Kecelakaan Kerja Pekerja MBG Dilaporkan ke Komnas HAM
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 1 hour ago
- visibility 5
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 9 Juni 2026 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan dari Komite Pemantau Program Makan Bergizi Gratis (KP-MBG) terkait kecelakaan kerja yang dialami Sri Rahayu Adiningsih, juru masak di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Audiensi yang digelar Senin (8/6/2026) itu menyoroti ketidakjelasan status hukum pekerja serta belum adanya kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban.
Koordinator KP-MBG, Achmad Ismail, menyampaikan bahwa hingga saat ini keluarga korban masih menanggung beban biaya pengobatan yang besar. Bahkan, mereka terpaksa menjual sejumlah aset untuk membiayai perawatan sejak insiden terjadi pada April 2026 lalu. Hingga kini, belum ada solusi nyata dari pihak terkait.
“Kami berharap Komnas HAM dapat memfasilitasi agar hak-hak korban terpenuhi. Selama ini keluarga harus berjuang sendiri karena tidak ada kepastian siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam pembahasan terungkap bahwa pekerja lapangan yang menerima imbalan sekitar Rp150.000 per hari justru disebut sebagai relawan tanpa status hukum yang jelas, padahal mereka bekerja berdasarkan perintah dan menjalankan tugas operasional program negara.
“Di sini jelas ada unsur hubungan kerja. Mereka dibayar, tapi dikatakan relawan. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,” tegas Maruli, kuasa hukum korban sekaligus perwakilan KP-MBG.
Ia juga mencatat bahwa kasus ini bukanlah satu-satunya. Tercatat sudah ada sekitar 10 kejadian serupa di berbagai daerah. Oleh karena itu, KP-MBG meminta Komnas HAM tidak hanya menangani kasus ini saja, tetapi meninjau pelaksanaan program secara menyeluruh.
Maruli juga menyoroti tanggapan Badan Gizi Nasional (BGN) yang sebelumnya menyatakan tidak memiliki tanggung jawab hukum, dengan alasan rekrutmen dilakukan oleh yayasan mitra. Hal ini dinilai sebagai upaya melepaskan tanggung jawab negara.
“Program ini milik negara, tapi ketika ada pekerja yang mengalami musibah, tanggung jawabnya dilempar ke pihak ketiga. Ini sangat disayangkan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyarankan keluarga korban mengirim surat resmi ke rumah sakit untuk meminta penundaan penagihan biaya, dengan tembusan kepada Komnas HAM agar dapat diintervensi.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini dan mendalami berbagai aspek pelaksanaan program. Ia menyoroti risiko yang muncul akibat ketidakjelasan status, ditambah jam kerja yang panjang dan dimulai sejak dini hari.
“Kami akan meninjau tata kelola, ketenagakerjaan, keselamatan kerja, hingga ketersediaan alat pelindung diri. Perlindungan hak pekerja harus menjadi perhatian utama agar program ini berjalan manusiawi dan sesuai aturan,” pungkasnya.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: KP-MBG



At the moment there is no comment