Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Konflik Tanah di Semarang: Laporan Penyerobotan Lahan Berujung Saling Lapor, Bid Penanganan Sengketa BPN: “Pembuktian melalui Dokumen Resmi dan Sah”

Konflik Tanah di Semarang: Laporan Penyerobotan Lahan Berujung Saling Lapor, Bid Penanganan Sengketa BPN: “Pembuktian melalui Dokumen Resmi dan Sah”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
  • visibility 131
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Semarang, Jawa Tengah, 14 November 2025 (GMOCT)| Kasus dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan warga Jl. Halmahera 1, Semarang, Edi M, dan tetangganya, Si, memasuki babak baru. Tim Liputan Khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang dipimpin oleh Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, M. Bakara, dan dikawal oleh Sekertaris Umum DPP PUSAT GMOCT, Asep NS, melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini.

Awal Mula Konflik

Menurut informasi yang dihimpun, pada 2 Mei 2025, Edi M dilaporkan oleh Si ke Subnit I Bidang Ekonomi Polrestabes Semarang atas dugaan penyerobotan tanah dan/atau pengrusakan bangunan, yang melanggar Pasal 6 (1) huruf a UU RI No. 51 Tahun 1960 atau Pasal 406 KUHP. Edi M merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan dan menyerahkan bukti berupa fotokopi HGB (Hak Guna Bangunan) miliknya dan surat ukur dari BPN tahun 2020. Ia mengklaim bahwa bangunan yang didirikannya sesuai dengan batas-batas yang tertera dalam HGB.

Namun, pada 10 Mei 2025, bangunan yang dibangun oleh Edi M sesuai dengan PBG yang ada dibongkar secara paksa oleh pihak Si. Saat pembongkaran, Si didampingi oleh seorang pengacara dan beberapa orang yang diduga preman bayaran. Ironisnya, personel Polsek Semarang Timur yang menyaksikan kejadian tersebut dan tidak melakukan tindakan apapun, padahal belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dan pengrusakan serta pembongkaran bangunan milik Edi M oleh pihak Si terjadi selama 4 hari yang dimulai pada tanggal 10 – 13 Mei 2025

Laporan Balik dan Investigasi GMOCT

Tidak terima dengan kejadian tersebut, pada 10 Mei 2025, Edi M melaporkan balik Si ke Resmob Polrestabes Semarang atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, 406 KUHP, Pasal 167 ayat 1 KUHP, Pasal 257 ayat 1, dan 335 KUHP.

Pada 13 November 2025, tim Liputan Khusus GMOCT mendatangi Unit Resmob Polrestabes Semarang. Karena penyidik sedang tidak ada di tempat, tim kemudian mendatangi Unit Ekonomi Polrestabes Semarang untuk meminta keterangan dari penyidik.

Aipda Firdaus S. S.H., M.H., menyatakan bahwa karena kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, ia tidak memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Setelah dijelaskan oleh Asep NS bahwa keterangan yang diberikan akan ditulis sebagai rangkuman pemberitaan, Firdaus meminta waktu untuk meminta arahan dari Kanit (Kepala Unit).

Tim GMOCT kemudian dipertemukan dengan Kanit AKP Darwin Tamba. Darwin menjelaskan bahwa kasus yang diadukan oleh Si tidak mandek dan pihaknya masih memberikan laporan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor.

Darwin juga menjelaskan bahwa pihak pengacara Si, yang diduga adalah pengacara kenamaan J R, menolak pengukuran ulang yang digelar oleh pihak penyidik dan BPN Kota Semarang pada tanggal 25 Juni 2025. Alasannya, dokumen kepemilikan tanah mereka masih resmi dan belum berubah.

Darwin menambahkan bahwa meskipun pengukuran ulang ditolak, pihaknya tidak akan menghentikan kasus ini dan akan berupaya mengundang saksi-saksi, yaitu tokoh-tokoh masyarakat setempat yang mengetahui letak/batas bangunan milik Si dan Edi M. Serta akan melakukan pengecekan secara digital.

Keterangan dari BPN Kota Semarang

Tim Liputan Khusus GMOCT juga mendatangi BPN Kota Semarang dan diterima oleh Kabid Penanganan Sengketa, Donny. Donny menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan penyerobotan lahan, pembuktian dilakukan dengan dokumen resmi dan sah yang dikeluarkan oleh BPN atas permohonan pemohon.

Donny menambahkan bahwa selama belum masuk persidangan, BPN berwenang melakukan pengukuran ulang jika diundang atau dimohon oleh kepolisian, terutama dalam kasus sengketa.

Upaya Konfirmasi ke Pengacara Si

Tim GMOCT juga berusaha mendatangi kantor pengacara Si, J R, namun tidak berhasil dikarenakan sedang tidak ada ditempat. Meskipun pesan telah disampaikan melalui Ida (rekan sesama pengacara), hingga kini tidak ada jawaban dari pihak J R.

Harapan Penyelesaian Damai

Pada 14 November 2025, tim Liputan Khusus GMOCT bertemu dengan penyidik Resmob Polrestabes Semarang, Adityardi Wira R S.H. Adityardi menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari Edi M selaku pelapor bahwa apabila pihak Si bersedia berdamai dengan mengganti kerugian materiil dan imateriil, Edi M membuka hati Jika demikian, penyidik akan mencoba mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan RJ (Restorative Justice). Namun, jika tidak terjadi kesepakatan damai, Adityardi menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak profesional dan tidak akan tebang pilih karena laporan yang dilakukan Edi M melaporkan Si adalah pidana murni.

Tanggapan GMOCT

GMOCT menyayangkan sikap Firdaus yang sempat menyatakan tidak memiliki kompetensi untuk memberikan informasi kepada wartawan terkait perkembangan penanganan kasus.

GMOCT juga mengapresiasi jawaban dari Bidang Penanganan Sengketa BPN Kota Semarang yang realistis mengenai pembuktian dalam kasus dugaan penyerobotan lahan/tanah, yaitu melalui dokumen resmi yang sah.

Kasus saling lapor ini masih terus berlanjut, dan tim Liputan Khusus GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan mempublikasikannya kepada masyarakat. Diharapkan kedua belah pihak dapat segera menyelesaikan perkara ini dengan damai, sesuai dengan harapan Edi M dan istrinya, agar hubungan baik sebagai tetangga dapat kembali harmonis.

#noviralnojustice

#polrestabessemarang

#bpnkotasemarang

#gmoct

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gaji Dicicil dan BPJS Tak Diberikan, Ratusan Karyawan PT Dinamika Pan Asia Protes, LBH Peka Siap Gugat

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Banten, 26 September 2025– Ratusan karyawan PT Dinamika Pan Asia di Jalan Raya Prof. Dr. Ir. Soetomi KM. 8 No. 57, Kampung Binong Lebak, turun ke jalan dan menghentikan aktivitas kerja pada Jumat (26/9). Mereka memprotes keras manajemen perusahaan yang diduga mengabaikan hak-hak dasar pekerja.   Para karyawan menuduh perusahaan tidak membayar insentif […]

  • Wujud Pelayanan Polri, Anggota Polsek Ciampea Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, jajaran Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar secara rutin melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pada jam-jam rawan, khususnya di sore hari. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polsek Ciampea. Pada Senin (30/6/2025), sejumlah personel Unit Lalu Lintas […]

  • Bupati Indramayu Lucky Hakim Diduga Abaikan Keluhan Warga Terkait PT Tesco Indomaritim, Asep NS: “Janji-janji Pro Rakyat Di Met Manise Bae”

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Indramayu, Jawa Barat| Kekecewaan mendalam terungkap dari H. Sarjani, aktivis Indramayu, terkait dugaan pengabaian Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terhadap permasalahan lahan warga Desa Tegal Taman yang terdampak pembangunan PT Tesco Indomaritim. Keluhan ini disampaikan langsung kepada Bupati Lucky Hakim di hadapan pendukungnya sebelum pelantikan, namun hingga kini belum mendapat tanggapan berarti. Video percakapan antara H. […]

  • Awali 2026 AMANAT Kembali Akan Gelar Aksi ‘Mimbar Rakyat’ Tuntut Evaluasi dan Transparansi BPN Kota Depok

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Depok, 1 Januari 2026| Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMANAT) yang terdiri dari berbagai element masyarakat, antara lain; – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI ) Depok, – Garuda Nusantara(GARNUS)Depok, – Front Mahasiswa Depok(FMD), – FRKD, – Serikat Petani Depok, – PPD, – FORTA, – GMMMD, – dll Kesemua elemen masyarakat tersebut, berencana untuk kembali menggelar […]

  • Geger Pernyataan Eks Wakapolri Oegroseno; ” Kami Sakit Hati, Polri Rusak Sejak Jokowi Angkat Tito.”? Sebuah Telaah untuk Edukasi Hukum

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta,1 Februari 2026| Sebuah pernyataan keras yang diduga datang dari mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno kembali mencuat ke permukaan, menimbulkan perdebatan sengit di ruang publik. Pernyataan tersebut, yang berbunyi “Kami sakit hati, Polri rusak sejak Jokowi angkat Tito?”, menjadi sorotan tajam, khususnya dalam konteks reformasi institusi kepolisian dan pendidikan […]

  • Kapolres Bogor Pimpin Apel Pagi, Sampaikan Pesan Reflektif dan Motivasi Pelayanan

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 4 Agustus 2025| Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung pelaksanaan apel pagi yang berlangsung di halaman Mapolres Bogor, Senin (4/8/2025). Apel pagi ini diikuti oleh para pejabat utama, perwira, bintara, ASN, serta seluruh personel Polres Bogor. Dalam amanatnya, Kapolres Bogor menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh personel yang hadir dan […]

expand_less