Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Terlapor Ancam Laporkan Balik Pelapor Kasus Ujaran Kebencian Di Banjarnegara

Terlapor Ancam Laporkan Balik Pelapor Kasus Ujaran Kebencian Di Banjarnegara

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
  • visibility 63

Tegarnews.co.id-Banjarnegara, 28 Mei 2025| (GMOCT)-Aji Setiawan Andika, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian di Banjarnegara, memenuhi panggilan klarifikasi Unit II Reskrim Polres Banjarnegara pada Selasa (27/5). Ia didampingi pengacaranya dari DPC Ikadin Banjarnegara. Aji membantah tuduhan menyebarkan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Sugeng, seorang relawan dari Wanayasa pada 14 Februari 2025 lalu. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aji menjelaskan bahwa unggahannya di media sosial pada 10 Februari 2025 lalu, yang menjadi dasar pelaporan, merupakan kritik terhadap kinerja relawan bencana secara umum. Ia menyoroti perilaku relawan yang dinilai tidak profesional dan mengutamakan kepentingan pribadi, bukan kepentingan korban bencana. Unggahan tersebut berbunyi, “Relawan di lokasi bencana harus diisi oleh orang-orang yang kerjanya penuh kasih dan momong bukan sosok yang temperamental dan hanya mementingkan golongan dan individu saja. Makanan yang untuk terdampak, kasihan mereka bukan dinikmati sendiri, kalau belum siap mending tidak usah jadi relawan, kebencanaan bikin masalah saja.” Aji menambahkan unggahan tersebut dilatarbelakangi keluhan yang diterimanya dari korban tanah bergerak terkait penyaluran bantuan.

Pihak Polres Banjarnegara menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara terpisah dan tidak terkait dengan kasus lain yang melibatkan Aji. Proses penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur.

Pengacara Aji, Harmono, SH, MM, CLA, menyatakan keyakinannya bahwa kepolisian akan bertindak profesional dan objektif. Ia menekankan pentingnya kajian akademis dalam proses hukum ini, dan menolak anggapan adanya “barter kasus”. Harmono juga mempertanyakan apakah unggahan Aji benar-benar mengandung unsur SARA yang menyebabkan permusuhan, sebagaimana yang dituduhkan pelapor. Ia bahkan mengancam akan melaporkan balik pelapor jika tidak terbukti adanya unsur pidana dalam unggahan tersebut, mengutip prinsip hukum “in criminalibus probationes debent esse luce clariores” yang menekankan pentingnya bukti yang terang benderang dalam kasus pidana.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial dan proses penegakan hukum yang adil dan proporsional.

#No Viral No Justice

#Hukum

Team/Red (Detikperistiwa)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bikin Heboh! Naik Transjakarta, MRT, LRT Jakarta Rp 1 Rupiah Mulai 17 dan 19 September 2025

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle M.Ifsudar/M.Imron
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 September 2025| Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional 2025 dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025, naik transportasi umum di Jakarta tidak bikin mengocek kantong, cukup hanya Rp 1 rupiah mulai pada tanggal 17 September dan 19 September 2025. Ini berlaku untuk Transjakarta MRT hingga LRT Jakarta. Berikut informasi resmi […]

  • Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Indocement, DLH Provinsi Jabar Turun ke Lapangan

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 8 Oktober 2025 pukul 15.53 WIB, Agung Sulistio selaku pimpinan redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) menghadiri pertemuan penting bersama Ibu Yusdiany dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat beserta timnya. Kunjungan ini berlangsung di kediaman H. Mustani, tokoh masyarakat Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Pertemuan itu merupakan respons cepat atas keluhan […]

  • PENA 98 Kota Bekasi : Seleksi Calon Direksi BUMD Kota Bekasi Harus Hasilkan Pemimpin Profesional Dan Visioner

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Red/M.Imron
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kota Bekasi| ksponen Mantan Aktivis Mahasiswa 1998 yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Nasional Aktivis ’98 (PENA ’98) Kota Bekasi secara tegas meminta agar proses seleksi 2 calon Direktur Utama BUMD Kota Bekasi yaitu PT. Mitra Patriot (PERSERODA) dan PT. Sinergi Patriot (PERSERODA) dilakukan secara profesional dan objektif. Wakil Sekretaris Perhimpunan Nasional Aktivis ’98 (PENA ’98) […]

  • Perkuat Sinergi TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Desa Bitungsari Polsek Ciawi Sambangi Warga Dan Ajak Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sebagai upaya meningkatkan sinergitas dan kemitraan antara aparat keamanan dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Bitungsari, Aiptu Sutris, melaksanakan kegiatan sambang warga pada Rabu (21/05/2025) di wilayah Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Sutris tidak hanya menjalin silaturahmi dengan warga dan tokoh masyarakat, namun juga menyampaikan imbauan kamtibmas terkait maraknya aksi curanmor, […]

  • Memaknai Festival Dongdang Warga Lemah Duhur, Kades Najmuddin : Bentuk Rasa Syukur Dalam Tradisi Cimande

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 26 Agustus 2025| Budaya menyambut bulan Maulid (Maulid Nabi) disejumlah daerah di tanah air dilakukan dengan berbagai tradisi adat masyarakat lokal. Di wilayah Cimande tepatnya Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, ratusan warga antusias mengikuti perhelatan festival dongdang berisi macam-macam hasil bumi, Minggu 24 Agustus 2025. Kepala Desa Lemah Duhur, Ujang Najmuddin menuturkan, […]

  • “POLRI UNTUK MASYARAKAT?” Ibu Rini dan Bayinya yang Berusia 9 Bulan Ditahan di Polres Jakarta Pusat

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jawa Tengah, 3 Agustus 2025| Kasus penahanan Ibu Rini asal Sumedang, Jawa Barat, bersama bayinya yang berusia 9 bulan di Polres Jakarta Pusat, menimbulkan gelombang protes dan kecaman. Dipanggil sebagai saksi dalam kasus perdata pada Jumat, 1 Agustus 2025, Rini secara mengejutkan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lebih memprihatinkan lagi, ia harus mendekam di […]

expand_less