MataHukum: KPK Periksa Dirjen Kemenhut Bukti Bobroknya Perizinan Tambang
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 7 minute ago
- visibility 3
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 9 Juni 2026 | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa jajaran pejabat tinggi lintas kementerian menjadi babak baru pembongkaran skandal tata kelola sumber daya alam. Sekretariat Jenderal MataHukum mendesak momentum penegakan hukum ini dijadikan pintu masuk utama untuk mengusut tuntas keterkaitan antara maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan dengan jaringan korporasi hitam yang melibatkan birokrat pusat hingga daerah.
Merespons langkah penyidik komisi antirasuah yang memanggil Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam pusaran penyidikan gurita kasus dugaan gratifikasi metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang menjerat mantan Bupati Rita Widyasari dan tiga korporasi raksasa sebagai tersangka.
Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa pemeriksaan pejabat setingkat Dirjen dan Sekretaris Ditjen tersebut mengonfirmasi adanya indikasi kuat bahwa tata kelola perizinan dan pengawasan pertambangan di Indonesia selama ini rapuh dan rentan diperjualbelikan. Celah birokrasi inilah yang dinilai menjadi karpet merah bagi ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal untuk leluasa mengeruk komoditas di dalam kawasan terlarang tanpa tersentuh hukum.
“Pemanggilan pejabat tinggi Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM oleh KPK ini harus menjadi titik balik. Kami mendesak agar penindakan ini tidak berhenti pada klaster Kutai Kartanegara saja. Skema suap per metrik ton produksi hingga manipulasi lahan pertambangan di dalam hutan lindung dan taman nasional terjadi secara masif di seluruh Indonesia. Ini adalah kejahatan struktural,” tegas Mukhsin Nasir dalam keterangan pers tertulisnya di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Mukhsin, data internal Kementerian ESDM yang saat ini tengah mengevaluasi ribuan IUP bermasalah di kawasan lindung, serta penindakan tujuh kasus besar tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 milar di Kalimantan, Jawa, Sumatera, dan Maluku, tidak bisa dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri. Sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar berdasarkan Undang-Undang Minerba dinilai akan mandul jika tidak menyasar aktor intelektual korporasi dan oknum pejabat pelindungnya.
MataHukum menyoroti temuan kasus di Gunung Botak, Maluku, di mana operasi penertiban membongkar adanya penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal hingga pelanggaran fasilitas pengolahan. Hal itu membuktikan bahwa para pelaku pertambangan tanpa izin memiliki akses logistik dan finansial yang sangat besar, yang mustahil berjalan tanpa adanya ‘bekingan’ dari oknum pemegang otoritas.
“Negara dirugikan ratusan miliar dari penambangan ilegal, lingkungan hancur, namun korporasi-korporasi nakal yang melanggar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sering kali lolos dari jerat pidana. KPK, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan harus bersinergi secara radikal. Jangan pandang bulu, buka nama-nama korporasi tersebut ke publik, sita asetnya lewat tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan seret pemilik manfaatnya (beneficial ownership) ke penjara,” pungkas Mukhsin.
Pusaran kasus Kutai Kartanegara sendiri mencatat rekor fantastis dalam penyelamatan aset, di mana KPK telah menyita 91 unit kendaraan, puluhan jam tangan mewah, hingga penetapan korporasi seperti PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) sebagai tersangka korporasi pada awal tahun 2026. MataHukum menilai instrumen pemidanaan korporasi yang dilakukan KPK ini harus direplikasi oleh penyidik Ditjen Gakkum ESDM dan Kehutanan guna menyelamatkan sisa kekayaan alam Indonesia.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Mata Hukum




At the moment there is no comment