Wali Murid Desak Klarifikasi dan Transparansi Pelaksanaan Aturan Komite Sekolah SMPN 1 Kanigoro, Terkait Dana BOS Rp557 Juta
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 0 minute ago
- visibility 1
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Blitar, 8 Juni 2026 | Sejumlah wali murid UPT SMP Negeri 1 Kanigoro, Kabupaten Blitar, secara tegas mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 dan 2026, diduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan ketentuan dalam pengelolaan di komite sekolah.
Berdasarkan data yang dapat diakses publik, sekolah menerima Dana BOS Tahun 2026 sebesar Rp557.960.000 untuk kebutuhan 962 siswa. Namun, dalam rincian penggunaan yang dipaparkan, sejumlah ‘Pos Anggaran Utama’, tercatat nilai Rp0, meliputi: pengembangan perpustakaan, penyediaan bahan ajar, kegiatan pembelajaran, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa meskipun dana telah diterima, siswa masih dibebani kewajiban membeli buku pelajaran, buku pendamping, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) secara pribadi? Padahal sesuai ketentuan yang berlaku, Dana BOS dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan tersebut guna meringankan beban orang tua.
Wali Murid Secara Resmi Meminta Penjelasan Terbuka dan Rinci Mengenai:
1. Realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2025 dan 2026 secara lengkap;
2. Alasan pos anggaran penting tercatat tidak terserap sama sekali;
3. Dasar hukum dan kebijakan yang mewajibkan siswa membeli kebutuhan belajar secara mandiri;
4. Mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang diterapkan selama ini.
Selain soal pengelolaan dana, muncul pula kekhawatiran mendasar terkait pelaksanaan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan tersebut secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan apa pun kepada siswa atau orang tua; segala bentuk bantuan hanya boleh bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tanpa target nominal.
Jika terbukti ada penetapan biaya yang wajib dibayarkan secara seragam kepada seluruh siswa, maka hal itu patut diklarifikasi untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Wali murid berinisial H menegaskan penyampaian ini bukanlah tuduhan, melainkan wujud hak konstitusional untuk memperoleh informasi publik dan mengawasi penggunaan keuangan negara.
“Kami memberikan kesempatan kepada pihak sekolah dan komite sekolah untuk memberikan jawaban yang memadai dan meyakinkan. Jika dalam waktu yang wajar tidak diperoleh penjelasan yang jelas, wali murid akan segera meminta audit dan pemeriksaan resmi kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Blitar, serta instansi pengawas lainnya yang berwenang untuk meneliti dan menindaklanjuti laporam ini sesuai hukum,” ujar H.
Hingga informasi ini dirilis, awak media belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak-pihak yang terkait. Upaya untuk terus menghubungi belum menghasilkan tanggapan.
Sehingga status pasti terkait hal ini masih tetap terbuka untuk spekulasi.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Saye




At the moment there is no comment