Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kasus KDRT di Nagan Raya Mandek: Empat Bulan Berlalu, Publik Bertanya, “Ada Apa dengan Polisi?”

Kasus KDRT di Nagan Raya Mandek: Empat Bulan Berlalu, Publik Bertanya, “Ada Apa dengan Polisi?”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
  • visibility 129
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Nagan Raya Aceh, 4 September 2025| Diduga Aroma praktik tebang pilih hukum kembali menyeruak di Polres Nagan Raya. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Eka Susanti, dan dilaporkan pada 16 Maret 2025 lalu, berjalan bak siput. Setelah hampir empat bulan, kasus ini baru berstatus penyidikan, memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menjadi bukti nyata betapa lambannya penanganan kasus ini:

– SP2HP Pertama (24 Maret 2025): Hanya menginformasikan bahwa laporan telah diterima dan masih dalam tahap penyelidikan.
– SP2HP Kedua (7 Juli 2025): Menyatakan kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Ironisnya, Eka Susanti baru menerima SP2HP kedua tersebut pada 4 September 2025. Artinya, korban harus menunggu hampir enam bulan sejak laporan awal dibuat untuk mengetahui perkembangan kasusnya. Fakta ini memicu dugaan kuat adanya “permainan” yang sengaja mengulur-ulur waktu penanganan.

Upaya tim media untuk mendapatkan klarifikasi dari penyidik melalui WhatsApp menemui jalan buntu. Hingga tiga kali dihubungi, baik melalui panggilan maupun pesan singkat, tidak ada respons sama sekali. Sikap bungkam penyidik ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatUU KDRT Diabaikan?

Kasus KDRT, yang jelas diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, seharusnya menjadi prioritas. Namun, mengapa kasus Eka Susanti bisa berlarut-larut hingga berbulan-bulan? Apakah ada faktor non-hukum yang bermain, seperti praktik suap, sehingga penyidik terkesan menunda-nunda proses hukum?

Publik menilai, jika benar ada intervensi atau “permainan uang” dalam kasus ini, maka institusi kepolisian kembali mencederai semboyan “Polri Presisi”. Keadilan bagi korban terabaikan, sementara pelaku berpotensi mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu.

“Ini KDRT, bukan perkara sepele. Kalau polisi lambat, wajar publik curiga ada ‘uang panas’ yang mengatur arah hukum. Korban butuh keadilan, bukan menunggu permainan kepentingan,” tegas seorang aktivis perempuan di Nagan Raya dengan nada geram.

Masyarakat kini mendesak Polres Nagan Raya untuk membuka secara transparan alasan di balik keterlambatan proses penyidikan kasus KDRT ini. Jangan sampai hukum kembali dipandang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Kasus Eka Susanti menjadi ujian serius bagi aparat kepolisian di Aceh. Apakah Polres Nagan Raya benar-benar bekerja demi keadilan, atau justru demi kepentingan sogokan? Waktu dan tindakan nyata akan menjawabnya.

(Sumber : Ridwanto / Bongkarperkara.com)

Gabungan Media online Cetak Ternama
(GMOCT)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukan Sekadar Produksi! Ini Cara PHM Buktikan Komitmen Net Zero Emission 2060 di Lapangan Peciko

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Balikpapan, 18 September 2025| PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM) resmi menjalankan Program Green Air Conservation: After Burner Preservation sebagai langkah strategis untuk menghentikan praktik liquid burning di fasilitas produksinya. Inisiatif ini tidak hanya bertujuan menjaga keselamatan operasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan dalam bisnis hulu migas. Program yang bergulir sejak […]

  • Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang: Kesatria Tarigan SH, M.Hum

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Medan, 10 Desember 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kegiatan pengucapan sumpah sertipikat hilang atas nama Kesatria Tarigan, SH., M.Hum, sebagai bagian dari prosedur resmi penerbitan sertipikat pengganti. Pengucapan sumpah ini merupakan tahapan wajib yang bertujuan memastikan kebenaran laporan kehilangan sertipikat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemohon. Proses tersebut berlangsung dengan tertib dan disaksikan oleh […]

  • Menakar Urgensi Rencana TNI AL Beli Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 September 2025| TNI Angkatan Laut (TNI AL) berencana mengakuisisi kapal induk atau aircraft carrier milik Italia, Giuseppe Garibaldi. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali mengatakan kapal itu direncanakan untuk operasi militer selain perang (OMSP). “Kami bermaksud memfokuskan kapal ini pada operasi militer non perang, tetapi mungkin juga akan dikerahkan untuk misi […]

  • Adu Kuat KPK VS BoNas Dalam Perkara Korupsi Topan Ginting, Jusuf Rizal: Wibawa Prabowo Jadi Taruhan

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Korupsi Topan Ginting Kepala Dinas PUPRR di proyek jalan Mandailing Natal, Sumut, diduga melibatkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang publik, untuk segera memeriksa Bobby Nasution, bahkan kalau perlu langsung saja tangkap sang menantu Jokowi itu jika bukti keterlibatanya sudah terpenuhi. Kasus korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara […]

  • Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Majalengka, 16 Oktober 2025| Proses hukum terkait pemanfaatan lahan eks bengkok milik Pemerintah Kabupaten Majalengka oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan satu tersangka. PT SMU, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menilai perkara tersebut bermula dari perikatan kontrak dan seyogianya menjadi ranah perdata. PT SMU dibentuk melalui […]

  • “Penasihat Hukum Pertanyakan Etika Penanganan Surat oleh Pidsus Kejari Majalengka”

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Majalengka, 19 Oktober 2025| Dr. (C) Nofal Habibi, S.H., M.H.,M.P., selaku penasihat hukum Direktur Utama PT SMU, menyampaikan keberatan serius terhadap tindakan pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Majalengka yang diduga dua kali menyerahkan surat langsung kepada kliennya. Padahal, kuasa hukum telah resmi menerima mandat melalui surat kuasa yang sah dan diakui secara hukum. Langkah […]

expand_less