Breaking News
light_mode
Home » Info Publik » Matahukum Bongkar Potensi Persoalan Hukum Program MBG

Matahukum Bongkar Potensi Persoalan Hukum Program MBG

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
  • visibility 244
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 Januari 2026| Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak sekadar urusan pemenuhan gizi. Jika dicermati lebih dalam, pelaksanaannya berpotensi berdampak pada aspek ekonomi, lingkungan, hingga hukum.

Pernyataan tersebut ditegaskan Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir saat berbincang bersama awak media dan para aktivis di Jakarta, Sabtu (16/1/2026)

Pria yang kerap dipanggil Daeng tersebut menilai MBG berkontribusi signifikan terhadap peningkatan limbah, baik cair maupun padat. Hal itu, kata Mukhsin juga menyebabkan polemik di masyarakat, apalagi banyak siswa-siswi di beberapa daerah mengalami keracunan sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Petunjuk teknis pengelolaan limbah MBG saat ini belum detail. Harapannya Badan Gizi Nasional bisa memberikan panduan lebih rinci dan bekerja sama dengan pihak terkait, agar dapur MBG tidak berdampak negatif ke lingkungan. Sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan tak menimbulkan persoalan hukum,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Sabtu (16/1/2026).

Daeng Mukhsin menyebut dari hasil simulasi, satu dapur MBG dengan kapasitas produksi sekitar 3.000 porsi per hari dapat menghasilkan limbah hingga 150 kilogram. Kata Daeng, kalau dikalkulasi secara kumulatif, timbulan sampah dari program MBG berpotensi mencapai sekitar 10 ton dan menambah beban pengelolaan sampah kota bila tidak ditangani dengan benar.

“Perlu pengelolaan maksimal agar tidak membebani sistem persampahan kota. Dampaknya akan signifikan jika diabaikan,” tegas Daeng.

Dalam obrolan tersebut, Daeng mengatakan bahwa dapur MBG di Indonesia harusnya sudah mulai mengelola limbah, namun pemahamannya mereka belum utuh. Kata Daeng, baik dari sisi teknis pengelolaan maupun acuan juknis yang masih dinilai kurang detail.

“Karena itu, perlu pemberdayaan agar pengelola dapur memahami pengelolaan sampah MBG sehingga bisa meringankan beban pemerintah,” ucap Daeng.

Dari sisi hukum, pria asal Makasar tersebut, mengingatkan agar SPPG untuk patuh pada seluruh aturan. Mengingat, kata Daeng, MBG dibiayai anggaran negara dan menyangkut tujuan pemenuhan gizi, kesalahan administrasi berpotensi berujung masalah hukum.

Daeng Mukhsin tak menampik tentang Program MBG, yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Berbagai temuan lain di lapangan juga menunjukkan risiko yang tidak hanya berkaitan dengan kualitas gizi, kesehatan lingkungan, , tetapi juga tata kelola anggaran dan keamanan pangan.

Seperti, Minimnya Payung Hukum dan Aturan Juknis

Salah satu poin kritis yang mencuat adalah kurangnya payung hukum yang jelas dan pedoman teknis (juknis) yang terstruktur saat program mulai dijalankan. Situasi ini memicu kekhawatiran mengenai legalitas penggunaan anggaran besar (konon mencapai Rp100 triliun) dan menyulitkan pengawasan.

“Program MBG dikepung risiko korupsi sistemik, indikasi rantai korupsi, seperti adanya harga yang tidak wajar dan keterlibatan pihak-pihak yang terafiliasi dengan pejabat dalam yayasan mitra, memperkuat potensi masalah hukum di kemudian hari,” jelas Daeng Mukhsin.

Kasus Keracunan dan Kelalaian

Insiden keracunan massal yang melibatkan ribuan anak di berbagai provinsi pada tahun 2025 menunjukkan kegagalan dalam menjamin keamanan pangan. Secara hukum, kejadian ini berpotensi dibawa ke jalur pidana jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran terhadap Undang-Undang

Perlindungan Konsumen dan Tata Kelola Terkesan terburu-buru

Dikatakan Daeng Mukhsin, masih minimnya koordinasi, dan sentralisasi manajemen di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa melibatkan pihak terkait (seperti dinas kesehatan atau sekolah) memperbesar peluang kesalahan operasional dan penyalahgunaan. Kualitas Makanan dan Kuantitas, Polemik mengenai pemangkasan anggaran per porsi (dari Rp15.000 menjadi Rp10.000) dinilai berisiko menurunkan standar gizi dan menyebabkan makanan yang diberikan tidak layak konsumsi, yang kembali menunjuk pada pertanggungjawaban hukum pengelola.

“Kombinasi antara polemik, isu keamanan pangan, dan risiko korupsi ini menuntut evaluasi total agar program MBG tidak berdampak hukum serius di masa depan,” tutup Mukhsin.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 268
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Agustus 2025| Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN), Ossy Dermawan, Kamis (28/8), melantik Pejabat Fungsional Dosen Lektor pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Wamen Ossy menaruh harapan besar, kepada pegawai terlantik untuk mentransformasikan ilmu pengetahuannya sebagai seorang pendidik bagi para penerus bangsa. “Saya sungguh berharap […]

  • Ketua DPD GMOCT Jateng Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Tegal Slawi

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Slawi Kabupaten Tegal, 12 November 2025| Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara, resmi membuat laporan polisi (LP) di Polres Tegal Slawi pada Senin, 10 November 2025. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dialami oleh Arjun Simbolon, yang telah memberikan surat kuasa kepada M. Bakara. GMOCT […]

  • Mengenal M. Qodari: Dari Maestro Data ke Menara Istana

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 226
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Januari 2026| Nama Muhammad Qodari kini resmi menjadi nakhoda baru di Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Pria yang selama dua dekade terakhir dikenal publik sebagai pengamat politik yang lincah dan kontroversial ini, kini berada di pusat lingkar kekuasaan sebagai Kepala Staf Kepresidenan, menggantikan Letjen TNI (Purn) AM Putranto. ​Perjalanan karir Qodari mencerminkan pergeseran menarik: […]

  • Kapolres Bogor Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Rumpin, Dukung Swasembada Pangan Nasional

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor| Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. menghadiri kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2025 yang dilaksanakan di Kampung Lame, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Kamis (05/06/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor terhadap program swasembada pangan nasional, khususnya di sektor pertanian jagung. Dalam […]

  • Sidang Perdata CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess Diwarnai Adu Argumen, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp15 Miliar

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 244
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 20 September 2025 (GMOCT)| Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA kembali menggelar sidang perkara perdata Nomor 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr antara CV Sofia Konveksi dengan pendiri Yayasan Borcess. Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta PN Bogor ini diwarnai dengan adu argumen dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, pada Kamis (18/9/2025). Informasi ini didapatkan oleh […]

  • TNI

    Babinsa Karangjaya Kawal Pertemuan P2K2 PKH, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 139
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 6 Februari 2026| Babinsa Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Serka Yanto, melaksanakan monitoring kegiatan bulanan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Jumat (6/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Bapak Rowi, Kampung Kobak Rengas RT 002 RW 003, Desa Karangjaya, mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut […]

expand_less