Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, LBH MABES: Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, LBH MABES: Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
  • visibility 137
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 September 2025| Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES), Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 P/Hum/2025, mengenai uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Putusan tersebut dibacakan pada 20 Juni 2025 lalu.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Dr. Muhammad Taufiq, SH., MH, baik sebagian maupun seluruhnya, khususnya terkait Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP No.26/2023. MA menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Putusan MA No.5 P/Hum/2025 sejalan dengan Asta Cita Kelima Presiden Prabowo Subianto, yakni Melanjutkan Hilirisasi dan Industrialisasi untuk Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri. Artinya, sumber daya alam harus diprioritaskan untuk kepentingan rakyat dan Negara, bukan untuk kepentingan komersial semata,” tegas Dr. Tasrif dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (27/9/2025) kemarin.

Ia menegaskan, putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wajib melaksanakannya. “Ini bukan sekadar harapan, tetapi mandat Hukum yang harus dijalankan kementerian terkait,” imbuhnya.

Pertimbangan Hakim
Majelis hakim yang dipimpin Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dalam pertimbangannya menyebut, aturan yang mengizinkan komersialisasi hasil sedimentasi laut berupa pasir laut justru bertentangan dengan semangat Pasal 56 UU No.32/2014. Menurut hakim, kebijakan tersebut dinilai tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip kehati-hatian. Selain itu, dinilai berpotensi mengurangi tujuan utama pengelolaan hasil sedimentasi laut yang semestinya diprioritaskan untuk pembangunan, rehabilitasi ekosistem pesisir, dan kepentingan nonkomersial sebagaimana digariskan dalam Pasal 2 PP No.26/2023.

“Komersialisasi pasir laut dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab pemerintah dalam melindungi dan melestarikan lingkungan pesisir dan laut,” demikian salah satu pertimbangan majelis hakim.
Dengan pertimbangan itu, MA menyatakan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP No.26/2023 bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan Hukum.

Dalam perkara ini, pemohon uji materi adalah Dr. Muhammad Taufiq, SH., MH, sedangkan pihak termohon adalah Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RDP Bersama Komisi II DPR RI, Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id -Jakarta ,16 september 2025 |Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (15/09/2025). Pada rapat tersebut ditetapkan pagu anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 sebesar Rp9,499 triliun. “Untuk pagu Kementerian ATR/BPN di […]

  • Kejagung Akan Teliti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di PT. PI

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 3 Februari 2026| Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk di PT Pupuk Indonesia (Persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, pihaknya selalu menerima setiap laporan terkait dugaan penyimpangan atau korupsi dengan terbuka dan dijamin akan ditindaklanjuti secara menyeluruh. “Kami menerima setiap laporan […]

  • Pengawas Citata Administrasi Jakarta Barat Siap Menyegel Bangunan Tanpa PBG DI Jalan Semanan Raya

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Terkait bangunan yang di duga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di jalan Semanan Raya NO 49 RT/02.RW/06 , Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres , Kota Administrasi Jakarta Barat, akan Segera melakukan penyegelan terhadap Bangunan tersebut ,saat ini sudah mencapai tahap finishing. Sementara itu pengawas tingkat Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat telah mempersiapkan segel untuk […]

  • Polda Metro Jaya Respons 74 Ribu Laporan Sepanjang 2025: Bukti Nyata Pelayanan Tanpa Henti di Ibu Kota

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta,1 Januari 2026| Polda Metro Jaya merilis catatan akhir tahun mengenai angka kriminalitas di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya sepanjang tahun 2025. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani sebanyak 74.013 laporan polisi. ​Angka tersebut menempatkan Polda Metro Jaya sebagai salah satu kepolisian daerah dengan beban kerja tertinggi di […]

  • Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Untuk Wujudkan Kamseltibcarlantas

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Ciampea – Polres Bogor, Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan pada Jumat pagi (20/06/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya saat jam-jam sibuk pagi hari.   Kegiatan pengaturan lalu lintas ini difokuskan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciomas Sambangi Kantor Desa Laladon, Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Perangkat Desa

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjalin sinergi dan komunikasi aktif dengan pemerintah desa, Bhabinkamtibmas Polsek Ciomas Polres Bogor Polda Jabar, Bripka Wiwit Eka Putra, melaksanakan kegiatan sambang ke Kantor Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, (2/7). Kegiatan sambang ini bertujuan untuk mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dengan perangkat desa serta membangun koordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban […]

expand_less