Breaking News
light_mode
Home » Info Publik » Matahukum Bongkar Potensi Persoalan Hukum Program MBG

Matahukum Bongkar Potensi Persoalan Hukum Program MBG

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
  • visibility 235
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 Januari 2026| Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak sekadar urusan pemenuhan gizi. Jika dicermati lebih dalam, pelaksanaannya berpotensi berdampak pada aspek ekonomi, lingkungan, hingga hukum.

Pernyataan tersebut ditegaskan Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir saat berbincang bersama awak media dan para aktivis di Jakarta, Sabtu (16/1/2026)

Pria yang kerap dipanggil Daeng tersebut menilai MBG berkontribusi signifikan terhadap peningkatan limbah, baik cair maupun padat. Hal itu, kata Mukhsin juga menyebabkan polemik di masyarakat, apalagi banyak siswa-siswi di beberapa daerah mengalami keracunan sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Petunjuk teknis pengelolaan limbah MBG saat ini belum detail. Harapannya Badan Gizi Nasional bisa memberikan panduan lebih rinci dan bekerja sama dengan pihak terkait, agar dapur MBG tidak berdampak negatif ke lingkungan. Sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan tak menimbulkan persoalan hukum,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Sabtu (16/1/2026).

Daeng Mukhsin menyebut dari hasil simulasi, satu dapur MBG dengan kapasitas produksi sekitar 3.000 porsi per hari dapat menghasilkan limbah hingga 150 kilogram. Kata Daeng, kalau dikalkulasi secara kumulatif, timbulan sampah dari program MBG berpotensi mencapai sekitar 10 ton dan menambah beban pengelolaan sampah kota bila tidak ditangani dengan benar.

“Perlu pengelolaan maksimal agar tidak membebani sistem persampahan kota. Dampaknya akan signifikan jika diabaikan,” tegas Daeng.

Dalam obrolan tersebut, Daeng mengatakan bahwa dapur MBG di Indonesia harusnya sudah mulai mengelola limbah, namun pemahamannya mereka belum utuh. Kata Daeng, baik dari sisi teknis pengelolaan maupun acuan juknis yang masih dinilai kurang detail.

“Karena itu, perlu pemberdayaan agar pengelola dapur memahami pengelolaan sampah MBG sehingga bisa meringankan beban pemerintah,” ucap Daeng.

Dari sisi hukum, pria asal Makasar tersebut, mengingatkan agar SPPG untuk patuh pada seluruh aturan. Mengingat, kata Daeng, MBG dibiayai anggaran negara dan menyangkut tujuan pemenuhan gizi, kesalahan administrasi berpotensi berujung masalah hukum.

Daeng Mukhsin tak menampik tentang Program MBG, yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Berbagai temuan lain di lapangan juga menunjukkan risiko yang tidak hanya berkaitan dengan kualitas gizi, kesehatan lingkungan, , tetapi juga tata kelola anggaran dan keamanan pangan.

Seperti, Minimnya Payung Hukum dan Aturan Juknis

Salah satu poin kritis yang mencuat adalah kurangnya payung hukum yang jelas dan pedoman teknis (juknis) yang terstruktur saat program mulai dijalankan. Situasi ini memicu kekhawatiran mengenai legalitas penggunaan anggaran besar (konon mencapai Rp100 triliun) dan menyulitkan pengawasan.

“Program MBG dikepung risiko korupsi sistemik, indikasi rantai korupsi, seperti adanya harga yang tidak wajar dan keterlibatan pihak-pihak yang terafiliasi dengan pejabat dalam yayasan mitra, memperkuat potensi masalah hukum di kemudian hari,” jelas Daeng Mukhsin.

Kasus Keracunan dan Kelalaian

Insiden keracunan massal yang melibatkan ribuan anak di berbagai provinsi pada tahun 2025 menunjukkan kegagalan dalam menjamin keamanan pangan. Secara hukum, kejadian ini berpotensi dibawa ke jalur pidana jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran terhadap Undang-Undang

Perlindungan Konsumen dan Tata Kelola Terkesan terburu-buru

Dikatakan Daeng Mukhsin, masih minimnya koordinasi, dan sentralisasi manajemen di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa melibatkan pihak terkait (seperti dinas kesehatan atau sekolah) memperbesar peluang kesalahan operasional dan penyalahgunaan. Kualitas Makanan dan Kuantitas, Polemik mengenai pemangkasan anggaran per porsi (dari Rp15.000 menjadi Rp10.000) dinilai berisiko menurunkan standar gizi dan menyebabkan makanan yang diberikan tidak layak konsumsi, yang kembali menunjuk pada pertanggungjawaban hukum pengelola.

“Kombinasi antara polemik, isu keamanan pangan, dan risiko korupsi ini menuntut evaluasi total agar program MBG tidak berdampak hukum serius di masa depan,” tutup Mukhsin.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paradoks Senayan: Mengurai Logika “Dampak Buruk” RUU Perampasan Aset, Siapa Sebenarnya Yang Sedang Dilindungi?

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 252
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 Januari 2026| Di tengah desakan publik yang kian masif agar koruptor dimiskinkan, sebuah pernyataan kontroversial kembali menyeruak dari Gedung DPR. Narasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa “berdampak buruk” jika disahkan, menjadi bensin baru yang menyulut kemarahan publik. Logika yang dipakai para wakil rakyat ini kini dipertanyakan: Buruk bagi negara, atau buruk […]

  • Darurat Demokrasi: Denny Charter Ungkap Landasan Hukum Pembubaran Parpol Pengkhianat! Reformasi

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 230
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Januari 2026| Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, mengeluarkan pernyataan keras terkait manuver sejumlah partai politik yang mewacanakan pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Menurut Denny, langkah tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat legislasi, melainkan bentuk “perang” terhadap konstitusi yang dapat berujung pada pembubaran partai politik tersebut. ​”Jika […]

  • Propam Bertindak Cepat, Oknum Polisi Perumahan Puri Bintaro Dijatuhi Sanksi

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 244
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-‎Jakarta, 20 November 2025| Ditengah gencarnya dalam mewujudkan Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) yang bersih, humanis, dan profesional, seorang oknum Polisi berpangkat AIPTU  (ES) yang berdinas di Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Selatan dilaporkan oleh warga karena diduga kerap meresahkan kerukunan warga yang berada di Perumahan Puri Bintaro Hijau, RT.011/012 Pondok Aren, Kota Tangerang […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Sambangi Satkamling, Sampaikan Pesan

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu STP. Sirait, melakukan kegiatan sambang di Pos Satkamling wilayah Kampung Rawa RT 002/003, Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor,(3/6/). Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari program rutin Bhabinkamtibmas untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Megamendung. […]

  • 1,37 Play Button

    Resmi Dipecat PTDH, Terkait Insiden Tragis Mobil Taktis Lindas Pengemudi Ojek Online

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 1.139
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 4 September 2025| Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob, telah dipecat dari kepolisian dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah sidang kode etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, (3/9/ 2025). Keputusan ini diambil karena keterlibatan Kompol Cosmas dalam insiden tragis di mana kendaraan taktis Brimob yang dinaikinya melindas […]

  • Kementerian ATR/BPN Libatkan KAPTI-AGRARIA dalam Penguatan Substansi RUU Administrasi Pertanahan

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 28
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 Maret 2026 | Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, menjadi narasumber dalam Dialog Strategis yang diusung oleh Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi-AGRARIA (KAPTI-AGRARIA). Dalam acara yang berlangsung pada Jumat (06/03/2026), ia menyatakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka ruang kolaborasi untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan […]

expand_less