Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Proyek Paving Block di Pamarayan CV Karaton Mega Diduga Asal Dikerjakan, Tanpa Pengawasan Ahli!

Proyek Paving Block di Pamarayan CV Karaton Mega Diduga Asal Dikerjakan, Tanpa Pengawasan Ahli!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
  • visibility 104
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pamarayan, Kabupaten Serang (GMOCT) 17 September 2025| Proyek pemasangan paving block di Kampung Cinangerang, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh lima orang warga sekitar yang bukan ahli di bidangnya ini, diduga tanpa pengawasan dari tenaga ahli. Rabu (17/9/2025).

Proyek yang bersumber dari dana APBD Provinsi Banten tahun 2025 senilai Rp 189.160.000 (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) ini, dilaksanakan oleh CV Karaton Mega Karya. Namun, sangat disayangkan, pihak CV hanya mengandalkan tenaga dari warga sekitar tanpa adanya pendampingan tenaga ahli.

Pantauan di lokasi kegiatan menunjukkan tidak adanya tenaga ahli dari pihak pelaksana. Hanya terlihat lima warga setempat yang tampak kesulitan memasang paving block, yang mengakibatkan pekerjaan menjadi lambat.

Para pekerja (warga) mengaku kesulitan dengan pemasangan pola bilik atau susunan bata yang telah direncanakan. Akibatnya, selain keterlambatan, hasil pekerjaan pun sangat minim setiap harinya.

Menurut pengakuan warga, dalam lima hari, hasil pekerjaan hanya mencapai luas 50 meter dengan lebar 120 cm. Dengan upah Rp 22.000 per meter, pendapatan mereka diperkirakan hanya sekitar Rp 50.000 per hari per orang.

Saat awak media berada di lokasi, tidak ada perwakilan dari CV Karaton Mega Karya yang terlihat. “Katanya jarang ke lokasi. Banyak kerjaan di tempat lain,” ujar salah seorang warga.

Diduga, pihak CV Karaton Mega Karya melakukan pembiaran terhadap warga yang mengerjakan proyek jalan tersebut tanpa keahlian yang memadai.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak pelaksana. Inisial YD, yang diduga sebagai pihak terkait, memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh wartawan.

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Katatribun.id yang tergabung dalam GMOCT.

#noviralnojustice

Team/Red: Samu Bf
Nurseha (Wartawan Katatribun.id)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Katatribun

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambangi Warga, Pererat Hubungan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Leuwiliang – Polres Bogor, Dalam rangka mempererat hubungan antara Kepolisian dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor, Aiptu Sukmono, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Kamis (18/06/2025).   Kegiatan sambang ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen Polri dalam membangun kedekatan serta menjalin […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Cek Pos Kamling Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor| Polsek Cisarua Polres Bogor Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di daerah Hukum Polsek Cisaru Polres Bogor anggota Bhabinkamtibmas melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif salah satunya dengan kegiatan sambang dan cek kamling. Seperti yang dilakukannya Personil Bhabinkamtibmas Desa Cilember Aiptu Dedi.Koswara yang melaksanakan patroli sambang kamling kepada Pos Kamling di […]

  • Bernilai Triliunan! Kapal Tanker MT Arman 114 dan Muatan Crude Oil Resmi Dilelang!

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 November 2025| Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menjadwalkan pelaksanaan lelang terhadap Barang Rampasan Negara berupa kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan light crude oil. Proses lelang dijalankan melalui sistem daring pada portal resmi pemerintah, lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 14.00 WIB (waktu server). Lelang ini ditangani […]

  • Rapermen Renstra 2025-2029 Ditargetkan Rampung Juli, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Kerja Kolaboratif

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle ATR / BPN
    • visibility 109
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id | Jakarta –  kamis , 19 Juni 2025 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan Rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Rencana Strategis (Rapermen Renstra) Tahun 2025–2029 dapat rampung pada Juli 2025. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, meminta seluruh jajaran untuk fokus menyelesaikan penyusunan regulasi strategis tersebut secara […]

  • KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR RI Jadi Tersangka Dalam Kasus Gratifikasi Pengadaan

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status Ma’ruf Cahyono, Eks Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. “Pada kasus ini, KPK menetapkan satu orang tersangka berinisial MC, yang menjabat Sekjen MPR RI pada periode 2019–2021,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat di kantor Merah […]

  • Enggan Sampaikan Putusan Sela, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Terindikasi ‘Masuk Angin’

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sorong, 31 Juli 2025| Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sorong diduga kuat tidak menjalankan prosedur persidangan atas kasus sengketa tanah, yang melibatkan PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) yang menggugat Samuel Hamonangan Sitorus, dengan benar dan profesional. Hal itu terlihat dari enggannya sang Ketua PN Sorong, yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu, untuk menyampaikan putusan […]

expand_less