KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR RI Jadi Tersangka Dalam Kasus Gratifikasi Pengadaan
- account_circle Rls/M.Ifsudar
- calendar_month Kam, 3 Jul 2025
- visibility 30

Tegarnews.co.id-Jakarta| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status Ma’ruf Cahyono, Eks Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI.
“Pada kasus ini, KPK menetapkan satu orang tersangka berinisial MC, yang menjabat Sekjen MPR RI pada periode 2019–2021,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat di kantor Merah Putih KPK, Kamis (3/7/2025).
Sebelumnya, Rabu (2/7), penyidik KPK memanggil dua saksi berstatus wiraswasta. Satu di antaranya berhalangan hadir, sementara satu orang lainnya diperiksa untuk mendalami dugaan investasi yang diduga terkait dengan perbuatan tersangka.
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” tambah Budi PrasetyoKasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI.
“Benar, ada penyidikan baru,” kata Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi pada Jumat (20/6).Menanggapi perkembangan tersebut, Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, mengeluarkan pernyataan resmi.
Ia menegaskan bahwa perkara yang menyeret institusi MPR RI tersebut berasal dari periode lama, yakni 2019–2021, dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR saat ini maupun sebelumnya.“Perlu kami jelaskan bahwa ini adalah tindak lanjut dari proses penyelidikan sebelumnya,
dan kini naik ke tahap penyidikan.
Kasus ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis Sekretariat MPR RI pada masa jabatan Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” kata Siti Fauziah dalam siaran persnya, Sabtu (21/6).“Perlu kami jelaskan bahwa ini adalah tindak lanjut dari proses penyelidikan sebelumnya, dan kini naik ke tahap penyidikan.
Kasus ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis Sekretariat MPR RI pada masa jabatan Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” kata Siti Fauziah dalam siaran persnya, Sabtu (21/6).
- Penulis: Rls/M.Ifsudar
- Editor: Redaksi
- Sumber: Jatuh Angraeni
Saat ini belum ada komentar