Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » CCTV Jadi Bukti Kunci Tabrak Lari Grisenda, Terdakwa Terancam Hukuman

CCTV Jadi Bukti Kunci Tabrak Lari Grisenda, Terdakwa Terancam Hukuman

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
  • visibility 23

Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 September 2025| Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menjadi sorotan publik hari ini, Kamis (11/09/2025), dengan digelarnya sidang keenam kasus tabrak lari maut yang menewaskan seorang lansia, S (82), di kawasan Taman Grisenda, Kecamatan Penjaringan. Sidang ini menguak lebih dalam fakta-fakta krusial, terutama terkait kondisi korban yang sedang jogging dan pengakuan terdakwa IV (65) yang mengaku tidak melihat korban, sebuah klaim yang kini dipertanyakan dengan adanya bukti rekaman CCTV.

Sejak awal persidangan, kasus ini telah menarik perhatian luas mengingat usia korban dan terdakwa, serta dugaan kelalaian fatal. Fokus utama sidang keenam ini adalah menggali lebih jauh kondisi jasmani dan rohani terdakwa saat kejadian, serta mengonfirmasi kronologi melalui kesaksian saksi dan bukti visual.

ST (63), saksi mata yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, memberikan kesaksian yang detail di hadapan majelis hakim. “Saya mendengar suara ledakan keras yang sangat mengagetkan. Suaranya seperti benturan benda keras yang cukup besar,” ujar ST, menggambarkan momen tabrakan.

Ia menambahkan bahwa setelah insiden tersebut, dirinya segera bertindak cepat menghubungi ketua RW setempat untuk melaporkan kejadian.

Yang mengejutkan, ST mengungkapkan bahwa terdakwa tidak langsung berhenti di lokasi. “Terdakwa baru kembali ke lokasi sekitar 10 menit setelah saya menghubungi RW,” jelasnya, mengindikasikan adanya jeda waktu antara kejadian dan kembalinya terdakwa.

Kesaksian ini menjadi salah satu dasar bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendalami motif dan tindakan terdakwa pasca-tabrakan.

Terdakwa IV (65), yang hadir di persidangan, membenarkan semua keterangan yang disampaikan oleh saksi ST. Namun, ia memberikan pembelaan terkait kondisi dirinya saat mengemudi. “Saya merasa sehat jasmani dan rohani saat itu. Tidak ada masalah kesehatan yang mengganggu konsentrasi saya,” ujarnya meyakinkan.

Terdakwa juga mengungkapkan bahwa ia baru saja menjalani operasi katarak pada mata sebelah kanan pada akhir bulan Maret lalu. “Kondisi mata saya baik-baik saja setelah operasi. Penglihatan saya jelas,” tegasnya, berusaha menepis dugaan masalah penglihatan sebagai penyebab.

Meski demikian, terdakwa tetap bersikeras pada pengakuannya bahwa ia tidak melihat korban. “Saya sama sekali tidak melihat ada seorang yang sedang jogging di jalan. Kalau saya melihatnya, tidak mungkin saya tabrak,” katanya dengan nada penyesalan. Pengakuan ini menjadi inti dari pembelaannya, bahwa insiden tersebut murni kecelakaan tanpa unsur kesengajaan.

Namun, pengakuan terdakwa tersebut langsung dihadapkan pada bukti kuat yang disajikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sesi persidangan yang krusial, JPU memutarkan rekaman video CCTV yang merekam detik-detik kejadian. Video tersebut dengan jelas menunjukkan pergerakan mobil terdakwa dan posisi korban S yang sedang jogging di jalur yang seharusnya.

Rekaman CCTV tersebut menjadi bukti tak terbantahkan yang secara signifikan memberatkan terdakwa, karena menunjukkan adanya kelalaian yang kontras dengan pengakuannya tidak melihat korban.

Atas kelalaian dalam mengemud, terdakwa diduga telah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal ini secara spesifik mengatur tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan. Bukti CCTV yang gamblang, ditambah dengan fakta bahwa korban adalah lansia yang sedang jogging dan pengakuan terdakwa yang kontradiktif, diperkirakan akan menjadi faktor penentu dalam tuntutan yang akan dibacakan JPU.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, tidak hanya karena tragedi yang menimpa korban, tetapi juga karena implikasi hukum dan pelajaran tentang pentingnya kewaspadaan dalam berkendara, terutama di area publik yang sering digunakan untuk aktivitas seperti jogging. Keluarga korban menantikan putusan yang adil dari majelis hakim dalam kasus tabrak lari ini.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambang Warga Desa Pengasinan, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Rls/Kendil
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Gunungsindur, Bogor, 4 September 2025|Bhabinkamtibmas Polsek Gunungsindur, Aiptu Rusnadi, melaksanakan kegiatan sambang kepada warga masyarakat di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor,(3/9). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya deteksi dini sekaligus langkah pemeliharaan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Gunungsindur. Sambang kamtibmas yang dilakukan secara rutin ini bertujuan menjalin komunikasi dengan masyarakat sekaligus menyerap aspirasi warga […]

  • Kiai Ghofur Ajak Masyarakat Tenang dan Percayakan Penanganan Situasi Kepada Kapolri

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta,1 September 2025| Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat K.H. Abdul Ghofur mengajak publik untuk mempercayakan penanganan keamanan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi, dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing Menurutnya, penyampaian pendapat adalah hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang, namun harus dilakukan […]

  • Polda Jabar Berhasil Amankan 4 Pelaku Anarkis, Saat Pengamanan May Day di Dago Cikapayang Bandung

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung, Polda Jabar| Saat pelaksanakan pengamanan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang dipusatkan di Taman Cikapayang dan sekitarnya, pada Kamis, 1 Mei 2025, pukul 16.00 WIB, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar mengamankan satu orang pendemo yang melakukan tindakan anarkis, yakni M A A (26), mahasiswa yang beralamat di Kecamatan Solokan Jeruk, Bandung. […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara Laksanakan Sambang Dialogis, Berikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga Desa Binaan

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cisarua, Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara, Bripka Edy Syahputra melaksanakan kegiatan sambang dialogis ke rumah Ketua RT di wilayah Kampung Persit RT 01/01, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Minggu (29/06/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin Bhabinkamtibmas untuk […]

  • Sengketa Situ Ranca Gede, Penerus Banten Nilai Putusan PT TUN Sarat Kejanggalan

    • calendar_month 1 jam yang lalu
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Serang, 25 September 2025| Penerus Banten menyatakan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang tengah menempuh kasasi ke Mahkamah Agung terkait sengketa aset Situ Ranca Gede, Kabupaten Serang. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT mengabulkan gugatan PT Modern Industrial Estate dan memerintahkan Pemprov Banten menghapus status Situ […]

  • Kapolsek Citeureup Terima Kunjungan Forkopimcam Dalam Rangka Syukuran HUT Bhayangkara Ke-79

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Kapolsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar, AKP Ari Nugroho, S.I.K., M.S.I., bersama jajaran menerima kunjungan Forkopimcam Citeureup di Mapolsek Citeureup (1/7). Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 13.00 WIB dan diikuti sekitar 30 orang dari unsur Muspika setempat. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam suasana kebersamaan dan penuh kekeluargaan. […]

expand_less