Gibran Setuju Miskinkan Koruptor: Desak RUU Perampasan Aset
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 Februari 2026| Bayangkan sebuah tumpukan uang senilai Rp 310 triliun. Angka raksasa ini bukanlah fiksi, melainkan taksiran kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan sepanjang tahun 2024. Namun, dari lautan harta tersebut, yang berhasil ditarik kembali ke kas negara hanyalah “recehan” sebesar Rp 1,6 triliun. Lantas, ke mana sisa kekayaan rakyat tersebut berlabuh? Jawabannya pahit: menguap dan masih nyaman dinikmati oleh para pelaku beserta kerabatnya.
Realita kelam inilah yang memicu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menyuarakan peringatan keras sekaligus mendesak dewan legislatif: pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah berada di titik nadir urgensi.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Jum’at (13/2/2026), Gibran menegaskan sebuah narasi penegakan hukum yang lugas—jika Indonesia sungguh- sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan.
Bukan Sekadar Jeruji Besi, Tapi Pemiskinan Total
Selama ini, hukuman kurungan nyatanya belum cukup menebar efek jera. Para pelaku kejahatan kerah putih kerap kali sudah “mengamankan” pundi-pundi hasil curiannya melalui skema pencucian uang yang rumit, bersifat lintas batas, dan melibatkan teknologi mutakhir. Ketika mereka bebas, kemewahan acap kali masih menanti.
”Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90% menguap begitu saja,” tegas Gibran.
Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), tren mengerikan ini bukan barang baru. Sepanjang periode 2013-2022 saja, potensi kerugian negara akibat korupsi telah mencapai Rp 238 triliun. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat, justru dibajak oleh segelintir pihak.
RUU Perampasan Aset hadir sebagai antitesis dari kebuntuan ini. Sebagai turunan dari United Nations Convention Against Corruption tahun 2003, beleid ini memungkinkan negara untuk merampas aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Artinya, selama suatu aset terbukti berasal dari tindak pidana—seperti korupsi, narkotika, illegal logging, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)—negara berhak menyitanya, bahkan jika pelakunya meninggal dunia atau kabur ke luar negeri.
Mengubah Simbol Kejahatan Menjadi Ruang Kebaikan
Penyimpangan dan kejahatan terorganisir memang bukan monopoli Indonesia. Gibran mengakui hampir seluruh dunia menghadapinya. Namun, yang membedakan adalah respons sistem hukum setiap negara dalam memulihkan aset rakyatnya.
Sebagai cerminan, negara-negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia telah lebih dulu mempraktikkan konsep perampasan aset ini. Di Italia, praktiknya berjalan sangat membumi: vila-vila mewah hasil kejahatan disita oleh negara dan dialihfungsikan menjadi bangunan sekolah serta pusat kegiatan sosial. Ada transformasi radikal dari simbol kejahatan menjadi ruang yang membawa manfaat langsung bagi rakyat.
”Pengalaman negara lain tentu bisa kita jadikan masukan agar RUU perampasan aset bisa efektif mengembalikan aset negara,” ujar Wapres.
Menjawab Keraguan dan Kekhawatiran
Meski terdengar sebagai solusi pamungkas, RUU ini bukan tanpa catatan. Ada kekhawatiran di ranah publik dan legislatif mengenai potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Menjawab keraguan tersebut, Gibran mendorong agar pembahasan RUU ini segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan. Ia menekankan pentingnya pelibatan praktisi dan profesional. Tujuannya satu: melahirkan regulasi yang ibarat pedang tajam bagi para pelaku kejahatan, namun memiliki pengawasan ketat agar tidak sewenang-wenang terhadap warga yang tidak bersalah.
Pemberantasan korupsi kini dihadapkan pada babak penentuan. Pesan dari pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas: tindak kejahatan tidak hanya akan membuat pelaku tidur di balik jeruji besi, tapi negara akan mengambil kembali semua harta yang dicuri.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Hagia Sofia


Saat ini belum ada komentar