungan dua BUMD sebelumnya dan ditugasi mengelola berbagai sektor usaha, termasuk agribisnis melalui pengelolaan tanah bengkok milik Pemda.

Kerja sama sewa lahan dengan Pemkab Majalengka telah berlangsung sejak 2014 melalui perjanjian pertama bernomor 590/621-Tapem/2014. Perpanjangan kontrak dilakukan secara periodik, termasuk pengajuan pada Desember 2020 yang kemudian berlaku efektif mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021. Pembayaran sewa tahun 2021 dan 2022 tercatat telah dilakukan masing-masing sebesar Rp 880,53 juta dan Rp 892,26 juta.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Majalengka mulai melakukan penyelidikan pada 12 Maret 2025 terkait masa sewa tahun 2020, 2022, 2023, dan 2025. Proses naik ke tahap penyidikan pada 22 Mei 2025 lewat Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01/M.2.24/Fd/05/2025. Penetapan tersangka terhadap Dede Sutisna dilakukan pada Oktober 2025 melalui Surat B-02/M.2.24/Fd./10/2025.

Permasalahan mencuat pada kontrak 2023–2024 setelah PT SMU menyampaikan permohonan perpanjangan, namun Pemda melalui BKAD baru menerbitkan tagihan pada Desember 2023 sebesar Rp 1,51 miliar untuk dua tahun. Sebagian pembayaran telah dilakukan, tetapi pelunasan belum tuntas. PT SMU berpendapat hubungan tersebut merupakan urusan utang-piutang berdasarkan asas perikatan dalam KUHPerdata.

Pada awal 2025, Pemda menghentikan pengelolaan lahan oleh PT SMU karena kewajiban sebelumnya belum diselesaikan. Namun, internal perusahaan masih menagih piutang kepada petani yang bekerja sama. Langkah ini juga menjadi sorotan penyidik.

Sumber internal menyebut keterlambatan pembayaran dipengaruhi penggunaan dana untuk pengembangan usaha lain, piutang kepada koordinator petani, dan dugaan fraud oknum pegawai. Salah satu usaha yang gagal ialah perdagangan produk UMKM sandang dan pangan melalui mitra “CM. Fashion” dan “PEDEE” yang menelan modal sekitar Rp 1,49 miliar tanpa pengembalian.

Hasil pemeriksaan awal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada 22 Agustus 2025 disebut secara lisan tidak menemukan aliran dana langsung ke Direktur Utama PT SMU. Pihak internal menilai, jika terdapat dugaan penyalahgunaan dana, semestinya penegakan hukum menelusuri pihak yang menggunakan atau menggelapkan dana, bukan serta-merta memidanakan wanprestasi kontraktual.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Majalengka mengenai potensi penambahan tersangka atau arah penanganan perkara. PT SMU menyatakan siap memberikan klarifikasi dan dokumen kerja sama untuk menunjukkan dasar perikatan dengan Pemda Majalengka.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: SBI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Palu|Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan 160 sertipikat tanah kepada pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (09/07/2025). Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum […]

  • Dugaan Penyimpangan Dana Miliaran Rupiah Di Dinas Pendidikan Kuningan: APH Dinilai Tutup Mata, Kadisdik Kuningan Sebut Berita Adalah “Opini”

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 4 Juli 2025| Dugaan penyimpangan dana miliaran rupiah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Berbagai indikasi penyimpangan, mulai dari pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan, proyek fiktif, hingga permasalahan pembayaran gaji THL dan pengelolaan Dana UKAN yang mencurigakan, telah beredar luas di masyarakat. Namun, hingga […]

  • Bantah Isu “Partai Biru” Dalang Kasus Ijazah Palsu, Kaesang Tegaskan Hubungan Keluarga Jokowi-SBY Baik Baik Saja

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 Juli 2025| Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, menegaskan bahwa hubungan antara keluarganya dengan keluarga Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tetap terjalin baik dan harmonis, di tengah memanasnya isu ijazah palsu yang kembali mencuat ke publik. Pernyataan tersebut disampaikan Kaesang untuk […]

  • Dua Geuchik Bersatu: Bantah Izin HGU, Warga Babahlueng Usir Paksa Alat Berat PT SPS 2!

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 27 September 2025 (GMOCT)|  Gelombang penolakan terhadap praktik mafia tanah kembali menggema di Nagan Raya. Warga Desa Babahlueng, berbekal pernyataan tegas dari dua Geuchik—mantan dan yang sedang menjabat—bersatu padu mengusir alat berat milik PT Surya Panen Subur (SPS) 2 dari lahan yang disengketakan. Aksi heroik ini merupakan puncak kekesalan warga atas klaim perusahaan […]

  • Pendeta Romisak Toijon Soroti SKB 3 Menteri: Hambat Kebebasan Beribadah di Daerah Mayoritas

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Pendeta Romisak Toijon mengkritisi keras keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pendirian rumah ibadah yang dinilainya menjadi salah satu penyebab utama sulitnya umat non-muslim, membangun tempat ibadah di daerah dengan mayoritas agama berbeda. Dalam sebuah diskusi yang membahas kebebasan beragama di Indonesia, Pendeta Romisak Toijon menyoroti berulangnya kasus-kasus intoleransi, salah satunya tragedi […]

  • Belum Punya Izin, BP & Camat Sagulung Minta Pengerjaan Cut & Fill Atan dan Ayong di Tanjung Gundap Dihentikan!

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Batam, 9 September 2025| Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengembangan Infrastruktur beserta Camat Sagulung dan Lurah Tembesi langsung bergerak cepat dan sidak ke lokasi Cut & Fill yang dikerjakan oleh Atan dan Ayong di Tanjung Gundap, Senin (08-09-25) pagi. Wasito, perwakilan dari Direktorat Pengembangan Infrastruktur BP Batam menegaskan bahwa 2 pengerjaan Cut & Fill […]

expand_less