MataHukum Desak Reshuffle Mendag: Gagal Jinakkan Harga Pangan dan Stop Impor Baja
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 2 hour ago
- visibility 6
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 Juni, 2026 | Kebijakan tata niaga dan perdagangan nasional dinilai tengah berada dalam titik nadir. Di saat masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam akibat lonjakan harga sejumlah komoditas pangan pokok, sektor industri strategis dalam negeri justru tumbang akibat hantaman impor yang gagal dibendung. Ironisnya, otoritas perdagangan dinilai gagap dan cenderung meremehkan ketidakstabilan makroekonomi yang terjadi.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia per Juni 2026, fluktuasi tajam melanda pasar tradisional. Harga minyak goreng curah melonjak signifikan hingga 8,03% menjadi Rp22.200 per kg, disusul minyak goreng kemasan bermerk yang rata-rata merangkak naik hingga menyentuh angka Rp24.850 per kg.
Komoditas lain seperti gula pasir lokal naik menjadi Rp19.350 per kg, bawang putih naik menjadi Rp40.200 per kg, dan bawang merah ukuran sedang melonjak hingga 6,99% ke posisi Rp54.350 per kg. Meski terdapat penurunan pada harga beras kualitas medium dan super serta daging sapi, ketidakpastian harga pada komoditas subtansial lainnya tetap memicu kekhawatiran atas stabilitas daya beli masyarakat bawah.
Di sisi lain, situasi sektor industri manufaktur tidak kalah mencekam. Penutupan permanen pabrik PT Krakatau Osaka Steel (KOS) yang dipercepat menjadi Mei 2026 menjadi sinyal merah runtuhnya kedaulatan industri baja nasional. Ambruknya kemitraan strategis ini merupakan dampak langsung dari banjir produk baja impor asal Tiongkok yang menekan pasar domestik hingga menurunkan utilisasi baja nasional hingga tersisa 52%.
Kondisi ini diperparah oleh respons Menteri Perdagangan, Budi Santoso, yang menuai polemik. Di tengah pelemahan nilai tukar rupiah yang menembus level Rp18.000 per dolar AS, Mendag justru menyatakan situasi ini sebagai peluang keuntungan (cuan) bagi ekspor karena adanya kenaikan nilai ekspor sebesar 5,48% dibanding tahun lalu. Sikap optimistis yang dinilai tidak sensitif terhadap beban industri hulu yang bergantung pada bahan baku impor ini memicu gelombang kritik dari para pengamat hukum dan kebijakan publik.
MataHukum: Tata Niaga Rusak, Presiden Harus Segera Evaluasi dan Reshuffle Mendag
Melihat rentetan persoalan yang terjadi dari sektor pangan hingga industri hulu, Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, melayangkan kritik keras terkait performa Kementerian Perdagangan (Kemendag). MataHukum mendesak Presiden untuk segera mengambil langkah konkret melakukan reshuffle terhadap Menteri Perdagangan.
“Kami melihat adanya disorientasi kebijakan yang masif di Kementerian Perdagangan. Tidak ada alasan bagi Presiden untuk mempertahankan kinerja yang gagal melindungi hajat hidup orang banyak dan industri strategis negara. Mendag harus segera diganti,” tegas Mukhsin Nasir dalam keterangan resminya.
Mukhsin menjabarkan tiga argumentasi kuat dan terstruktur mengapa perombakan di tubuh Kemendag bersifat mendesak:
Kegagalan Mitigasi Harga Pangan Pokok
MataHukum menilai Mendag tidak mampu mengoordinasikan instrumen pengendalian harga pasar, sehingga komoditas vital seperti minyak goreng, gula, dan bawang mengalami kenaikan tidak wajar yang langsung memukul daya beli masyarakat. Kebijakan stabilisasi harga dinilai terlambat dan kehilangan taji di lapangan.
Indikasi Pelanggaran Prosedur dan Kejahatan Ekonomi Terstruktur dalam Impor
Terkait kolapsnya PT Krakatau Osaka Steel, MataHukum menyoroti adanya maladministrasi tata kelola impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu).
“Ini bukan sekadar kalah bersaing, melainkan akibat dari ‘permainan’ izin impor. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jelas mengungkap adanya penerbitan Persetujuan Impor (PI) oleh Kemendag yang melampaui Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian hingga ratusan miliar rupiah. Ini adalah kejahatan ekonomi terstruktur yang membunuh industri baja lokal demi memberi karpet merah pada produk luar,” urai Mukhsin.
Ketidakpekaan Krisis Makroekonomi dan Pernyataan yang Menyesatkan
MataHukum mengecam sikap santai Mendag dalam merespons kejatuhan nilai tukar rupiah ke angka Rp18.000 per dolar AS. Menurut Mukhsin, narasi bahwa pelemahan rupiah menguntungkan ekspor adalah cara pandang yang keliru dan mengabaikan kehancuran industri dalam negeri yang memiliki ketergantungan tinggi pada impor bahan baku atau barang modal.
“Bagaimana bisa seorang menteri menganggap pelemahan rupiah sebagai peluang keuntungan secara sepihak, sementara di saat yang sama industri baja domestik mati karena beban biaya dan gempuran impor? Sikap mengabaikan fakta lapangan ini membuktikan bahwa Kemendag gagal merumuskan proteksi ekonomi nasional. Sebelum kerusakan mata rantai industri dan pangan ini menjadi permanen, Presiden harus segera melakukan reshuffle dan mendesak aparat penegak hukum untuk berani mengungkap membongkar dugaan pemainan ekspor impor di kementerian perdagangan” pungkas Mukhsin Nasir.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red



At the moment there is no comment