Breaking News
light_mode
Beranda » Info Publik » Penyegelan Sepihak? HAMI Desak Menteri Keuangan Dalami Langkah Kanwil Bea Cukai Jakarta

Penyegelan Sepihak? HAMI Desak Menteri Keuangan Dalami Langkah Kanwil Bea Cukai Jakarta

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 21 jam yang lalu
  • visibility 13
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Februari 2026| Tindakan penyegelan sejumlah toko perhiasan di kawasan Senayan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta perlu dikritisi secara serius dari perspektif hukum administrasi dan prinsip negara hukum. Berdasarkan informasi yang beredar, perkara ini masih berada dalam ranah dugaan pelanggaran administratif kepabeanan dan belum memasuki tahap pembuktian tindak pidana.

Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) Faris, Sabtu (14/2/2026). Menurut Faris dalam sistem hukum Indonesia, penegakan terhadap pelanggaran administratif seharusnya mengedepankan mekanisme korektif seperti klarifikasi dokumen, audit, pembetulan pemberitahuan impor, atau pengenaan sanksi denda administratif.

“Penyegelan yang berdampak langsung pada penghentian aktivitas usaha merupakan tindakan koersif dengan konsekuensi ekonomi dan reputasional yang signifikan, sehingga seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai respons awal sebelum proses verifikasi tuntas,” tegas Faris di Jakarta.

Prinsip proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintah harus seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai dan tidak boleh melampaui kebutuhan mendesak. Menurut Fari, jika perkara masih sebatas dugaan administratif dan belum terdapat indikasi kuat penghilangan barang, penghindaran kewajiban negara secara sengaja, atau keadaan mendesak lainnya, penyegelan total dapat dipersepsikan sebagai tindakan yang terlalu represif.

“Dari perspektif hukum acara, perlu dikaji apakah langkah penyegelan tersebut selaras dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 terkait kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan (korwas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Apabila tindakan yang diambil telah memasuki ranah penyidikan atau tindakan paksa, seharusnya terdapat koordinasi dengan Polri selaku korwas PPNS serta dengan DJBC Pusat sebagai otoritas struktural tertinggi.

“Tanpa koordinasi tersebut, tindakan berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan dan cacat prosedural.

Meskipun kewenangan penegakan hukum diberikan oleh undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, kewenangan tersebut bukanlah cek kosong untuk menggunakan langkah paling keras pada tahap awal. Kewenangan harus dijalankan dengan kehati-hatian, transparansi, serta menjunjung asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap kegiatan usaha yang sah,” jelas Faris.

Faris menjelaskan, penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga penerimaan negara dan kepatuhan impor. Namun ketegasan yang tidak diimbangi dengan proporsionalitas dan konsistensi justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha serta memunculkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara.

“Apabila tindakan penyegelan hanya menyasar satu atau dua merek tertentu sementara merek lain dengan karakteristik usaha serupa tidak mengalami langkah yang sama, akan muncul pertanyaan mengenai konsistensi dan objektivitas penindakan,” sebut Faris.

Kondisi ini membuka ruang pertanyaan publik terkait potensi cacat administratif dan selektivitas penindakan. Publik berhak mengetahui apakah terdapat dasar penilaian risiko yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, ataukah terdapat faktor lain di luar pertimbangan hukum.

“Dalam negara hukum, pertanyaan semacam ini harus dijawab melalui mekanisme pengawasan internal dan akuntabilitas kelembagaan, bukan dibiarkan menjadi spekulasi yang merusak kepercayaan publik,” sebut Faris.

“Kita mendukung penuh upaya penegakan hukum untuk menjaga penerimaan negara, namun hal tersebut harus tetap berpedoman pada prinsip negara hukum, proporsionalitas, dan prosedur yang benar. Tindakan penyegelan dalam kasus yang masih bersifat dugaan administratif ini perlu diteliti lebih mendalam.” Sambung Faris.

Dikatakan Faris, untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum dan integritas institusi, diperlukan pendalaman menyeluruh oleh Menteri Keuangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat terhadap prosedur, dasar hukum, serta konsistensi penindakan yang dilakukan oleh Kanwil Jakarta. Menurut Faris apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedural, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maka tindakan korektif dan penegakan disiplin internal harus dilakukan secara tegas dan transparan.

“Tanpa keterbukaan mengenai dasar pemeriksaan, urgensi penyegelan, koordinasi kelembagaan, serta tahapan prosedural yang telah ditempuh, tindakan penyegelan ini berpotensi dinilai publik sebagai langkah yang berlebihan, selektif, dan kurang mencerminkan prinsip pemerintahan yang baik dalam negara hukum.” ujar Faris.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamatkan 15.000 Jiwa Anak Bangsa: Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Narkoba Bekasi-Bogor-Depok, 14 Ribu Butir Ekstasi Disita

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle M.Ifsudar/Irvan
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bekasi| Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi di wilayah Bekasi, Bogor, dan Depok. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, hingga menangkap satu tersangka. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro S.H, S.I.K, M.H, mengatakan pengungkapan ini hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba. […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Mengucapkan Selamat Hari Natal 2025

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Medan, 25 Desember 2025| Dalam suasana penuh sukacita dan kedamaian, Kantor Pertanahan Kota Medan menyampaikan ucapan Selamat Hari Natal 2025 kepada seluruh masyarakat, khususnya umat Kristiani yang merayakan. Natal menjadi momentum yang sarat makna untuk menumbuhkan semangat kasih, persaudaraan, serta kepedulian terhadap sesama, sekaligus mempererat kebersamaan dalam keberagaman. Melalui perayaan Natal ini, Kantor Pertanahan Kota […]

  • Dekadensi Meritokrasi: Legitimasi Ijazah Palsu sebagai Katalisator Korupsi Sistemik Daerah

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 Januari 2026| Fenomena Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat publik, seperti kasus suap jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati, Sadewo, baru-baru ini bukanlah sekadar anomali hukum, melainkan manifestasi dari pembusukan struktural. Ketika jabatan publik di 401 desa diperdagangkan dengan potensi nilai transaksi mencapai Rp. 250 miliar (asumsi 5 perangkat desa dengan setoran […]

  • Kecaman Keras GMOCT atas Tindakan Arogan Pejabat Desa di Ciamis Terhadap Wartawan

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Ciamis, 23 November 2025| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mengecam keras tindakan arogan seorang pejabat desa di Gelanggang Olahraga (GOR) Sadananya, Ciamis, yang merendahkan profesi wartawan. Pernyataan pejabat tersebut, yang mencakup kalimat seperti “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing,” dianggap sebagai ancaman serius terhadap […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Pencegahan TPPO

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor, Aiptu Iyus Nurlubis, kembali melakukan kegiatan sambang warga di wilayah binaannya, tepatnya di Kampung Gang Mesjid RT. 01/04, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (5/6/2025). Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Aiptu Iyus Nurlubis untuk mempererat hubungan antara Polri dan […]

  • Kapolsek Dramaga Sambang Pelaku Usaha Rumahan Beri Himbauan Kamtibmas Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Dalam hal menjaga harkamtibmas tidak mengenal lelah Personil Polri melakukan upaya-upaya pendekatan kepada warga masyarakat. Kali ini Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana,S.H.,M.H lakukan giat sambang pada pelaku usaha rumahan, di mana Hal ini dilakukan agar kehadiran Polri bisa dekat langsung pada warga bisa membuat warga merasa terayomi,terlayani dan terlindungi pada Rabu (7/5/2025) Dalam […]

expand_less