Breaking News
light_mode
Home » Info Narkoba » Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka

Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
  • visibility 61
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kabupaten Bogor, 24 Januari 2026| GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya.

Sebuah toko diduga menjual obat keras ilegal golongan G di Jasinga tetap buka meskipun telah dilaporkan ke Polsek setempat.

Telah diberitakan sebelumnya, sebuah toko diduga menjual obat keras ilegal golongan G di Jl. Nasional 11, Kp. Petey, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Yang diduga menjual obat keras jenis tramadol secara ilegal. Alih-alih menjual makanan jajanan warung, toko tersebut justru ramai dikunjungi pemuda yang diduga membeli obat terlarang tanpa resep dokter.

Sejumlah warga mengaku aktivitas itu sudah berlangsung lama. “Banyak anak muda nongkrong, beli bukan jajanan warung, tapi obat. Kami khawatir kampung ini jadi rusak karena peredaran obat-obatan itu,” ujar G, seorang warga setempat, Sabtu (18/01/2026).

Warga lain menambahkan, sering terlihat transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Mereka khawatir kondisi tersebut berdampak pada keamanan lingkungan. “Kadang ada yang ribut setelah minum obat itu. Kami takut generasi muda di sini rusak,” ucap warga lainnya.

Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya hanya boleh dengan resep dokter. Jika disalahgunakan, obat ini dapat menyebabkan kecanduan, gangguan mental, hingga overdosis.

Berdasarkan pengakuan pelaku, obat-obatan itu dibeli dari seseorang yang tidak ia kenal. Pemasok langsung mendatangi warung sembako untuk menjual obat daftar G tersebut. Sementara, akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar, jo Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Warga berharap aparat penegak hukum setempat khusus wilayah hukum Polsek Jasinga Polres Bogor segera menutup toko tersebut agar lingkungan kembali aman dan bebas dari peredaran obat ilegal.[]

#noviralnojustice

#obat-obatandaftarg

#gmoct

#polresbogor

Team/Red (Bentengmerdeka)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamen Ossy Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Merupakan Pekerjaan Rumah Bersama

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 65
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Pasuruan, 4 Februari 2026| Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang melakukan pemutakhiran data terhadap sertipikat lama. Dalam langkah tersebut, Wakil Menteri (Wamen) ATR/ Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, mengimbau Kepala Kantor Pertanahan di daerah agar mengawal proses pemutakhiran data secara berkelanjutan. “Jika kita ingin menyelesaikan masalah, kita harus mengetahui terlebih […]

  • Diduga Toko Kelontong Menjual Miras Dan Tak Berizin, Di Depan Masjid Bersejarah Jatimakmur Pondok Gede

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle M.Ifsudar/Tim
    • visibility 220
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi| Dikira toko kelontong di benner yang bertuliskan “Warung Azila”. Belakangan ini kerap menjadi sorotan oleh masyarakat atau warga sekitar Jatimakmur Pondok Gede Bekasi. Pasalnya warung tersebut dengan terang- terangan menjual berbagai merek minuman keras dipajang. Mulai dari golongan A, B dan C. Seorang warga sekitar berinisial F dengan tegas menyayangkan adanya toko menjual miras […]

  • “Kades Cikeusal Akui Dihubungi Legal PT Indocement, Diminta Hentikan Publikasi Media”

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 14 Oktober 2025| Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, mengecam keras dugaan intervensi pemberitaan yang dilakukan oleh oknum legal PT Indocement. Langkah itu terungkap setelah Kepala Desa Cikeusal, Dedi Karsono, mengaku dihubungi langsung oleh pihak legal perusahaan dan diminta agar tidak lagi menaikkan informasi ke media. Pengakuan tersebut disampaikan Dedi Karsono dalam […]

  • AL- KHAWARIZMI, Bapak Aljabar dan Peletak Dasar Ilmu Algoritma

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 32
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor 12 Februari 2026| Muhammad ibn Musa al-Khawarizmi merupakan salah satu ilmuwan paling berpengaruh dalam sejarah peradaban Islam dan dunia. Lahir sekitar tahun 780 M di wilayah Khwarizm (kini Uzbekistan), Al-Khawarizmi dikenal luas sebagai Bapak Aljabar serta tokoh yang meletakkan dasar ilmu algoritma, konsep fundamental dalam matematika dan teknologi modern. Al-Khawarizmi berkarya pada masa Kekhalifahan […]

  • Dirut PT. PTP Dan SDM PT.BNCT Gelar Kunjungan Silaturahmi Ke Kantor PWI Sumut

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle BNCT
    • visibility 108
    • 0Comment

      Tegarnews .co.id – Medan | Dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan dan membangun komunikasi publik yang konstruktif, Direktur Utama PT Prima Terminal Petikemas (PTP) bersama Direktur Sumber Daya Manusia PT Belawan New Container Terminal (BNCT) melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Senin (26/5), di Medan. Pertemuan ini bertujuan untuk membuka […]

  • Direksi Perumda Tirta Pakuan Periode 2020–2025, Dapat Apresiasi dari Dedie A Rachim Walikota Bogor

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 30 Oktober 2025| Memasuki akhir masa jabatan Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Periode 2020–2025, jajaran direksi secara resmi menyerahkan Laporan Evaluasi Kinerja selama lima tahun masa kepemimpinan kepada Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim beserta jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Dalam kesempatan tersebut, Dedie Rachim menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas capaian serta […]

expand_less