Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Putusan Bersejarah! Majelis Hakim Tolak Gugatan PT BJA Dalam Kasus ‘Tipu-tipu Abunawas’ di PN Sorong

Putusan Bersejarah! Majelis Hakim Tolak Gugatan PT BJA Dalam Kasus ‘Tipu-tipu Abunawas’ di PN Sorong

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
  • visibility 221
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Sorong, 22 September 2025| Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong resmi menolak gugatan perdata tingkat tinggi yang melibatkan pengusaha WNA (Malaysia), Paulus George Hung (alias Tingting Hung alias Mr. Ching), atas lahan milik keluarga Samuel Hamonangan Sitotus seluas 6.600 meter persegi. Putusan yang dibacakan pada hari Jumat, 19 September 2025 lalu itu menjadi sumber semangat baru bagi warga masyarakat lokal untuk membela hak-hak mereka terhadap perampasan tanah adat oleh orang asing melalui strategi ‘Tipu-tipu Abunawas’ menggunakan tangan hukum.

Hal itu disampaikan ketua Tim Pengacara tergugat, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H., kepada media ini, Senin, 22 September 2025. Setelah melalui proses persidangan panjang di PN Sorong, akhirnya Majelis Hakim memutuskan menerima eksepsi tergugat dan menolak dengan tegas gugatan pihak penggugat.

“Ini sebuah putusan bersejarah, karena lawan kita ini bukan sembarang orang, dia punya duit banyak dan backing yang kuat di lingkaran penguasa, baik di daerah maupun di pusat,” ungkap pria yang akrab disapa Kakak Simon itu.

*Berita terkait di sini: Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum (https://pewarta-indonesia.com/2025/09/dugaan-gugatan-tanah-palsu-oleh-pt-bagus-jaya-abadi-di-pn-sorong-sebuah-analisis-hukum/)*

Sebagaimana diberitakan secara masif di jejaring media yang tergabung dalam PPWI Media Group, kasus ini mendapat perhatian luas oleh publik. Lahan obyek sengketa yang berada di Jl. Kappitan Patimura, Kelurahan Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong Papua Barat Daya, ini merupakan tanah adat Marga Bewela.

Lahan seluas 6.600 meter persegi telah dilepaskan hak kepemilikan tanah adat oleh pemiliknya, Ny. Rebeka Bewela, pada tahun 2003 kepada Drs. Anwar Ibrahim, yang kemudian dijual oleh yang bersangkutan kepada keluarga Samuel Hamonangan Sitorus pada tahun 2009. Tetiba, tanah seluas 6.600 meter tersebut, bersama tanah adat lain di sekelilingnya (seluas 82.650 meter persegi) dijual lagi oleh anak kandung Ny. Rebeka Bewela bernama Willem RN Buratehi Bewela, pada tahun 2013 kepada WNA Paulus George Hung, pemilik perusahaan kayu PT. Bagus Jaya Abadi (PT. BJA).

Di persidangan, PT. BJA sebagai penggugat mengklaim kepemilikan berdasarkan pelepasan tanah adat tahun 2013 dan menuntut agar tanah tersebut dibagi dua kepemilikannya, setengah untuk penggugat dan setengahnya lagi untuk tergugat. Selain itu, penggugat juga minta ganti rugi sebesar Rp. 3 miliar kepada tergugat, Samuel Hamonangan Siturus dkk, beserta denda harian atas ketidakpatuhan sebesar Rp. 5 juta. Namun, PN Sorong menemukan ketidakkonsistenan dalam kedudukan hukum dan kejelasan batas-batas tanah, yang pada akhirnya memutuskan gugatan tersebut “tidak dapat diterima” karena ketidakjelasan dalam gugatan.

“Majelis Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas sehingga dengan demikian eksepsi dari Para Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas beralasan hukum dan dinyatakan dikabulkan,” demikian tertera dalam pertimbangan Majelis Hakim berkenaan dengan Eksepsi Tergugat atas perkara perdata ini.

Sementara itu dalam Pokok Perkara, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat harus ditolak. “Menimbang, bahwa oleh karena dalil eksepsi Para Tergugat dipandang beralasan menurut hukum dan diterima, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,” tulis Majelis Hakim dalam putusan perkara nomor: 57/Pdt.G/2025/PN Son.

Sebagai pihak yang gugatannya ditolak, Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Penggugat. “Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.102.000,00 (Dua juta seratus dua ribu rupiah),” demikian tertulis di poin akhir putusan Majelis Hakim.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua PN Sorong, menekankan pentingnya dokumentasi hukum yang akurat dan verifikasi lokasi yang menyeluruh. Putusan ini menandai momen penting dalam sengketa penguasaan tanah yang sedang berlangsung di Sorong, yang menyoroti kompleksitas hak atas tanah adat, pembangunan perkotaan, dan akuntabilitas hukum.

Dari Jakarta, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, yang mengawal kasus ini sejak awal menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Sorong itu. PPWI berharap putusan pengadilan itu dapat menjadi pemicu semangat bagi masyarakat di Papua dan seluruh Indonesia untuk tidak lelah menjaga dan memperjuangkan hak-hak kepemilikan mereka atas tanah tempat kehidupan dan sumber penghidupan mereka.

“Saya atas nama PPWI memberikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PN Sorong atas putusannya yang telah mempertimbangkan dengan matang seluruh fakta dan keterangan para saksi di persidangan. Semoga putusan itu akan menjadi penambah semangat bagi setiap anak bangsa, baik di Papua maupun wilayah lainnya di Indonesia dalam mempertahankan dan menjaga tanah milik, tempat hidup dan sumber penghidupan mereka,” tutur Wilson Lalengke menanggapi putusan PN Sorong itu.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ekonomi Tak Tumbuh dari Jempol, Oleh: Prof Dr Nandan Limakrisna

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung, 26 Oktober 2025 (GMOCT)| Di tengah ketidakpastian global dan dinamika ekonomi yang penuh tantangan, Menteri Keuangan sering kali tampil di depan publik dengan nada optimis, mengacungkan jempol, dan menyampaikan bahwa ekonomi Indonesia berada di jalur yang benar. Gestur ini tentu menenangkan hati sebagian masyarakat. Namun, pertanyaannya: apakah optimisme simbolik itu benar-benar bisa membantu pertumbuhan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Gelar Sambang dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bogor – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari, Polres Bogor, melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis bersama warga masyarakat pada Selasa (24/6/2025). Selain mempererat silaturahmi, kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya cooling system untuk menjaga keamanan dan ketenteraman di lingkungan setempat.   Dalam kesempatan tersebut, […]

  • Uskup Manokwari-Sorong Desak Keuskupan TNI-Polri Turun Tangan Atasi Konflik Papua

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 5 Nopember 2025| Dalam Sidang Agung Gereja Katolik Indonesi (SAGKI) 2025 yang digelar di Jakarta, Uskup Keuskupan Manokwari-Sorong, Mgr. Hilarion Datus Lega menyampaikan harapannya agar Ordinariatus Castrensis Indonesia (OCI), keuskupan yang menaungi umat Katolik di lingkungan TNI dan Polri, dapat berperan lebih aktif dalam menyikapi dan turut membantu penyelesaian berbagai persoalan sosial di Papua. […]

  • Uyun Saeful Yunus Tantang Indocement Buka Data HGP yang Diduga Kedaluwarsa

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 7 Oktober 2025| Suasana di lingkungan SBI Jawa Barat terasa berbeda ketika Uyun Saeful Yunus, SE., MM., selaku kepala perwakilan SBI menyampaikan pernyataan terbuka mengenai dugaan pelanggaran hak guna pakai (HGP) oleh PT Indocement. Ia tidak sekadar mengomentari isu, tetapi secara eksplisit menyoroti adanya indikasi bahwa lahan yang digunakan perusahaan itu telah melampaui masa […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambang Warga Jalin Kedekatan Dengan Masyarakat Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor, Aipda Hary pebruandi menunjukkan komitmen dan kedekatannya dengan warga di wilayah hukum Desa leuwisadeng binaanya. Pada Selasa (27/05/2025), Aipda Hary pebruandi melakukan kunjungan langsung ke warga masyarakat Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor dalam upaya untuk mempererat hubungan antara aparat kepolisian dengan masyarakat setempat. Dalam kunjungan tersebut, aipda Hary pebruandi tampak […]

  • Antonius Devolis Tumanggor Bersayembara 10 Juta Rupiah Bagi lingkigan Terbersih Dalam Memerangi Sampah di Sei Agul

    • calendar_month 9 jam yang lalu
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Tegarnewsco.id-Medan, 7 Februari 2026| Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor S.Sos dari Fraksi Partai NasDem gelar Gelar Sosperda no. 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perda no. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, pada Sabtu.(7/2/26) Kegiatan sosperda digelar di Jalan Karya Mesjid Ujung, Kel. Sei Agul tepat kantor Sekretariat DPW Sopo ATRestorasi Bersatu Sumut. […]

expand_less