Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, LBH MABES: Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, LBH MABES: Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
  • visibility 19

Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 September 2025| Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES), Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 P/Hum/2025, mengenai uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Putusan tersebut dibacakan pada 20 Juni 2025 lalu.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Dr. Muhammad Taufiq, SH., MH, baik sebagian maupun seluruhnya, khususnya terkait Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP No.26/2023. MA menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Putusan MA No.5 P/Hum/2025 sejalan dengan Asta Cita Kelima Presiden Prabowo Subianto, yakni Melanjutkan Hilirisasi dan Industrialisasi untuk Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri. Artinya, sumber daya alam harus diprioritaskan untuk kepentingan rakyat dan Negara, bukan untuk kepentingan komersial semata,” tegas Dr. Tasrif dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (27/9/2025) kemarin.

Ia menegaskan, putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wajib melaksanakannya. “Ini bukan sekadar harapan, tetapi mandat Hukum yang harus dijalankan kementerian terkait,” imbuhnya.

Pertimbangan Hakim
Majelis hakim yang dipimpin Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dalam pertimbangannya menyebut, aturan yang mengizinkan komersialisasi hasil sedimentasi laut berupa pasir laut justru bertentangan dengan semangat Pasal 56 UU No.32/2014. Menurut hakim, kebijakan tersebut dinilai tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip kehati-hatian. Selain itu, dinilai berpotensi mengurangi tujuan utama pengelolaan hasil sedimentasi laut yang semestinya diprioritaskan untuk pembangunan, rehabilitasi ekosistem pesisir, dan kepentingan nonkomersial sebagaimana digariskan dalam Pasal 2 PP No.26/2023.

“Komersialisasi pasir laut dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab pemerintah dalam melindungi dan melestarikan lingkungan pesisir dan laut,” demikian salah satu pertimbangan majelis hakim.
Dengan pertimbangan itu, MA menyatakan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP No.26/2023 bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan Hukum.

Dalam perkara ini, pemohon uji materi adalah Dr. Muhammad Taufiq, SH., MH, sedangkan pihak termohon adalah Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gudang RPH Ayam Potong Di Kp.Gaga Semanan Jakbar, Diduga Tanpa PBG

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta,19 Juli 2025| Sebuah bangunan gudang tempat Rumah Pemotongan Hewan (RPH) jenis ayam potong, luput dari pengawasan Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Kota (CITATA). Informasi yang di menyebutkan, bahwa bangunan gudang yang sedang di bangun untuk usaha pemotongan ayam sebagai pemilik bangunan bernama Abas , yang di duga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung […]

  • FABEM Jawa Timur Dukung KPK Tangkap Khofifah Dalam Kasus Dana Hibah

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Surabaya| Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Jawa Timur menyatakan sikap tegas mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. FABEM mendesak agar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang dijadwalkan akan diperiksa oleh KPK di Polda Jatim, segera ditangkap jika terbukti terlibat. “Pemanggilan […]

  • Dugaan Penggelapan Dana PT KKI: Proses Hukum Lamban, Karyawan Menjerit!

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bandung| Kasus dugaan penggelapan dana di PT Kulit Kayu Indonesia (PT KKI) yang ditangani Polrestabes Bandung menuai sorotan tajam. Lambatnya proses hukum menimbulkan ketidakpastian hukum dan dampak serius bagi puluhan karyawan yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Informasi ini didapat GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Matainvestigasi.com. Senin, (16/06/2025) Audit independen mengungkapkan […]

  • Kunjungan Kepala BPN/ATR ke Kejaksaan Negeri Medan

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Medan, 30 September 2025| Kepala kantor pertanahan Kota Medan Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP., melakukan kunjungan ke kantor Kejaksaan Negeri Medan pada Senin, 30  September 2025. Kunjungan ini disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra, SH, MH. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kantor Pertanahan Kota Medan dan Kejaksaan Negeri […]

  • LPK-RI Sosialisasikan Bahaya Pergaulan Bebas, Judi Online, Dan Bullying Di SMP Kristen Petra Kediri

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kediri, 18 Juli 2025| (GMOCT)-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) berhasil menggelar sosialisasi bertema “Bahaya Pergaulan Bebas, Dampak Negatif Penggunaan Handphone Berlebihan, Bahaya Judi Online, dan Dampak Bullying pada Kalangan Remaja” di SMP Kristen Petra Kediri. Acara yang berlangsung di Aula YPK Petra, Jalan Medang Kamulan No. 48, Kota Kediri, dihadiri ratusan siswa dengan antusiasme […]

  • Saurip Kadi Soroti RUU BPIP: Bicara Pancasila Jangan Basa-Basi, Tapi Substansi

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta , 21 Juli 2025| Mantan Anggota DPR RI yang juga seorang purnawirawan, Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi, melontarkan kritik tajam terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dalam sebuah forum resmi bersama Komisi II DPR RI, di gedung nusantara kompleks parlemen senayan Jakarta, Rabu (16/7/2025) lalu. Menurut Saurip Kadi, Pancasila […]

expand_less