Rp1,6 Miliar Anggaran Refitalisasi Sekolah SMKN 2 Ponorogo Mandalk Dinilai Boros dan Tidak Transparan
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 9 hour ago
- visibility 6
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Ponorogo, 5 Mei 2026 | Pengelolaan anggaran pembangunan di SMKN 2 Ponorogo menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, sekolah ini telah menerima alokasi dana program Refitalisasi dari Pemerintah pada tahun 2025 senilai Rp1,6 Miliar, namun hingga memasuki tahun 2026 pembangunan tersebut belum juga selesai.
Wali murid dan masyarakat menilai adanya kejanggalan dalam mekanisme pelaksanaan proyek tersebut. Dana yang seharusnya dapat dikelola secara mandiri oleh sekolah (swakelola) justru dilakukan melalui sistem kontraktualisasi dengan melibatkan pihak ketiga atau konsultan. Akibatnya, anggaran dinilai banyak tergerus untuk biaya-biaya operasional pihak luar tersebut, sehingga pengerjaan fisik menjadi terlambat dan tidak maksimal.
Kepala Sekolah Minta Tambahan Sumbangan
Di tengah keterlambatan proyek bernilai miliaran rupiah itu, masyarakat juga mempertanyakan sikap Kepala Sekolah, Bapak Suryanto. Menurut informasi, meski sudah memegang dana besar dari pemerintah, pihak sekolah justru masih meminta sumbangan atau bantuan dana tambahan kepada para wali murid untuk menunjang program tersebut.
Target penyelesaian proyek ini sebenarnya ditargetkan rampung pada bulan November 2026, namun warga menilai dengan nilai anggaran yang begitu besar, seharusnya pekerjaan bisa berjalan lebih cepat dan tidak perlu membebani orang tua siswa lagi.
Minta Keterbukaan dan Tindak Lanjut Hukum
Masyarakat menegaskan bahwa sebagai warga negara dan pembayar pajak, mereka memiliki hak penuh untuk mengetahui alur penggunaan anggaran tersebut.
“Ini uang negara, uang kita yang berasal dari pajak masyarakat. Kami berhak tahu kemana perginya dan kenapa prosesnya berbelit-belit,” ujar salah satu tokoh yang peduli terhadap pendidikan.
Karena dianggap tidak ada transparansi dan adanya dugaan pemborosan anggaran, warga mendesak pihak berwenang untuk turun tangan. Mereka meminta Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan audit mendalam terkait pengelolaan dana Refitalisasi di SMKN 2 Ponorogo ini.
Siap Ajukan KIP
Untuk membuka selubung ketidakjelasan ini, masyarakat menyatakan langkah hukum dan advokasi akan ditempuh. Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah mengajukan permohonan informasi publik melalui Komisi Informasi Publik (KIP) guna mendapatkan data kontrak dan laporan pertanggungjawaban yang sah.
Mereka ingin memastikan apakah dana Rp1,6 Miliar tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi sekolah atau justru dinikmati oleh oknum tertentu.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red






At the moment there is no comment