Breaking News
light_mode
Home » Hukum » CCTV Jadi Bukti Kunci Tabrak Lari Grisenda, Terdakwa Terancam Hukuman

CCTV Jadi Bukti Kunci Tabrak Lari Grisenda, Terdakwa Terancam Hukuman

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
  • visibility 240
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 September 2025| Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menjadi sorotan publik hari ini, Kamis (11/09/2025), dengan digelarnya sidang keenam kasus tabrak lari maut yang menewaskan seorang lansia, S (82), di kawasan Taman Grisenda, Kecamatan Penjaringan. Sidang ini menguak lebih dalam fakta-fakta krusial, terutama terkait kondisi korban yang sedang jogging dan pengakuan terdakwa IV (65) yang mengaku tidak melihat korban, sebuah klaim yang kini dipertanyakan dengan adanya bukti rekaman CCTV.

Sejak awal persidangan, kasus ini telah menarik perhatian luas mengingat usia korban dan terdakwa, serta dugaan kelalaian fatal. Fokus utama sidang keenam ini adalah menggali lebih jauh kondisi jasmani dan rohani terdakwa saat kejadian, serta mengonfirmasi kronologi melalui kesaksian saksi dan bukti visual.

ST (63), saksi mata yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, memberikan kesaksian yang detail di hadapan majelis hakim. “Saya mendengar suara ledakan keras yang sangat mengagetkan. Suaranya seperti benturan benda keras yang cukup besar,” ujar ST, menggambarkan momen tabrakan.

Ia menambahkan bahwa setelah insiden tersebut, dirinya segera bertindak cepat menghubungi ketua RW setempat untuk melaporkan kejadian.

Yang mengejutkan, ST mengungkapkan bahwa terdakwa tidak langsung berhenti di lokasi. “Terdakwa baru kembali ke lokasi sekitar 10 menit setelah saya menghubungi RW,” jelasnya, mengindikasikan adanya jeda waktu antara kejadian dan kembalinya terdakwa.

Kesaksian ini menjadi salah satu dasar bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendalami motif dan tindakan terdakwa pasca-tabrakan.

Terdakwa IV (65), yang hadir di persidangan, membenarkan semua keterangan yang disampaikan oleh saksi ST. Namun, ia memberikan pembelaan terkait kondisi dirinya saat mengemudi. “Saya merasa sehat jasmani dan rohani saat itu. Tidak ada masalah kesehatan yang mengganggu konsentrasi saya,” ujarnya meyakinkan.

Terdakwa juga mengungkapkan bahwa ia baru saja menjalani operasi katarak pada mata sebelah kanan pada akhir bulan Maret lalu. “Kondisi mata saya baik-baik saja setelah operasi. Penglihatan saya jelas,” tegasnya, berusaha menepis dugaan masalah penglihatan sebagai penyebab.

Meski demikian, terdakwa tetap bersikeras pada pengakuannya bahwa ia tidak melihat korban. “Saya sama sekali tidak melihat ada seorang yang sedang jogging di jalan. Kalau saya melihatnya, tidak mungkin saya tabrak,” katanya dengan nada penyesalan. Pengakuan ini menjadi inti dari pembelaannya, bahwa insiden tersebut murni kecelakaan tanpa unsur kesengajaan.

Namun, pengakuan terdakwa tersebut langsung dihadapkan pada bukti kuat yang disajikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sesi persidangan yang krusial, JPU memutarkan rekaman video CCTV yang merekam detik-detik kejadian. Video tersebut dengan jelas menunjukkan pergerakan mobil terdakwa dan posisi korban S yang sedang jogging di jalur yang seharusnya.

Rekaman CCTV tersebut menjadi bukti tak terbantahkan yang secara signifikan memberatkan terdakwa, karena menunjukkan adanya kelalaian yang kontras dengan pengakuannya tidak melihat korban.

Atas kelalaian dalam mengemud, terdakwa diduga telah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal ini secara spesifik mengatur tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan. Bukti CCTV yang gamblang, ditambah dengan fakta bahwa korban adalah lansia yang sedang jogging dan pengakuan terdakwa yang kontradiktif, diperkirakan akan menjadi faktor penentu dalam tuntutan yang akan dibacakan JPU.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, tidak hanya karena tragedi yang menimpa korban, tetapi juga karena implikasi hukum dan pelajaran tentang pentingnya kewaspadaan dalam berkendara, terutama di area publik yang sering digunakan untuk aktivitas seperti jogging. Keluarga korban menantikan putusan yang adil dari majelis hakim dalam kasus tabrak lari ini.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Serta Memberikan Kemudahan Bagi Masyarakat 

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 43
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 29 Desember 2025| Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, Kantor Pertanahan Kota Medan membuka layanan pertanahan pada akhir pekan. Pelayanan ini dilaksanakan setiap hari Sabtu pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, khusus bagi pemohon yang datang secara langsung. Kehadiran layanan akhir pekan ini […]

  • Ribuan Batang Kayu Ilegal Asal Sumatera Barat Disita di Pelabuhan Gresik

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 67
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id– Jakarta, 7 Desember 2025| Tim gabungan Kementerian Kehutanan dan Jampidum Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan ribuan batang kayu ilegal asal Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang dikirim melalui jalur laut dan berlabuh di Pelabuhan Gresik. Dalam pengungkapan itu, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangkanya. Mereka adalah Direktur Utama PT BRN serta IM (29) yang bertugas […]

  • Diduga Bebas Beroperasi Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Jalan Sumbar Riau Air Putiah Sarilamak

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 187
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Harau,Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, 9 September 2025| Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Air Putiah, Nagari Sarilamak. Sebuah gudang yang berada di Jalan sumbar Riau Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, diduga menjadi tempat penimbunan dan distribusi solar ilegal yang hingga kini bebas beroperasi tanpa […]

  • Pidato Wilson Lalengke, Momentum Meningkatkan Peran PBB Atas Krisis Kemanusiaan Global

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 70
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Nopember 2025| Suara Indonesia menggema di PBB. Dunia pun bersorak, kagum dan bangga kepada Indonesia. Negara-negara yang hadir di markas besar PBB New York tersebut bangga bukan karena sebuah resolusi yang disahkan — melainkan bangga karena suara lantang yang datang dari Indonesia;  suara nurani yang menembus sekat diplomasi global. Di podium gedung PBB […]

  • Unit K-9 SAR Baharkam Polri Diterjunkan ke Polda Nangroe Aceh Darussalam

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 54
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 5 Desember 2025| Direktorat Samapta Bhayangkara (Korsabhara) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri telah menerjunkan satu unit anjing pelacak (K-9) untuk mendukung operasi pencarian dan pertolongan (SAR) di wilayah hukum Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Unit elite K-9 SAR ini dikirimkan untuk memperkuat potensi pencarian dan penyelamatan yang mungkin dibutuhkan di wilayah tersebut. Tim yang […]

  • KITA Banten: Rakyat Lebak Krisis Gizi, Dewan Malah Amankan Rp3,4 Miliar

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 26
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Lebak Banten, 6 Maret 2026 | Di tengah bayang-bayang stunting yang menghantui masa depan anak-anak Lebak dan infrastruktur desa yang hancur lebam, DPRD Kabupaten Lebak justru mempertontonkan drama nir-empati. Alokasi anggaran kegiatan reses tahun 2026 melonjak drastis sebesar 22,8%, meningkat dari Rp2,8 miliar menjadi Rp3,49 miliar. Kenaikan sebesar Rp650 juta ini memicu gelombang […]

expand_less