Kamis, September 24, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Dirut RSUD Cabangbungin Mangkir dari Pemanggilan Polisi, Akpersi Jabar Desak Pertanggungjawaban Hukum dan Etik

Chairul Husen by Chairul Husen
16 Oktober 2025
in Hukum
0
Dirut RSUD Cabangbungin Mangkir dari Pemanggilan Polisi, Akpersi Jabar Desak Pertanggungjawaban Hukum dan Etik
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 16 Oktober 2025- Kasus dugaan malpraktik yang menyeret nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, terus menuai sorotan publik. Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi kini tengah mendalami laporan masyarakat atas dugaan kelalaian medis yang menyebabkan kehilangan bola mata pada salah satu pasien dan kematian pasien lainnya.

 

You might also like

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2486/VII/2025/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Juli 2025, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Utama RSUD Cabangbungin, dr. Eni Herdani, untuk memberikan klarifikasi pada Rabu (15/10/2025) pukul 10.00 WIB di Polres Metro Bekasi.

 

Namun, hingga waktu pemeriksaan yang ditetapkan, dr. Eni Herdani tidak hadir alias mangkir dari panggilan resmi penyidik.

Ketidakhadiran pimpinan RSUD Cabangbungin tersebut dibenarkan oleh Brigpol Sukma Nurjaya, S.IP, penyidik Unit Krimsus Polres Metro Bekasi. Menurutnya, pihak rumah sakit hanya memberikan alasan singkat bahwa sang direktur memiliki urusan lain.

 

“Benar, Direktur RSUD Cabangbungin tidak hadir dalam pemanggilan hari ini. Alasannya karena ada urusan lain. Kami akan menjadwalkan ulang pemanggilan untuk klarifikasi lanjutan, pada hari rabu depan ” ujar Brigpol Sukma Nurjaya saat ditemui diruang kerja , Rabu (15/10/2025).

 

Sikap mangkir ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan kalangan pemerhati hukum kesehatan. Sebab, sebagai pejabat publik yang memimpin fasilitas kesehatan milik daerah, seharusnya seorang direktur rumah sakit bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menilai tindakan mangkir tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pelayanan kesehatan daerah.

 

“Seorang direktur rumah sakit daerah seharusnya memberi contoh sikap profesional. Alasan ‘ada urusan lain’ tidak pantas disampaikan dalam kasus serius seperti dugaan malpraktik, apalagi yang menyebabkan luka berat bahkan bisa menyebabkan kematian pada pasien,” tegas Ahmad Syarifudin.

 

Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pimpinan RSUD terhadap transparansi dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.

 

“Kalau memang tidak bersalah, datang dan klarifikasi. Tapi jika justru menghindar, itu akan menimbulkan dugaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Lembaga publik seperti RSUD harus tunduk pada hukum dan etika,” ujarnya.

 

Dalam perspektif hukum kesehatan, pimpinan rumah sakit tidak hanya memiliki tanggung jawab administratif, tetapi juga pidana, perdata, dan etik profesi, jika terbukti lalai dalam fungsi pengawasan atau manajemen yang berujung pada terjadinya malpraktik.

 

1. Pertanggungjawaban Pidana
Kepala rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti ada kelalaian serius atau pembiaran sistemik, terutama jika kelalaian itu menyebabkan kematian pasien atau cacat permanen.

2. Pertanggungjawaban Etik Profesi
Jika pimpinan rumah sakit berstatus sebagai dokter, maka yang bersangkutan juga dapat diperiksa oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Sanksinya bisa berupa teguran keras hingga pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) bila terbukti melanggar kode etik kedokteran.

3. Sanksi Administratif
Berdasarkan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, instansi berwenang seperti Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dapat memberikan sanksi administratif, di antaranya:

Teguran tertulis terhadap pimpinan rumah sakit;

Denda finansial,

Pembekuan izin operasional sementara,

Hingga pencabutan izin operasional secara permanen jika ditemukan pelanggaran berat.

4. Pertanggungjawaban Perdata
Rumah sakit juga dapat digugat secara perdata oleh pihak keluarga korban.
Pasal 46 UU Rumah Sakit menegaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian tenaga medis yang bekerja di bawah naungannya.

Faktor yang Menentukan Sanksi:

Besaran dan jenis sanksi yang akan dijatuhkan terhadap kepala rumah sakit sangat bergantung pada:

Tingkat kelalaian: apakah kelalaian bersifat individu atau sistemik;

Bukti keterlibatan: apakah direktur turut dalam pengambilan keputusan medis;

Kepatuhan terhadap aturan internal rumah sakit;

Tindak lanjut dan itikad baik dalam memberi kompensasi serta memperbaiki sistem pelayanan.

“Jika terbukti lalai secara sistemik, maka direktur rumah sakit tidak bisa berlindung di balik alasan teknis. Ia wajib bertanggung jawab secara hukum dan moral,” tegas Ahmad Syarifudin.

 

Polres Metro Bekasi dijadwalkan akan melayangkan panggilan ulang terhadap Direktur RSUD Cabangbungin dalam waktu dekat. Jika kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang mengambil langkah hukum tegas sesuai prosedur penyidikan pidana.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Cabangbungin maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait ketidakhadiran dr. Eni Herdani dalam agenda pemeriksaan tersebut.

 

Publik kini menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa dugaan malpraktik ini tidak berakhir tanpa kepastian hukum, serta menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan rumah sakit di Kabupaten Bekasi.

Tags: AKPERSICabangbunginPolresRSUD
Previous Post

Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional & Lokal, 17,6 Kg Sabu. 19,5 Kg Ganja dan Senjata Api Ilegal Disita

Next Post

Pelindo Regional 1 Belawan Laksanakan Program “Pelindo Mengajar” di SMP Yaspemda Belawan

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban
Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

by Tegar News
23 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

by Tegar News
22 September 2026
Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat
Kriminal

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

by Tegar News
22 September 2026
Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB
Hukum

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

by Tegar News
21 September 2026
Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

by Tegar News
20 September 2026
Next Post
Pelindo Regional 1 Belawan Laksanakan Program “Pelindo Mengajar” di SMP Yaspemda Belawan

Pelindo Regional 1 Belawan Laksanakan Program “Pelindo Mengajar” di SMP Yaspemda Belawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ketum PPWI Gelar Pertemuan Silaturahmi dengan Wakil Ketua DPR RI, Prof Sufmi Dasco Ahmad

Forum Diskusi Pedagang Pasar Ciroyom Bersatu Peringati HAKORDIA, Tolak Revitalisasi yang Dinilai Sepihak

11 Desember 2025
Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

19 April 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Police Goes To School, Kapolsek Kedungwaringin Tegas Larang Pelajar Ikut Unras ke Jakarta
POLRI

Police Goes To School, Kapolsek Kedungwaringin Tegas Larang Pelajar Ikut Unras ke Jakarta

23 September 2026
Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban
Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

23 September 2026
Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul
Nasional

Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul

23 September 2026
Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU
Opini

Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU

23 September 2026
Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?
Nasional

Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?

23 September 2026
Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran
Nasional

Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran

23 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News