Breaking News
light_mode
Home » Info Publik » Transformasi Gerakan Rakyat Jadi Partai, Isu Lingkungan Jadi Poros Politik Baru Anies

Transformasi Gerakan Rakyat Jadi Partai, Isu Lingkungan Jadi Poros Politik Baru Anies

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
  • visibility 224
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Januari 2026| Transformasi Gerakan Rakyat dari organisasi kemasyarakatan menjadi partai politik menandai perubahan penting dalam strategi politik Anies Baswedan pasca-kekalahan Pilpres 2024. Langkah ini menunjukkan upaya membangun kendaraan politik sendiri dengan fondasi isu yang lebih ideologis, yakni politik ekologi, alih-alih sekadar mengandalkan koalisi partai mapan.

Isu lingkungan mengemuka kuat dalam proses konsolidasi internal Gerakan Rakyat, terutama setelah Anies menyatakan bahwa sekitar 97 persen deforestasi di Indonesia terjadi secara legal—melalui izin resmi, regulasi, dan keputusan administratif negara. Pernyataan tersebut dipandang sebagai kritik yang tidak lazim dalam politik arus utama, karena secara langsung menyasar arah kebijakan negara, bukan semata pelanggaran di tingkat implementasi.

Direktur Eksekutif IndexPolitica, Alip Purnomo, menilai pilihan menjadikan isu lingkungan sebagai basis politik mencerminkan pergeseran medan oposisi yang sedang dibangun Anies.

“Ketika Anies berbicara tentang kerusakan lingkungan yang legal, ia tidak sedang menyerang aktor usaha semata, tetapi menggugat logika negara. Ini kritik terhadap model pembangunan, bukan sekadar kesalahan teknis kebijakan,” ujar Alip.

Menurut Alip, menjadikan isu ekologis sebagai poros lahirnya partai politik merupakan langkah yang relatif jarang di Indonesia. Selama ini, isu lingkungan cenderung ditempatkan sebagai pelengkap agenda pembangunan, bukan sebagai kerangka ideologis utama.

“Dalam skema Gerakan Rakyat, lingkungan dijadikan pintu masuk untuk membaca ulang relasi kuasa antara negara, modal, dan warga. Isu ini bersinggungan langsung dengan tata kelola lahan, perizinan, dan keadilan sosial,” katanya.

Ia juga melihat transformasi ini sebagai perubahan gaya oposisi Anies. Alih-alih mengambil posisi konfrontatif sejak awal pemerintahan baru, Gerakan Rakyat memilih membangun narasi jangka menengah tentang krisis ekologis dan dampak kebijakan penguasaan sumber daya terhadap kehidupan masyarakat.

“Ini bukan oposisi reaktif. Ini oposisi yang bekerja melalui akumulasi kesadaran publik, bukan sekadar respons terhadap isu harian,” kata Alip.

Namun demikian, Alip mengingatkan bahwa menjadikan politik ekologi sebagai basis perjuangan membawa konsekuensi yang tidak ringan. Politik lingkungan menuntut konsistensi sikap, kejelasan posisi terhadap investasi dan pembangunan, serta kemampuan menerjemahkan kritik moral menjadi agenda kebijakan yang konkret dan operasional.

“Isu lingkungan tidak bisa dijalankan setengah-setengah. Jika berhenti pada slogan hijau, ia mudah runtuh. Tapi jika konsisten, ia bisa menjadi diferensiasi kuat di tengah krisis kepercayaan terhadap partai-partai lama,” ujarnya.

Transformasi Gerakan Rakyat menjadi partai politik, dengan demikian, bukan sekadar perubahan bentuk organisasi, melainkan upaya membangun narasi oposisi baru berbasis keadilan ekologis di tengah meningkatnya konflik lahan, bencana lingkungan, dan kritik terhadap model pembangunan ekstraktif.

Kini publik menantikan apakah Partai Gerakan Rakyat mampu menjaga konsistensi dengan langkah awalnya sebagai partai yang mengusung politik ekologi sebagai poros utama perjuangan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahkamah Konstitusi Gugurkan Uji Materi UU Polri

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 165
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Januari 2026| Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Ketetapan Nomor 251/PUU-XXIII/2025 ihwal pengujian materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun. Sidang pengucapan Ketetapan tersebut digelar di Gedung Mahkamah […]

  • Girik dan Letter C Kedaluwarsa di 2026, Simak Cara Amankan Hak Milik Tanah Anda

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 154
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Desember 2025| Lanskap pertanahan di Indonesia tengah bersiap menghadapi transisi besar. Mulai awal tahun 2026, lembaran- lembaran kertas kusam peninggalan masa lalu yang dikenal sebagai Girik, Letter C, hingga Petok D secara resmi akan kehilangan taringnya sebagai bukti kepemilikan tanah. Pemerintah kini memacu masyarakat untuk segera melakukan konversi dokumen adat mereka menjadi Sertifikat […]

  • Noven Saputera,S.H. Kuasa Hukum Kades Tanjung Pasir Layangkan Somasi Minta IGR “Actori Incumbit Onus Probandi”

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 3 September 2025| Terkait tersebarnya bukti transfer dan berita dugaan pungli dan pembungkaman yang dilakukan Kepala Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga Kebupaten Tangerang kepada salah satu awak media, Kepala Desa Tanjung Pasir Arun, S.Ip angkat bicara melalui Kuasa Hukumnya. Dengan beredarnya di plaform tiktok dengan nama akun @bang_igor.official yang menggungah sebuah video dengan narasi […]

  • Kepala Biro Humas ATR/BPN: Sertipikat Elektronik Jadi Strategi Jangka Panjang Pemerintah, Bukan Sekadar Inovasi

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 97
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id – Jakarta | 15 Mai 2025 Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Macodompis, menegaskan digitalisasi layanan pertanahan, khususnya dalam penerapan Sertipikat Elektronik yang sedang digencarkan pemerintah bukan semata inovasi pelayanan. Menurutnya, hal tersebut juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan […]

  • Jawara Se-Jabodetabek Melaksanakan Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 Tahun

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Syarif H / M Dekra
    • visibility 412
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta, 17 Agustus 2025| Dalam rangka memperingati dan merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-80 tahun, Para Jawara Se-jabodetabek melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Gedung Seni Budaya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu, (17/08/2025). Upacara dimulai pada pukul 08.00 WIB, dengan rangkaian sebagai berikut: • Pengibaran Bendera Merah Putih yang diiringi lagu kebangsaan Indonesia […]

  • BEM Bogor Raya Siap Aksi Demo Skala Besar, Menuntut Keadilan Terhadap Penindakan Yang Berbalik Arah

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Rls /Asep Hidayat
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bogor, 15 Desember 2025| Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia (BEM RI) Bogor Raya mengeluarkan pernyataan tegas dan mengumumkan rencana aksi demonstrasi skala besar yang akan mengguncang kantor Bupati Bogor dan Polres Bogor pada Jum’at (19/12/2025) pukul 14.00 WIB. Aksi ini diinisiasi sebagai bentuk penolakan yang keras terhadap dugaan perlindungan terhadap kegiatan ilegal serta tindakan […]

expand_less