Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Ponto Warning Keras! “Jangan Lahirkan Kekuasaan Baru di Balik Seragam Penegak Hukum”

Ponto Warning Keras! “Jangan Lahirkan Kekuasaan Baru di Balik Seragam Penegak Hukum”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
  • visibility 124
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 9 November 2025| Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, periode 2011- 2013, sekaligus pengamat intelijen, Hukum, dan keamanan Nasional, menyampaikan pandangan tajamnya mengenai wacana yang menempatkan Polri sebagai penyidik utama dalam sistem Hukum Nasional.

Menurut Ponto, gagasan tersebut keliru secara konstitusional dan justru berpotensi melahirkan lembaga superbody yang kebal dari pengawasan Hukum.

“Menegakkan Hukum bukan berarti berhak menyidik segala sesuatu. Kalau tafsir pasal dibuat seenaknya, kita sedang melahirkan kekuasaan baru di balik seragam penegak hukum,” ujar Ponto di Jakarta, (8/11).

Ponto menjelaskan, istilah “penyidik utama” yang kini ramai diperbincangkan tidak memiliki dasar Hukum dalam sistem perundang-undangan Nasional. Ia menilai, istilah tersebut bisa menimbulkan kesan seolah-olah Polri memiliki hak komando atas lembaga penegak Hukum lain, termasuk Kejaksaan, KPK, PPNS, hingga Polisi Militer TNI.

“Koordinasi bukan komando. Tidak ada dasar Hukum yang menempatkan Polri di atas lembaga penyidik lain. Kalau ini dibiarkan, konsep Negara Hukum bisa berubah jadi Negara kekuasaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ponto menyoroti Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Polri adalah penegak Hukum, bukan satu-satunya lembaga yang berwenang menyidik. Ia menegaskan, penyidikan hanyalah bagian dari rangkaian penegakan Hukum, bukan fungsi eksklusif milik Polri.

“Kalau istilah penyidik utama diterima, maka Kejaksaan, KPK, PPNS, bahkan Polisi Militer TNI akan kehilangan posisi sejajarnya dalam sistem hukum Nasional,” ujarnya.

Lanjut, Ponto juga mengkritik pihak-pihak yang mencoba menggunakan istilah primary investigator untuk memberi kesan akademis pada gagasan itu. Menurutnya, penggunaan istilah asing tanpa dasar Hukum Nasional justru membingungkan dan menyesatkan Publik.

“Istilah itu tidak dikenal dalam sistem Hukum kita. Jangan sampai konsep penegakan Hukum dipelintir menjadi ajang perebutan kewenangan,” tutur mantan Kepala BAIS itu.

Ia menegaskan, fungsi koordinasi Polri terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diatur dalam KUHAP maupun UU Polri bersifat administratif, bukan struktural. Karena PPNS dibentuk melalui undang-undang sektoral (lex specialis), kedudukannya setara dengan lembaga penyidik lain.

“Tafsir yang salah terhadap fungsi koordinasi bisa berbahaya, karena berpotensi menciptakan dominasi kelembagaan,” tegasnya.

Terkait sikap “alergi” Kejaksaan terhadap istilah penyidik utama, Ponto justru menilai hal itu sebagai sikap kelembagaan yang sehat.

“Itu bukan bentuk rivalitas antar lembaga, melainkan tanggung jawab konstitusional untuk menjaga keseimbangan Hukum Nasional,” katanya.

Di akhir pemaparannya Ponto menegaskan pentingnya menjaga prinsip checks and balances agar penegakan Hukum tidak bergeser menjadi monopoli kekuasaan.

“Negara hukum tidak boleh memberikan monopoli kebenaran kepada satu lembaga. Kalau penyidikan hanya boleh dilakukan oleh satu pihak, maka fungsi kontrol mati, dan keadilan ikut dikubur bersamanya,” pungkasnya.

Pandangan keras Soleman B. Ponto ini menjadi sorotan di kalangan akademisi dan penegak Hukum. Banyak yang menilai, kritiknya merupakan peringatan dini terhadap bahaya sentralisasi kewenangan penyidikan, terutama di tengah pembahasan revisi KUHAP dan reformasi kelembagaan Hukum yang sedang bergulir.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Purbaya Tegas Menolak Usulan Pajak Tambahan Yang di Ajukan DPR

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 458
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 Oktober 2025| Menkeu Purbaya “Negara jangan rakus, pendapatan boleh naik, tapi bukan dari keringat rakyat kecil,” katanya keras.! Ia bahkan menyindir kebijakan Fiskal yang selama ini menguntungkan segelintir Elit, “Kalau mau cari duit, perbaiki kebocoran anggaran bukan peras rakyat dengan aturan baru.! Langkah berani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bikin publik angkat topi. […]

  • Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim di Wilayah Operasional

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 21
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Medan, 17 Maret 2026 | PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 memberikan santunan kepada 2.100 anak yatim yang berada di wilayah operasional perusahaan sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan perhatian dan dukungan. Kegiatan santunan tersebut merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Pelindo Regional 1 yang secara […]

  • 6 Poin Keputusan Rapat DPR RI Menanggapi Tuntutan Rakyat, Apa Saja?

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 278
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 September 2025| Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menanggapi tuntutan 17+8 rakyat dengan mengeluarkan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi. Pernyataan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Jakarta, pada Jum’at (5/9/2025). Keputusan itu juga terkait dengan gaji lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) […]

  • GTI Bongkar Dugaan Rekayasa Jabatan! Pensiunan Administrator Kejaksaan Naik JPT Di KemenHAM

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 143
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Dugaan pelanggaran administratif dalam promosi jabatan di tubuh Kementerian HAM memicu pertanyaan serius dari masyarakat. Gerakan Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (Garda Tipikor Indonesia), organisasi masyarakat sipil yang aktif dalam pengawasan tata kelola pemerintahan, secara resmi menyampaikan permohonan informasi dan tindak lanjut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait pengangkatan salah satu pejabat eselon […]

  • Konsesi CMNP Kelola Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Diperpanjang Diam-diam 35 Tahun, IAW Desak Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi!

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Keputusan pemerintah memperpanjang konsesi pengelolaan jalan tol dalam kota Jakarta oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) hingga 35 tahun ke depan menuai kecaman keras. Pasalnya, perpanjangan ini diduga dilakukan secara diam-diam tanpa evaluasi, lelang terbuka, maupun kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Indonesian Audit Watch (IAW) menduga telah terjadi pelanggaran serius dalam perpanjangan […]

  • Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Kantor Desa Cibalung, Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Edukasi TPPO

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sinergitas antara TNI dan Polri kembali diwujudkan melalui kegiatan sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor, Bripka Hadeli, bersama Babinsa Koramil Cijeruk, Sertu B. Mulyadi, ke Kantor Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Selasa (01/07/2025). Kegiatan sambang ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara aparat keamanan dengan pemerintah desa serta masyarakat, sekaligus […]

expand_less