Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Dirut RSUD Cabangbungin Mangkir dari Pemanggilan Polisi, Akpersi Jabar Desak Pertanggungjawaban Hukum dan Etik

Dirut RSUD Cabangbungin Mangkir dari Pemanggilan Polisi, Akpersi Jabar Desak Pertanggungjawaban Hukum dan Etik

  • account_circle Husen
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 14

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 16 Oktober 2025- Kasus dugaan malpraktik yang menyeret nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, terus menuai sorotan publik. Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi kini tengah mendalami laporan masyarakat atas dugaan kelalaian medis yang menyebabkan kehilangan bola mata pada salah satu pasien dan kematian pasien lainnya.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2486/VII/2025/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Juli 2025, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Utama RSUD Cabangbungin, dr. Eni Herdani, untuk memberikan klarifikasi pada Rabu (15/10/2025) pukul 10.00 WIB di Polres Metro Bekasi.

 

Namun, hingga waktu pemeriksaan yang ditetapkan, dr. Eni Herdani tidak hadir alias mangkir dari panggilan resmi penyidik.

Ketidakhadiran pimpinan RSUD Cabangbungin tersebut dibenarkan oleh Brigpol Sukma Nurjaya, S.IP, penyidik Unit Krimsus Polres Metro Bekasi. Menurutnya, pihak rumah sakit hanya memberikan alasan singkat bahwa sang direktur memiliki urusan lain.

 

“Benar, Direktur RSUD Cabangbungin tidak hadir dalam pemanggilan hari ini. Alasannya karena ada urusan lain. Kami akan menjadwalkan ulang pemanggilan untuk klarifikasi lanjutan, pada hari rabu depan ” ujar Brigpol Sukma Nurjaya saat ditemui diruang kerja , Rabu (15/10/2025).

 

Sikap mangkir ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan kalangan pemerhati hukum kesehatan. Sebab, sebagai pejabat publik yang memimpin fasilitas kesehatan milik daerah, seharusnya seorang direktur rumah sakit bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menilai tindakan mangkir tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pelayanan kesehatan daerah.

 

“Seorang direktur rumah sakit daerah seharusnya memberi contoh sikap profesional. Alasan ‘ada urusan lain’ tidak pantas disampaikan dalam kasus serius seperti dugaan malpraktik, apalagi yang menyebabkan luka berat bahkan bisa menyebabkan kematian pada pasien,” tegas Ahmad Syarifudin.

 

Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pimpinan RSUD terhadap transparansi dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.

 

“Kalau memang tidak bersalah, datang dan klarifikasi. Tapi jika justru menghindar, itu akan menimbulkan dugaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Lembaga publik seperti RSUD harus tunduk pada hukum dan etika,” ujarnya.

 

Dalam perspektif hukum kesehatan, pimpinan rumah sakit tidak hanya memiliki tanggung jawab administratif, tetapi juga pidana, perdata, dan etik profesi, jika terbukti lalai dalam fungsi pengawasan atau manajemen yang berujung pada terjadinya malpraktik.

 

1. Pertanggungjawaban Pidana
Kepala rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti ada kelalaian serius atau pembiaran sistemik, terutama jika kelalaian itu menyebabkan kematian pasien atau cacat permanen.

2. Pertanggungjawaban Etik Profesi
Jika pimpinan rumah sakit berstatus sebagai dokter, maka yang bersangkutan juga dapat diperiksa oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Sanksinya bisa berupa teguran keras hingga pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) bila terbukti melanggar kode etik kedokteran.

3. Sanksi Administratif
Berdasarkan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, instansi berwenang seperti Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dapat memberikan sanksi administratif, di antaranya:

Teguran tertulis terhadap pimpinan rumah sakit;

Denda finansial,

Pembekuan izin operasional sementara,

Hingga pencabutan izin operasional secara permanen jika ditemukan pelanggaran berat.

4. Pertanggungjawaban Perdata
Rumah sakit juga dapat digugat secara perdata oleh pihak keluarga korban.
Pasal 46 UU Rumah Sakit menegaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian tenaga medis yang bekerja di bawah naungannya.

Faktor yang Menentukan Sanksi:

Besaran dan jenis sanksi yang akan dijatuhkan terhadap kepala rumah sakit sangat bergantung pada:

Tingkat kelalaian: apakah kelalaian bersifat individu atau sistemik;

Bukti keterlibatan: apakah direktur turut dalam pengambilan keputusan medis;

Kepatuhan terhadap aturan internal rumah sakit;

Tindak lanjut dan itikad baik dalam memberi kompensasi serta memperbaiki sistem pelayanan.

“Jika terbukti lalai secara sistemik, maka direktur rumah sakit tidak bisa berlindung di balik alasan teknis. Ia wajib bertanggung jawab secara hukum dan moral,” tegas Ahmad Syarifudin.

 

Polres Metro Bekasi dijadwalkan akan melayangkan panggilan ulang terhadap Direktur RSUD Cabangbungin dalam waktu dekat. Jika kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang mengambil langkah hukum tegas sesuai prosedur penyidikan pidana.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Cabangbungin maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait ketidakhadiran dr. Eni Herdani dalam agenda pemeriksaan tersebut.

 

Publik kini menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa dugaan malpraktik ini tidak berakhir tanpa kepastian hukum, serta menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan rumah sakit di Kabupaten Bekasi.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Targetkan Lebih Dari 150 Sekolah Rakyat Pada Bulan September Mendatang

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 Agustus 2025| Pemerintah terus memperkuat respons strategis terhadap sejumlah isu seperti ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur melalui sejumlah langkah konkret. Dalam keterangan pers bersama usai Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis 7 Agustus 2025, sejumlah Menteri Koordinator menyampaikan perkembangan terbaru terkait kebijakan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang Sambang Warga dan Bagikan Bibit Tanaman Untuk Dukung Ketahanan Pangan

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Dalam rangka menjaga keamanan dan menciptakan kedekatan dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Sumur Batu Polsek Babakan Madang Polres Bogor Polda Jawa Barat, Aiptu Endang Saputra, melaksanakan kegiatan sambang warga serta membagikan bibit tanaman kepada masyarakat di Kampung Selaerih RT 12 RW 04, Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada […]

  • Berdesakan Mengambil Nomor Antrian Tebus Pangan Murah di Duren Sawit, Seorang Warga Pingsan

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Jakarta | Beredar video seorang warga pingsan saat sedang mengantri nomor antrian Tebus Pangan Murah di RPTRA Duren Sawit Bersatu, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kamis, (17/07/2025). Korban diduga kelelahan akibat terlalu lama berdiri menunggu giliran mengambil nomer antrian dan saling berdesakan dengan warga lainnya. Terlihat dari rekaman video bahwa ratusan warga sedang […]

  • Pelindo Regional 1 Malahayati Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Lansia

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Pelindo
    • visibility 52
    • 0Komentar

      Tegarnews.co.id – Banda Aceh| 29 Mei 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Lansia Nasional yang jatuh pada 29 Mei, PT Pelindo Regional 1 Malahayati menggelar program pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat lanjut usia (lansia) di sekitar Pelabuhan Malahayati, Krueng Raya. Kegiatan ini merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang sejalan dengan […]

  • Sambang Warga Desa Sukajadi Tamansari, Sampaikan Pesan Jaga Kondusifitas Lingkungan

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 5 September 2025| Untuk mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Tamansari, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Bhabinkamtibmas Desa Sukajadi melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada warga binaan, (4/9). Kegiatan sambang tersebut merupakan upaya preventif kepolisian dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif di lingkungan desa. Dengan hadirnya Bhabinkamtibmas […]

  • 5 Pelaku Pembobol Sekolah dan Satu Penadah Dibekuk Polisi di Sumedang Jabar

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Rps/Red
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Sumedang Jawa Barat, 11 September 2025| Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil membongkar komplotan spesialis pembobol sekolah yang beraksi di sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Sumedang. Sebanyak lima pelaku utama pencurian dan satu penadah berhasil diringkus. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian. “Polres […]

expand_less