Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Putusan Bersejarah! Majelis Hakim Tolak Gugatan PT BJA Dalam Kasus ‘Tipu-tipu Abunawas’ di PN Sorong

Putusan Bersejarah! Majelis Hakim Tolak Gugatan PT BJA Dalam Kasus ‘Tipu-tipu Abunawas’ di PN Sorong

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
  • visibility 12

Tegarnews.co.id-Sorong, 22 September 2025| Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong resmi menolak gugatan perdata tingkat tinggi yang melibatkan pengusaha WNA (Malaysia), Paulus George Hung (alias Tingting Hung alias Mr. Ching), atas lahan milik keluarga Samuel Hamonangan Sitotus seluas 6.600 meter persegi. Putusan yang dibacakan pada hari Jumat, 19 September 2025 lalu itu menjadi sumber semangat baru bagi warga masyarakat lokal untuk membela hak-hak mereka terhadap perampasan tanah adat oleh orang asing melalui strategi ‘Tipu-tipu Abunawas’ menggunakan tangan hukum.

Hal itu disampaikan ketua Tim Pengacara tergugat, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H., kepada media ini, Senin, 22 September 2025. Setelah melalui proses persidangan panjang di PN Sorong, akhirnya Majelis Hakim memutuskan menerima eksepsi tergugat dan menolak dengan tegas gugatan pihak penggugat.

“Ini sebuah putusan bersejarah, karena lawan kita ini bukan sembarang orang, dia punya duit banyak dan backing yang kuat di lingkaran penguasa, baik di daerah maupun di pusat,” ungkap pria yang akrab disapa Kakak Simon itu.

*Berita terkait di sini: Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum (https://pewarta-indonesia.com/2025/09/dugaan-gugatan-tanah-palsu-oleh-pt-bagus-jaya-abadi-di-pn-sorong-sebuah-analisis-hukum/)*

Sebagaimana diberitakan secara masif di jejaring media yang tergabung dalam PPWI Media Group, kasus ini mendapat perhatian luas oleh publik. Lahan obyek sengketa yang berada di Jl. Kappitan Patimura, Kelurahan Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong Papua Barat Daya, ini merupakan tanah adat Marga Bewela.

Lahan seluas 6.600 meter persegi telah dilepaskan hak kepemilikan tanah adat oleh pemiliknya, Ny. Rebeka Bewela, pada tahun 2003 kepada Drs. Anwar Ibrahim, yang kemudian dijual oleh yang bersangkutan kepada keluarga Samuel Hamonangan Sitorus pada tahun 2009. Tetiba, tanah seluas 6.600 meter tersebut, bersama tanah adat lain di sekelilingnya (seluas 82.650 meter persegi) dijual lagi oleh anak kandung Ny. Rebeka Bewela bernama Willem RN Buratehi Bewela, pada tahun 2013 kepada WNA Paulus George Hung, pemilik perusahaan kayu PT. Bagus Jaya Abadi (PT. BJA).

Di persidangan, PT. BJA sebagai penggugat mengklaim kepemilikan berdasarkan pelepasan tanah adat tahun 2013 dan menuntut agar tanah tersebut dibagi dua kepemilikannya, setengah untuk penggugat dan setengahnya lagi untuk tergugat. Selain itu, penggugat juga minta ganti rugi sebesar Rp. 3 miliar kepada tergugat, Samuel Hamonangan Siturus dkk, beserta denda harian atas ketidakpatuhan sebesar Rp. 5 juta. Namun, PN Sorong menemukan ketidakkonsistenan dalam kedudukan hukum dan kejelasan batas-batas tanah, yang pada akhirnya memutuskan gugatan tersebut “tidak dapat diterima” karena ketidakjelasan dalam gugatan.

“Majelis Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas sehingga dengan demikian eksepsi dari Para Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas beralasan hukum dan dinyatakan dikabulkan,” demikian tertera dalam pertimbangan Majelis Hakim berkenaan dengan Eksepsi Tergugat atas perkara perdata ini.

Sementara itu dalam Pokok Perkara, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat harus ditolak. “Menimbang, bahwa oleh karena dalil eksepsi Para Tergugat dipandang beralasan menurut hukum dan diterima, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,” tulis Majelis Hakim dalam putusan perkara nomor: 57/Pdt.G/2025/PN Son.

Sebagai pihak yang gugatannya ditolak, Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Penggugat. “Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.102.000,00 (Dua juta seratus dua ribu rupiah),” demikian tertulis di poin akhir putusan Majelis Hakim.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua PN Sorong, menekankan pentingnya dokumentasi hukum yang akurat dan verifikasi lokasi yang menyeluruh. Putusan ini menandai momen penting dalam sengketa penguasaan tanah yang sedang berlangsung di Sorong, yang menyoroti kompleksitas hak atas tanah adat, pembangunan perkotaan, dan akuntabilitas hukum.

Dari Jakarta, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, yang mengawal kasus ini sejak awal menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Sorong itu. PPWI berharap putusan pengadilan itu dapat menjadi pemicu semangat bagi masyarakat di Papua dan seluruh Indonesia untuk tidak lelah menjaga dan memperjuangkan hak-hak kepemilikan mereka atas tanah tempat kehidupan dan sumber penghidupan mereka.

“Saya atas nama PPWI memberikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PN Sorong atas putusannya yang telah mempertimbangkan dengan matang seluruh fakta dan keterangan para saksi di persidangan. Semoga putusan itu akan menjadi penambah semangat bagi setiap anak bangsa, baik di Papua maupun wilayah lainnya di Indonesia dalam mempertahankan dan menjaga tanah milik, tempat hidup dan sumber penghidupan mereka,” tutur Wilson Lalengke menanggapi putusan PN Sorong itu.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga Desa Parungpanjang Sampaikan Imbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah binaannya, Bhabinkamtibmas Desa Parungpanjang Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar, Bripka Yanto Suryanto bersama Babinsa Serda Kusnadi melaksanakan kegiatan sambang dan imbauan kamtibmas kepada warga masyarakat, Senin (30/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergitas TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat, khususnya di […]

  • Kapolsek Dramaga Polres Bogor Bersama Forkompicam dan Anggota Hadiri Pengajian Rutin MUI Tingkat Kecamatan Dramaga, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Kapolsek Dramaga Polres Bogor IPTU Desi Triana., S.H., M.H di dampingi Bhabinkamtibmas, Kanit Intel serta Kanit Provost menghadiri Pengajian rutin MUI tingkat Kecamatan Dramaga di Masjid Jami Al-Hafy, Jln. Lingkar Dramaga Kp. Hegarrasa Rt.05/02 Desa Dramaga Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, dihadirkan Forkompicam juga Ketua MUI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Dan Warga Masyarakat Lainnya. […]

  • Warga Karangharja Gelar Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 12 Agustus 2025 | Suasana penuh semangat terlihat di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Para petani, khususnya warga Kobak Ceper, Tambun, dan Teluk Bango, bahu-membahu membersihkan saluran air dari BKC 36 menuju BKC Blok Bunder Tanggul H Sona, Selasa (12/8/2025).   Kegiatan gotong royong ini juga dihadiri langsung Kepala Desa […]

  • Pemasangan Lampu PJU di Desa Sumberreja Disorot, Minim Informasi dan Rambu Keselamatan Kerja

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Tegarnrws.site – Kabupaten Bekasi- Proyek pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Sumberreja, Kampung Sarian Untung, Dusun III RT 008/RW 004, Kecamatan Pebayuran, menuai sorotan publik. Kegiatan yang dikerjakan pada malam hari itu terpantau tanpa papan informasi proyek dan tidak dilengkapi rambu-rambu keselamatan kerja di lokasi. Rabu ( 30/04/2025 ) Saat dikonfirmasi, Jarot, salah satu pekerja […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Laksanakan Jaga Kamtibmas Di Desa Cibeureum

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Melalui Bhabinkamtibmas Desa Cibeureum, Aiptu M. Samsul Huda, kembali melaksanakan kegiatan sambang warga binaan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Kegiatan sambang tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 31 Mei 2025, bertempat di Kantor Security Taman Safari, Kampung Darussalam RT 03/06 Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Dalam giat sambang tersebut, Aiptu M. Samsul […]

  • Ketua KJM-B Menyayangkan Penonaktifan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan,Kapolda Sumut Harus Netral

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 147
    • 0Komentar

    tegarnews.co.id Medan, Belawan Tindakan tegas terukur yang dilakukan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan SIK,MKP, dinilai sudah sesuai dengan prosedur lantaran membela diri ketika diserang di Tol Belmera oleh sekelompok pemuda pelaku tawuran dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) pada Minggu malam (4/5) sekira pukul 01.30 WIB Peristiwa tersebut sempat mengguncang publik serta mendapat kecaman luas […]

expand_less