Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Terlapor Ancam Laporkan Balik Pelapor Kasus Ujaran Kebencian Di Banjarnegara

Terlapor Ancam Laporkan Balik Pelapor Kasus Ujaran Kebencian Di Banjarnegara

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
  • visibility 124
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Banjarnegara, 28 Mei 2025| (GMOCT)-Aji Setiawan Andika, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian di Banjarnegara, memenuhi panggilan klarifikasi Unit II Reskrim Polres Banjarnegara pada Selasa (27/5). Ia didampingi pengacaranya dari DPC Ikadin Banjarnegara. Aji membantah tuduhan menyebarkan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Sugeng, seorang relawan dari Wanayasa pada 14 Februari 2025 lalu. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aji menjelaskan bahwa unggahannya di media sosial pada 10 Februari 2025 lalu, yang menjadi dasar pelaporan, merupakan kritik terhadap kinerja relawan bencana secara umum. Ia menyoroti perilaku relawan yang dinilai tidak profesional dan mengutamakan kepentingan pribadi, bukan kepentingan korban bencana. Unggahan tersebut berbunyi, “Relawan di lokasi bencana harus diisi oleh orang-orang yang kerjanya penuh kasih dan momong bukan sosok yang temperamental dan hanya mementingkan golongan dan individu saja. Makanan yang untuk terdampak, kasihan mereka bukan dinikmati sendiri, kalau belum siap mending tidak usah jadi relawan, kebencanaan bikin masalah saja.” Aji menambahkan unggahan tersebut dilatarbelakangi keluhan yang diterimanya dari korban tanah bergerak terkait penyaluran bantuan.

Pihak Polres Banjarnegara menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara terpisah dan tidak terkait dengan kasus lain yang melibatkan Aji. Proses penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur.

Pengacara Aji, Harmono, SH, MM, CLA, menyatakan keyakinannya bahwa kepolisian akan bertindak profesional dan objektif. Ia menekankan pentingnya kajian akademis dalam proses hukum ini, dan menolak anggapan adanya “barter kasus”. Harmono juga mempertanyakan apakah unggahan Aji benar-benar mengandung unsur SARA yang menyebabkan permusuhan, sebagaimana yang dituduhkan pelapor. Ia bahkan mengancam akan melaporkan balik pelapor jika tidak terbukti adanya unsur pidana dalam unggahan tersebut, mengutip prinsip hukum “in criminalibus probationes debent esse luce clariores” yang menekankan pentingnya bukti yang terang benderang dalam kasus pidana.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial dan proses penegakan hukum yang adil dan proporsional.

#No Viral No Justice

#Hukum

Team/Red (Detikperistiwa)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Bersama Forkompimcam Kecamatan Dramaga Melaksanakan Giat Apel Pengamanan Ibadah Natal 2025

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 78
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 25 Desember 2025| Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar, IPTU Desi Triana S.H M.H, hadiri apel pengamanan Natal tahun 2025, (24/12). Bertempat di Pos Gatur pelayanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Jl Lingkar Dramaga Desa Babakan, Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor. Kapolsek Dramaga di dampingi ketua DPRD Kabupaten Bogor komisi IV, Wasto […]

  • “Saya Enggak Razia ke Pasar, Purbaya Tegaskan Pihaknya Hanya Melakukan Penghentian Suplai Barang di Pelabuhan

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Rel/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Oktober 2025| Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melarang impor pakaian bekas dalam karung alias balpres yang menjadi sumber utama bagi bisnis thrifting alias penjualan pakaian bekas impor. Jika ada pihak yang menolak rencananya, jelas Purbaya, dirinya tak segan untuk langsung menangkapnya. Ia menyebut, pihak yang menolak artinya merupakan pihak yang melakukan praktik […]

  • Ketum FWJ Indonesia: Pasca Pengeroyokan Anggota Al Jabar, Zaky Dirawat Di RS Ciremai Cirebon

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Ketua umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan akhirnya angkat bicara atas insiden yang terjadi terhadap kedua anggotanya di Paniis Mandirancan Kuningan Jawa Barat. Dia mengatakan kedua anggotanya itu benar adanya sebagai ketua kordinator wilayah (korwil) dan wakil ketua korwilnya di Kuningan Provinsi Jawa Barat. Mereka mengalami […]

  • Wartawan Dianiaya Kakak Beradik Di Bandar Lampung, JPKP Dan Jurnalis Nasional Bersatu Serta GMOCT Lawan Pelaku Dan Bekingannya

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 494
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandar Lampung| Kejadian penganiayaan terhadap HR, seorang wartawan dan anggota Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP), menggemparkan Bandar Lampung. HR dikeroyok dan dianiaya oleh Rizal dan Erick, kakak beradik, di rumahnya sendiri pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa tragis ini terjadi di Gang M. Yamien, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, di depan […]

  • Polemik Yang Terjadi Di Seputar Bandara IMIP Membuat TNI Mengirim Kopasgat Untuk Memperketat Pengaman

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Rls/M.ifsudar/Arfiyan R6amadhan
    • visibility 127
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 2025| Bandara IMIP Morowali menjadi pusat sorotan publik setelah muncul isu bahwa fasilitas tersebut beroperasi tanpa kehadiran aparat negara di bidang pengawasan seperti bea cukai, imigrasi, maupun keamanan resmi. Kondisi ini menuai kritik karena dianggap menyerupai wilayah yang berdiri sendiri di luar kontrol penuh pemerintah. Situasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan […]

  • Kementerian ATR / BPN Kantor Pertanahan Kota Medan Memberikan Sertifikat Tanah (HGB) Kepada Pihak Pertamina Sumbagut

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle ATR BPN
    • visibility 80
    • 0Comment

        Tegar news. co. id | Medan Selasa,01 Juli 2025 Bapak Reza Andrian Fachri,S.H.,M.H. selaku Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan melakukan Serah Terima Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Tanah PT. Pertamina (Persero) dengan Bapak Daniel Hardiansyah – Area Manager Asset Operation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut beserta jajaran yang diselenggarakan di Aula […]

expand_less