Guru Honorer Rangkap Jabatan Jadi Tersangka, Wakil Menteri Rangkap 3 Jabatan Nikmati Gaji Hampir 1 Miliar Per Bulan
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 2 minute ago
- visibility 1
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 Februari 2026| Dua kasus rangkap jabatan mencuat ke ruang publik, namun berujung nasib hukum yang sangat berbeda. Di daerah, seorang guru honorer harus berhadapan dengan proses pidana. Sementara di pusat kekuasaan, rangkap jabatan justru dilegitimasi dan disertai remunerasi fantastis.
• Di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Mohammad Hisabul Huda, guru honorer SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Ia dinilai melanggar aturan karena merangkap jabatan sebagai guru honorer dan pendamping lokal Desa sejak 2019.
Honor sebagai pendamping Desa yang diterimanya sekitar Rp2,2 juta per bulan. Audit Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut total potensi kerugian negara mencapai Rp118,86 juta. Atas perbuatannya, MHH dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
• Sementara itu di Jakarta, nama Angga Raka Prabowo menjadi sorotan publik karena mengemban tiga jabatan strategis sekaligus: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), serta Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.
Sebagai Wakil Menteri, Angga membantu Meutya Hafid dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan digital nasional. Di waktu yang sama, ia mengendalikan narasi komunikasi kepresidenan melalui BKP, sekaligus menduduki posisi pengawasan tertinggi di BUMN telekomunikasi terbesar di Indonesia.
Berdasarkan estimasi dari berbagai komponen remunerasi:
1. Wakil Menteri: sekitar Rp98,5 juta per bulan
2. Kepala BKP: sekitar Rp18,6 juta per bulan
3. Komisaris Utama Telkom: sekitar Rp800 juta per bulan
Total estimasi penghasilan kotor mencapai sekitar Rp917 juta per bulan sebelum pajak.
Kombinasi jabatan tersebut memicu kritik sejumlah kalangan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat posisi Wakil Menteri berada di ranah regulator, sementara Telkom merupakan entitas yang berada di bawah pengawasan regulasi tersebut. Isu ini juga dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang menegaskan larangan rangkap jabatan menteri juga berlaku bagi wakil menteri.
• Dua kasus ini menampilkan kontras tajam dalam penegakan aturan. Di satu sisi, guru honorer dengan penghasilan minim diproses hukum karena rangkap jabatan bernilai ratusan juta rupiah. Di sisi lain, pejabat negara dengan rangkap jabatan strategis justru menikmati pendapatan mendekati Rp1 miliar per bulan.
Perbandingan ini memunculkan pertanyaan publik tentang keadilan, konsistensi hukum, dan arah penegakan integritas di Indonesia: apakah hukum ditegakkan sama kuatnya ke atas dan ke bawah?[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Hagia Sofia



At the moment there is no comment