Breaking News
light_mode
Home » Info Publik » Matahukum Bongkar Potensi Persoalan Hukum Program MBG

Matahukum Bongkar Potensi Persoalan Hukum Program MBG

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
  • visibility 242
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 Januari 2026| Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak sekadar urusan pemenuhan gizi. Jika dicermati lebih dalam, pelaksanaannya berpotensi berdampak pada aspek ekonomi, lingkungan, hingga hukum.

Pernyataan tersebut ditegaskan Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir saat berbincang bersama awak media dan para aktivis di Jakarta, Sabtu (16/1/2026)

Pria yang kerap dipanggil Daeng tersebut menilai MBG berkontribusi signifikan terhadap peningkatan limbah, baik cair maupun padat. Hal itu, kata Mukhsin juga menyebabkan polemik di masyarakat, apalagi banyak siswa-siswi di beberapa daerah mengalami keracunan sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Petunjuk teknis pengelolaan limbah MBG saat ini belum detail. Harapannya Badan Gizi Nasional bisa memberikan panduan lebih rinci dan bekerja sama dengan pihak terkait, agar dapur MBG tidak berdampak negatif ke lingkungan. Sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan tak menimbulkan persoalan hukum,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Sabtu (16/1/2026).

Daeng Mukhsin menyebut dari hasil simulasi, satu dapur MBG dengan kapasitas produksi sekitar 3.000 porsi per hari dapat menghasilkan limbah hingga 150 kilogram. Kata Daeng, kalau dikalkulasi secara kumulatif, timbulan sampah dari program MBG berpotensi mencapai sekitar 10 ton dan menambah beban pengelolaan sampah kota bila tidak ditangani dengan benar.

“Perlu pengelolaan maksimal agar tidak membebani sistem persampahan kota. Dampaknya akan signifikan jika diabaikan,” tegas Daeng.

Dalam obrolan tersebut, Daeng mengatakan bahwa dapur MBG di Indonesia harusnya sudah mulai mengelola limbah, namun pemahamannya mereka belum utuh. Kata Daeng, baik dari sisi teknis pengelolaan maupun acuan juknis yang masih dinilai kurang detail.

“Karena itu, perlu pemberdayaan agar pengelola dapur memahami pengelolaan sampah MBG sehingga bisa meringankan beban pemerintah,” ucap Daeng.

Dari sisi hukum, pria asal Makasar tersebut, mengingatkan agar SPPG untuk patuh pada seluruh aturan. Mengingat, kata Daeng, MBG dibiayai anggaran negara dan menyangkut tujuan pemenuhan gizi, kesalahan administrasi berpotensi berujung masalah hukum.

Daeng Mukhsin tak menampik tentang Program MBG, yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Berbagai temuan lain di lapangan juga menunjukkan risiko yang tidak hanya berkaitan dengan kualitas gizi, kesehatan lingkungan, , tetapi juga tata kelola anggaran dan keamanan pangan.

Seperti, Minimnya Payung Hukum dan Aturan Juknis

Salah satu poin kritis yang mencuat adalah kurangnya payung hukum yang jelas dan pedoman teknis (juknis) yang terstruktur saat program mulai dijalankan. Situasi ini memicu kekhawatiran mengenai legalitas penggunaan anggaran besar (konon mencapai Rp100 triliun) dan menyulitkan pengawasan.

“Program MBG dikepung risiko korupsi sistemik, indikasi rantai korupsi, seperti adanya harga yang tidak wajar dan keterlibatan pihak-pihak yang terafiliasi dengan pejabat dalam yayasan mitra, memperkuat potensi masalah hukum di kemudian hari,” jelas Daeng Mukhsin.

Kasus Keracunan dan Kelalaian

Insiden keracunan massal yang melibatkan ribuan anak di berbagai provinsi pada tahun 2025 menunjukkan kegagalan dalam menjamin keamanan pangan. Secara hukum, kejadian ini berpotensi dibawa ke jalur pidana jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran terhadap Undang-Undang

Perlindungan Konsumen dan Tata Kelola Terkesan terburu-buru

Dikatakan Daeng Mukhsin, masih minimnya koordinasi, dan sentralisasi manajemen di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa melibatkan pihak terkait (seperti dinas kesehatan atau sekolah) memperbesar peluang kesalahan operasional dan penyalahgunaan. Kualitas Makanan dan Kuantitas, Polemik mengenai pemangkasan anggaran per porsi (dari Rp15.000 menjadi Rp10.000) dinilai berisiko menurunkan standar gizi dan menyebabkan makanan yang diberikan tidak layak konsumsi, yang kembali menunjuk pada pertanggungjawaban hukum pengelola.

“Kombinasi antara polemik, isu keamanan pangan, dan risiko korupsi ini menuntut evaluasi total agar program MBG tidak berdampak hukum serius di masa depan,” tutup Mukhsin.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viralnya Pemberitaan GMOCT Berbuah Hasil Maksimal: Gaji THL Kuningan Akhirnya Cair

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat 9 Juli 2025| (GMOCT)-Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan dan PGRI Kabupaten Kuningan atas pencairan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) periode Desember 2024 yang telah lama ditunggu-tunggu. Keberhasilan ini terjadi setelah periode penundaan pembayaran gaji yang menimbulkan kesulitan bagi para THL […]

  • “Rp 200 Ribu Dari Guru Untuk Siapa? Program Inspiring Teacher Dibongkar, Kadisdik Terancam Dicopot!”

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 864
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang 19 September 2025| Program Inspiring Teacher 2025 di Kabupaten Pemalang resmi dibubarkan pada 3 September 2025, sehari sebelum aksi unjuk rasa yang digelar pada 4 September. Keputusan pembubaran ini bukan tanpa alasan. Sejak awal peluncurannya, program ini telah memicu tanda tanya besar di masyarakat: bagaimana transparansi anggarannya? Apa motif penyelenggara? Dan yang paling mencuat, […]

  • Presiden Prabowo Larang Pejabatnya Mengirim Karangan Bunga Ultah, Lebih Baik Uangnya Buat Rakyat

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Rls/M.ifsudar
    • visibility 193
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 Oktober 2025| Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden RI Prabowo Subianto berpesan untuk para pejabat agar tidak mengirimkan karangan bunga ulang tahun. Prabowo, dalam perkataan Prasetyo, meminta agar uangnya lebih baik digunakan serta dapat dimanfaatkan bagi rakyat yang lebih membutuhkan . Kemudian Beliau berpesan, barangkali kalau yang belum telanjur, beliau menyarankan […]

  • Dishub Sumut Fasilitasi Grab dan Ojol Bahas Tarif dan Potongan yang Dinilai Memberatkan

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 172
    • 0Comment

      Tegarbews.co.id – Medan | Setelah ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di depan kantor Grab Medan dan Kantor DPRD sumut, beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara langsung turun tangan. Pada Jumat (9/5/2025), Dishub Sumut memfasilitasi dialog terbuka antara perwakilan pengemudi ojol dan manajemen PT Grab di Command Center Room, Lt […]

  • Sao Tome dan Principe Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 9
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Rabat, 17 April 2026 | Republik São Tomé dan Príncipe kembali menegaskan posisi tegasnya dalam mendukung Marokkanitas Sahara serta rencana otonomi di bawah kedaulatan Maroko sebagai satu-satunya solusi untuk sengketa regional tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Negara Urusan Luar Negeri, Kerja Sama, dan Komunitas São Tomé dan Príncipe, Ilza Maria dos Santos […]

  • Tambak Udang Vaname Diduga Langgar Tata Ruang, Beroperasi Tanpa Izin di Pesisir Nyamplungsari

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 1 Februari 2026| Maraknya bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pemalang dalam beberapa waktu terakhir memicu kekhawatiran serius masyarakat pesisir, khususnya di Desa Nyamplungsari. Warga menilai kawasan bibir pantai yang selama ini menjadi benteng alami terhadap gelombang laut dan kenaikan muka air berpotensi mengalami kerusakan apabila tidak ada langkah pencegahan sejak dini. […]

expand_less