Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Pemdes Karangmekar Matangkan Proses Demokrasi Desa, Musdes Bentuk Panitia Pemilihan BPD

Pemdes Karangmekar Matangkan Proses Demokrasi Desa, Musdes Bentuk Panitia Pemilihan BPD

  • account_circle Husen
  • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
  • visibility 77
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 27 Januari 2026— Pemerintah Desa Karangmekar, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, terus mematangkan proses demokrasi di tingkat desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang membahas penetapan jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pembentukan panitia pemilihan BPD untuk periode selanjutnya. Selasa. (27/01/2026).

Musdes tersebut dihadiri unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga sebagai bentuk keterlibatan publik dalam menentukan arah kelembagaan desa ke depan.

Kepala Desa Karangmekar, H. Nursait, menegaskan bahwa pembentukan panitia pemilihan BPD bukan sekadar agenda rutin, tetapi bagian penting dari proses demokrasi desa yang harus dijalankan secara jujur dan bertanggung jawab.

Menurutnya, panitia memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas pelaksanaan pemilihan, sehingga harus bekerja berdasarkan aturan yang berlaku.

“Panitia yang terbentuk nantinya wajib memahami tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum. Semua tahapan harus berjalan sesuai aturan, ” ujar H. Nursait.

Ia juga menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan sangat bergantung pada sikap netral dan profesional panitia. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada keberpihakan yang dapat mencederai proses demokrasi.

Selain itu, Pemerintah Desa juga menaruh perhatian pada aspek keamanan dan ketertiban selama tahapan pemilihan berlangsung. Kondisi yang kondusif dinilai menjadi kunci agar seluruh proses berjalan lancar tanpa konflik.

Beberapa prinsip yang menjadi komitmen bersama dalam Musdes tersebut meliputi:

Pelaksanaan pemilihan yang terbuka dan transparan

Panitia bekerja secara netral dan objektif

Menjaga kondusivitas desa selama proses berlangsung

Musdes ini diharapkan melahirkan panitia yang solid dan mampu menyelenggarakan pemilihan BPD secara profesional, sehingga menghasilkan anggota BPD yang aspiratif dan benar-benar mewakili kepentingan masyarakat Desa Karangmekar.

Dengan langkah ini, Pemerintah Desa Karangmekar menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan warga.

  • Author: Husen
  • Editor: Husen
  • Source: Redaksi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • ASN Lain Ditolak Karena Usia, Pejabat Ini Lolos? GTI Desak BKN Bongkar Keadilan Ganda

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle TIM/Red
    • visibility 125
    • 0Comment

    Jakarta, Jum’at.13 Mai 2025|Sebuah keputusan promosi jabatan di lingkungan Kementerian HAM tengah menjadi perhatian luas. Seorang pejabat dengan usia 58 tahun diketahui diangkat menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Sumatera Selatan pada Maret 2025. Padahal, menurut regulasi yang berlaku, usia tersebut telah melebihi batas maksimal untuk pengangkatan ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Fakta […]

  • Komitmen Polda Jabar Terus Dukung Program Pemerintah dan Ketahanan Pangan Nasional Khususnya di Jabar

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 28 September 2025| Kepolisian Daerah Jawa Barat ( Polda Jabar ) menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah, khususnya dalam menjaga ketahanan pangan nasional di wilayah Jawa Barat. Berbagai upaya telah dilakukan jajaran Polda Jabar, mulai dari pendampingan, pengawasan distribusi bahan pokok, hingga mendorong partisipasi masyarakat dalam program pertanian dan pemanfaatan lahan produktif. Langkah […]

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 211
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 18 Desember 2025| Sebuah kejadian kebakaran menimpa sebuah toko distributor makanan beku ( frozen food ) yang berlokasi di wilayah Jl. Porpostal Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada Kamis siang pukul 14.20 WIB. Dugaan sementara, api dipicu oleh hubungan arus pendek listrik (korsleting) pada salah satu mesin, ” ujar saksi mata yang tidak […]

  • Kerja Sama Trump–Amerika dan Negara-Negara Islam Timur Tengah

    • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Februari 2026| Secara historis, hubungan Amerika Serikat dengan negara-negara Islam Timur Tengah ‘bukan fenomena baru’, melainkan ‘kemitraan strategis lama berbasis energi, keamanan, dan stabilitas kawasan. Pada era Donald Trump, pola ini bukan dibongkar, melainkan dipoles ulang: lebih transaksional, lebih terang-terangan, dan lebih “cash flow friendly”. Dari sisi investasi Timur Tengah ke Amerika, negara-negara […]

  • Perkuat Profesi, Bekasi, Karawang dan Purwakarta Agendakan Silaturahmi Akbar 2026

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 48
    • 0Comment

    Tegarnrws.co.id-Karawang Jawa Barat, 23 Februari 2026| Gagasan dan ide cemerlang para Insan pers perwakilan wilayah Bekasi, Karawang dan Purwakarta untuk menggelar silaturahmi akbar 2026 menjadi tonggak penting dalam membangun komunikasi dua arah antar Pemerintah, TNI, Polri serta para stakeholder lainnya. Bahkan dikatakan ketua panitia silaturahmi akbar 2026 Doni Ardon yang diketahui sebagai ketua SMSI Bekasi […]

  • Eksepsi Atas Dakwaan Terhadap Jekson Sihombing: Analisis Hukum dan Permohonan Pembatalan Dakwaan

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 172
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 20 Januari 2026| Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, eksepsi atau nota keberatan merupakan instrumen penting yang memungkinkan terdakwa menolak atau menggugat keabsahan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi tidak berfokus pada benar atau tidaknya tindak pidana, melainkan pada aspek formil dan materil dakwaan itu sendiri. Dalam perkara pidana Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr […]

expand_less