Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Wilson Lalengke: Mediasi Ala ‘Bayar Kucing Dalam Karung’ Di PN Sorong

Wilson Lalengke: Mediasi Ala ‘Bayar Kucing Dalam Karung’ Di PN Sorong

  • account_circle Wilson Lalengke
  • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
  • visibility 311
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Sorong| Di jaman Orde Baru, istilah ‘beli kucing dalam karung’ cukup populer, terutama di dunia politik. Istilah ini merujuk kepada sistem pemilihan anggota DPR RI yang hanya melalui pencoblosan lambang partai politik tanpa disebutkan (apalagi ditampilkan foto) calon anggota legislatif yang dipilih. Sistem pemilihan semacam ini menimbulkan kekecewaan di kalangan pemilih karena ternyata hampir semua anggota DPR yang terpilih tidak dikenal, bahkan banyak yang tidak dikehendaki rakyat.

Mengapa bisa demikian? Jawabannya adalah karena rakyat pemilih dipaksa untuk datang ke TPS hanya untuk mencoblos salah satu dari 2 partai politik (PPP dan PDI) dan 1 ormas, yakni Golkar.

Para pemilih tidak perlu tahu siapa kandidat yang dipilihnya. Semua calon ditentukan partai politik yang dicoblos oleh pemilih. Rakyat pemilih dianggap bodoh dan tidak layak menentukan calon legislatif yang layak duduk di parlemen.

Analogi, dengan sedikit modifikasi ‘bayar kucing dalam karung’, di atas itu ternyata jadi modus pemaksaan kehendak dalam proses sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Sebagaimana dalam tulisan terdahulu berjudul ‘Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong’, kasus ini lebih rumit dari kisah penggal tubuh alias dibelah dua seorang bayi oleh Raja Soleman.

Artikel terkait dapat dibaca di sini: Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong (https://pewarta-indonesia.com/2025/06/membedah-absurditas-sidang-mediasi-di-pn-sorong/)

Pihak penggugat, PT. Bagus Jaya Abadi (BJA), yang hanya diwakili kuasa hukumnya dengan gagah perkasa hadir di ruang sidang mediasi membawa konsep ‘bagi dua’ lahan obyek sengketa, plus bayar kompensasi Rp. 2,5 miliar, tanpa menunjukkan dokumen legalitas kepemilikan atas lahan yang diklaimnya itu. Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar: lahan mana yang dimaksud untuk dibagi dua dan harus bayar kompensasi miliaran oleh penggugat?

Ketika tergugat, Hamonangan Sitorus, mempertanyakan dasar klaim dan proposal ‘bagi dua’ lahan dimaksud, pihak penggugat yang diwakili pengacara Albert Frasstio, tidak bersedia menjelaskan alas hak atas klaim mereka dengan alasan hal itu merupakan ‘materi pokok perkara’ yang hanya bisa dibuka di persidangan.

Anehnya, pihak PN Sorong melalui hakim mediasi, Rivai Rasyid Tukuboya, S.H., terkesan seia-sekata dengan kuasa hukum yang mewakili sang perwakilan penggugat. Hakim ini terlihat berpihak dengan mendukung ide untuk segera masuk ke tahap persidangan, yang artinya sidang mediasi dianggap gagal karena tergugat menolak untuk menerima proposal ‘bagi dua’ lahan obyek sengketa dan bayar kompensasi Rp. 2,5 miliar.

Padahal, yang diinginkan tergugat Hamonangan Sitorus adalah penjelasan tentang lokasi lahan yang diklaim penggugat karena adanya kesimpangsiuran informasi terkait posisi lahan yang dipersoalkan. Merujuk kepada keterangan lahan yang dituangkan dalam proposal penggugat, sangat jelas terlihat bahwa lokasi lahan yang diklaim penggugat adalah wilayah laut yang tidak mungkin ada alas hak kepemilikan di atasnya.

Berdasarkan fakta tersebut, maka sudah sewajarnya tergugat menanyakan kepastian lokasi lahan milik penggugat yang persoalkan. Jika lahan yang diklaim sudah jelas alias duduk perkara telah terang-benderang, maka perundingan selanjutnya akan lebih mudah dan lancar. Ibarat kucing dalam karung sudah terlihat jelas jenisnya, warna bulunya, ukurannya, usianya, dan jenis kelaminnya, maka proses negosiasi berikutnya pasti lebih gampang.

Hakim mediator semestinya merupakan sosok bijaksana yang dapat melihat itikat baik-buruk para pihak yang dimediasi. Lebih daripada itu, hakim mediator seharusnya memahami persoalan secara jelas, tepat, detail dan tidak ada keraguan di dalamnya, sehingga dia dapat mendorong para pihak ke arah pencapaian solusi terbaik bagi mereka.

Untuk itu, hakim mediator perlu memberikan ruang seluas-luasnya kepada setiap pihak yang bersengketa untuk menjelaskan dengan sejelas-jelasnya apa yang menjadi keberatan dan harapan masing-masing dalam perkara yang sedang dimediasikan. Dalam konteks mediasi yang didasari keinginan mempertemukan simpul kepentingan yang berbeda antara penggugat dan tergugat, adalah tidak elok jika salah satu pihak, atau bahkan semua pihak yang terlibat mediasi, tidak tahu dan paham apa ‘isi karung’ yang dipertengkarkan di ruang sidang mediasi.

Keberhasilan mediasi yang baik, benar, beradab, dan adil bagi semua pihak sangat ditentukan oleh pemimpin mediasi yakni hakim mediasi atau mediator non-hakim. Untuk keberhasilan itulah, biasanya hakim mediator semacam ini diberikan apresiasi dan reward yang tinggi oleh institusinya. Sebaliknya, kegagalan mediasi akan menjadi catatan kinerja buruk bagi seorang hakim mediator. (*)

_Penulis adalah lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dan Etika Terapan dari 3 universitas ternama di Eropa_

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelaku Penganiayaan Berat di Tangkap Polisi di Pandeglang

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 4 Nopember 2025| Tim gabungan Polsek Pinang bersama Unit V ( Resmob ) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pria yang terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (1) dan atau Pasal 170 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 1 […]

  • Jejak Cemerlang Eddy Soeparno: Dari Profesional ke Pimpinan MPR

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Januari 2026| Nama Mohammad Eddy Dwiyanto Soeparno, atau yang lebih akrab disapa Eddy Soeparno, kini semakin kokoh di panggung politik nasional setelah resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2024–2029. Namun, di balik seragam partainya, tersimpan rekam jejak panjang seorang profesional keuangan yang telah melanglang buana di pusat-pusat finansial […]

  • Tim Transformasi Bentukan Kapolri Ditolak Presiden, Wilson Lalengke: Semestinya Listyo Mundur Saja

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 September 2025| Gelombang kritik muncul menyusul pembentukan tim transformasi oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang kabarnya ditolak Presiden Prabowo Subianto. Di antara kritikus kinerja Polri yang paling vokal adalah Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang secara terbuka menyerukan pengunduran diri Listyo Sigit Prabowo. Dalam pernyataan tegasnya, alumni […]

  • PT Rolas Karya Dilaporkan ke Pertamina Pusat, Tembusan Tipidter Mabes Polri

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bekasi, 11 Sept 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadilan (PEKA) melaporkan PT Rolas Karya, vendor proyek eksplorasi minyak Pertamina, ke Pertamina Pusat pada Selasa (09/08/2025). LSM PEKA juga mengirimkan tembusan laporan tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri. LSM PEKA menyoroti dua lokasi eksplorasi migas di Desa Karangsegar, Kecamatan […]

  • Diduga Oknum Aparat di Purbalingga Memfasilitasi Arena Judi Sabung Ayam, APH Jangan Tutup Mata

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Purbalingga, 20 Desember 2025| Negara semakin bobrok ketika oknum aparat menjadi bos arena perjudian sabung ayam, seharusnya penegak hukum menjadi contoh suritauladan kepada warganya, agar perbuatan yang melanggar hukum tidak terjadi namun fakta lain berbalik justru menjadi bos perjudian. Dari hasil investigasi awak media terjun kelapangan guna memastikan adanya arena perjudian jenis sabung ayam pada […]

  • Ketua LSM TEGAR Soroti Terkait Tunjangan Rumah DPR RI Rp 50 Juta/Bulan “Jangan Hamburkan Uang Rakyat”

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Lampung, 23 Agustus 2025| Keputusan pemberian tunjangan rumah anggota DPR RI yang mencapai Rp 50 juta per bulan di saat kondisi ekonomi rakyat yang saat ini sulit, sontak saja memicu kontroversi publik dan menuai gelombang kritik seantero tanah air. Okta Resi Gumantara, Ketua Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) yang juga ketua DPD Garda Mencegah dan […]

expand_less