Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
  • visibility 197
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Bekasi, 27 September 2025| Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, menimpa Jurnalis Ambarita yang tengah melakukan investigasi terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di wilayah Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jum’at (26/9/2025).

Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ambarita tiba di lokasi untuk melakukan peliputan dan mulai mendokumentasikan situasi dengan mengambil video serta foto sebagai bahan investigasi.

Namun, secara mendadak beberapa orang yang berada di tempat tersebut memojokkan dirinya. Ambarita bukan hanya mengalami intimidasi, tetapi juga menjadi korban pengeroyokan. Dalam insiden itu, telepon genggam miliknya dirampas, mengakibatkan seluruh data liputan dan dokumentasi yang tersimpan di dalam perangkat tersebut hilang.

Tak berhenti di situ, aksi perundungan terhadap Ambarita juga terjadi. Sejumlah bukti foto memperlihatkan kondisi fisiknya yang mengalami luka akibat pengeroyokan tersebut. Ia mengalami bengkak pada bagian mata dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kasus ini menambah deretan catatan kelam mengenai kebebasan pers di Indonesia. Tindakan kekerasan dan perampasan alat kerja jurnalis dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi hak publik atas informasi.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas pelaku maupun tindak lanjut dari laporan kasus tersebut. Kalangan pegiat pers mendesak agar aparat bergerak cepat mengusut kejadian ini serta menjamin perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., mengecam keras tindakan kekerasan yang menimpa Jurnalis Ambarita. Menurutnya, peristiwa tersebut bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan juga terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

“Ini adalah bentuk kriminalitas yang sangat serius. Jurnalis Ambarita sedang menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial, namun justru dihalangi dengan cara-cara brutal. Perampasan alat kerja dan pengeroyokan seperti ini jelas melanggar hukum, bahkan mencederai demokrasi kita,” tegas Wilson, yang juga merupakan Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012.

Wilson menilai, maraknya kasus kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan lemahnya komitmen aparat dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja media. Ia mendesak pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap para pelaku, serta mengembalikan hak-hak Jurnalis Ambarita.

“Negara wajib hadir melindungi warganya, apalagi jurnalis yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas. Jika aparat lamban atau bahkan abai, maka ini akan menjadi preseden buruk dan mengundang terulangnya kasus serupa di masa depan,” tambahnya.

Selain itu, Wilson juga mengingatkan bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh organisasi jurnalis, pegiat media, dan masyarakat sipil untuk bersatu melawan segala bentuk kekerasan yang mengancam kebebasan pers.

“PPWI berdiri bersama Ambarita dan semua jurnalis Indonesia yang berjuang di garis depan. Kekerasan tidak boleh menjadi senjata untuk membungkam kebenaran,” pungkas Wilson.

Peristiwa pengeroyokan dan perampasan alat kerja yang dialami Jurnalis Ambarita memiliki implikasi hukum yang serius. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan para pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

–  Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

–  Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.

–  Pasal 365 KUHP tentang perampasan atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Selain itu, kasus ini juga berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 UU Pers disebutkan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.” Artinya, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun perampasan alat kerja jurnalis dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Para pakar hukum pers menegaskan, setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan:

“Barang siapa yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Dengan demikian, para pelaku bukan hanya dapat diproses melalui KUHP, tetapi juga melalui UU Pers sebagai lex specialis yang memberikan jaminan perlindungan khusus bagi wartawan.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: SAD

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Beralih Fungsi, Depo Jamu Aqila di Ciomas Jadi Dua Kios Miras, APH Dinilai Tutup Mata!

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle AG
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 29 November 2025| Aroma dugaan pelanggaran hukum semakin menyengat di Ciomas. Depo Jamu Aqila yang beralamat di Jalan Raya Ciomas No. 320, RT 02 RW 04, Desa Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, diduga tidak lagi menjalankan fungsi aslinya. Lokasi yang dulunya identik dengan jamu kini berubah menjadi dua kios penjualan minuman keras […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Ujian Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Jenjang Ahli Pertama Batch 1 Tahun 2025

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Medan , 18 November 2025 | Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Ujian Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Jenjang Ahli Pertama Batch 1 Tahun 2025 diselenggarakan sebagai salah satu upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam meningkatkan kualitas serta profesionalisme aparatur pertanahan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur kemampuan teknis, pengetahuan […]

  • SD Negeri Cimanggis 01, Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Mael
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 3 Oktober 2025 | SD Negeri Cimanggis 01 Bojonggede mengadakan acara memperingati Maulid yang di selenggarakan di halaman sekolah SD Negeri Cimanggis 01. Acara tersebut di hadiri oleh Guru, peserta didik, Tenaga Kependidikan, Ibu Pengawas dari Dinas Pendidikan, Bapa Pengawas Guru PAI,  juga Pusdiklat Polri, dan dari perwakilan Desa Cimanggis, tamu yang sudah di […]

  • Polri Berhasil Mengungkap 49.306 Kasus Narkoba, Sita 214 Ton Barang Bukti Sebanyak 2,1 Ton Dimusnahkan Bersama Presiden RI

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Rls/M.ifsudar
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Oktober 2025| Jadi Sorotan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran polda di seluruh Indonesia berhasil mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode terakhir dengan 65.572 tersangka yang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, 1.422 kasus di antaranya telah menjalani program rehabilitasi sebanyak 1.898 kali sebagai upaya Polri dalam penegakan hukum yang […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang Sambangi Warga, Sampaikan Imbauan Kamtibmas di Desa Kadumanggu

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Kadumanggu Polsek Babakan Madang Polres Bogor, Aiptu Diki Maulana, melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di wilayah Kampung Legok Gaok dan Kampung Legok Nyenang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (13/06/2025). Kegiatan sambang ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus […]

  • Matahukum Bongkar Potensi Persoalan Hukum Program MBG

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 Januari 2026| Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak sekadar urusan pemenuhan gizi. Jika dicermati lebih dalam, pelaksanaannya berpotensi berdampak pada aspek ekonomi, lingkungan, hingga hukum. Pernyataan tersebut ditegaskan Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir saat berbincang bersama awak media dan para aktivis di Jakarta, Sabtu (16/1/2026) Pria yang kerap dipanggil Daeng tersebut menilai MBG berkontribusi […]

expand_less