Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Dirut RSUD Cabangbungin Mangkir dari Pemanggilan Polisi, Akpersi Jabar Desak Pertanggungjawaban Hukum dan Etik

Dirut RSUD Cabangbungin Mangkir dari Pemanggilan Polisi, Akpersi Jabar Desak Pertanggungjawaban Hukum dan Etik

  • account_circle Husen
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 133
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 16 Oktober 2025- Kasus dugaan malpraktik yang menyeret nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, terus menuai sorotan publik. Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi kini tengah mendalami laporan masyarakat atas dugaan kelalaian medis yang menyebabkan kehilangan bola mata pada salah satu pasien dan kematian pasien lainnya.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2486/VII/2025/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Juli 2025, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Utama RSUD Cabangbungin, dr. Eni Herdani, untuk memberikan klarifikasi pada Rabu (15/10/2025) pukul 10.00 WIB di Polres Metro Bekasi.

 

Namun, hingga waktu pemeriksaan yang ditetapkan, dr. Eni Herdani tidak hadir alias mangkir dari panggilan resmi penyidik.

Ketidakhadiran pimpinan RSUD Cabangbungin tersebut dibenarkan oleh Brigpol Sukma Nurjaya, S.IP, penyidik Unit Krimsus Polres Metro Bekasi. Menurutnya, pihak rumah sakit hanya memberikan alasan singkat bahwa sang direktur memiliki urusan lain.

 

“Benar, Direktur RSUD Cabangbungin tidak hadir dalam pemanggilan hari ini. Alasannya karena ada urusan lain. Kami akan menjadwalkan ulang pemanggilan untuk klarifikasi lanjutan, pada hari rabu depan ” ujar Brigpol Sukma Nurjaya saat ditemui diruang kerja , Rabu (15/10/2025).

 

Sikap mangkir ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan kalangan pemerhati hukum kesehatan. Sebab, sebagai pejabat publik yang memimpin fasilitas kesehatan milik daerah, seharusnya seorang direktur rumah sakit bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menilai tindakan mangkir tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pelayanan kesehatan daerah.

 

“Seorang direktur rumah sakit daerah seharusnya memberi contoh sikap profesional. Alasan ‘ada urusan lain’ tidak pantas disampaikan dalam kasus serius seperti dugaan malpraktik, apalagi yang menyebabkan luka berat bahkan bisa menyebabkan kematian pada pasien,” tegas Ahmad Syarifudin.

 

Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pimpinan RSUD terhadap transparansi dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.

 

“Kalau memang tidak bersalah, datang dan klarifikasi. Tapi jika justru menghindar, itu akan menimbulkan dugaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Lembaga publik seperti RSUD harus tunduk pada hukum dan etika,” ujarnya.

 

Dalam perspektif hukum kesehatan, pimpinan rumah sakit tidak hanya memiliki tanggung jawab administratif, tetapi juga pidana, perdata, dan etik profesi, jika terbukti lalai dalam fungsi pengawasan atau manajemen yang berujung pada terjadinya malpraktik.

 

1. Pertanggungjawaban Pidana
Kepala rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti ada kelalaian serius atau pembiaran sistemik, terutama jika kelalaian itu menyebabkan kematian pasien atau cacat permanen.

2. Pertanggungjawaban Etik Profesi
Jika pimpinan rumah sakit berstatus sebagai dokter, maka yang bersangkutan juga dapat diperiksa oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Sanksinya bisa berupa teguran keras hingga pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) bila terbukti melanggar kode etik kedokteran.

3. Sanksi Administratif
Berdasarkan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, instansi berwenang seperti Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dapat memberikan sanksi administratif, di antaranya:

Teguran tertulis terhadap pimpinan rumah sakit;

Denda finansial,

Pembekuan izin operasional sementara,

Hingga pencabutan izin operasional secara permanen jika ditemukan pelanggaran berat.

4. Pertanggungjawaban Perdata
Rumah sakit juga dapat digugat secara perdata oleh pihak keluarga korban.
Pasal 46 UU Rumah Sakit menegaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian tenaga medis yang bekerja di bawah naungannya.

Faktor yang Menentukan Sanksi:

Besaran dan jenis sanksi yang akan dijatuhkan terhadap kepala rumah sakit sangat bergantung pada:

Tingkat kelalaian: apakah kelalaian bersifat individu atau sistemik;

Bukti keterlibatan: apakah direktur turut dalam pengambilan keputusan medis;

Kepatuhan terhadap aturan internal rumah sakit;

Tindak lanjut dan itikad baik dalam memberi kompensasi serta memperbaiki sistem pelayanan.

“Jika terbukti lalai secara sistemik, maka direktur rumah sakit tidak bisa berlindung di balik alasan teknis. Ia wajib bertanggung jawab secara hukum dan moral,” tegas Ahmad Syarifudin.

 

Polres Metro Bekasi dijadwalkan akan melayangkan panggilan ulang terhadap Direktur RSUD Cabangbungin dalam waktu dekat. Jika kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang mengambil langkah hukum tegas sesuai prosedur penyidikan pidana.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Cabangbungin maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait ketidakhadiran dr. Eni Herdani dalam agenda pemeriksaan tersebut.

 

Publik kini menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa dugaan malpraktik ini tidak berakhir tanpa kepastian hukum, serta menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan rumah sakit di Kabupaten Bekasi.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Bogor Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2025

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2025 yang mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Bogor pada Senin, 14 Juli 2025 dan diikuti oleh jajaran Polres Bogor, unsur TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta instansi […]

  • AKPERSI Desak Transparansi Usai Kasus Kematian Pasien Ny. Mursiti.

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 245
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Karawang, 12 Oktober 2025— Kasus medis yang menimpa pasien Ny. Mursiti (62), warga Kampung Pamahan RT 001/001, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, di RS Hastien Karawang kini memasuki babak baru. Meski pihak keluarga dan manajemen rumah sakit telah menandatangani surat pernyataan damai, desakan agar rumah sakit bersikap terbuka kepada publik disuarakan oleh […]

  • Ombudsman RI Resmi Terima Aduan Warga Babah Lueng Terkait Sengketa Lahan Dengan PT SPS 2 Agrina

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 Oktober 2025 (GMOCT)| Ombudsman Republik Indonesia menerima aduan dari perwakilan warga Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, terkait sengketa lahan dengan PT SPS 2 Agrina. Aduan ini diterima langsung oleh Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama IV Ombudsman RI, Nyoto Budiyanto, beserta stafnya. Kedatangan perwakilan warga Desa Babah Lueng ke Ombudsman […]

  • Dinas Kesehatan Karawang dan DPR RI Komisi IX Kunjungi Rumah Duka Korban Pasca Operasi di RS Hastien

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 266
    • 0Comment

    Tegarnewa.co.id – Kabupaten Bekasi, 13 Oktober 2025 — Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang melakukan kunjungan ke rumah duka almarhumah Ny. Mursiti, pasien yang meninggal dunia usai menjalani operasi di RS Hastien Cikangkung, Rengasdengklok, Karawang. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk empati sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan adanya kelalaian medis dalam proses penanganan pasien. […]

  • Kapolda Jabar Bertindak Sebagai Al-Udhhiyyah Dalam Penyembelihan Hewan Kurban Di Hari Raya Idul Adha 1446 H

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Kapolda Jabar Bertindak Sebagai Al-Udhhiyyah Dalam Penyembelihan Hewan Kurban Di Hari Raya Idul Adha 1446 H Tegarnews.co.id-Bandung, 6 Juni 2025| Dalam suasana penuh khidmat dan kebersamaan, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., bertindak langsung sebagai Al Udhhiyyah atau penyembelih hewan kurban pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 H […]

  • Polda Jabar Apresiasi Kepada Media, Jelang Hari Pers Nasional 2026

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 26
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 9 Februari 2026| Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan Apresiasi dan penghargaan setinggi- tingginya kepada seluruh Insan Pers yang telah berkontribusi besar dalam menjaga iklim informasi yang sehat, berimbang dan […]

expand_less