Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » CCTV Jadi Bukti Kunci Tabrak Lari Grisenda, Terdakwa Terancam Hukuman

CCTV Jadi Bukti Kunci Tabrak Lari Grisenda, Terdakwa Terancam Hukuman

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
  • visibility 228
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 September 2025| Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menjadi sorotan publik hari ini, Kamis (11/09/2025), dengan digelarnya sidang keenam kasus tabrak lari maut yang menewaskan seorang lansia, S (82), di kawasan Taman Grisenda, Kecamatan Penjaringan. Sidang ini menguak lebih dalam fakta-fakta krusial, terutama terkait kondisi korban yang sedang jogging dan pengakuan terdakwa IV (65) yang mengaku tidak melihat korban, sebuah klaim yang kini dipertanyakan dengan adanya bukti rekaman CCTV.

Sejak awal persidangan, kasus ini telah menarik perhatian luas mengingat usia korban dan terdakwa, serta dugaan kelalaian fatal. Fokus utama sidang keenam ini adalah menggali lebih jauh kondisi jasmani dan rohani terdakwa saat kejadian, serta mengonfirmasi kronologi melalui kesaksian saksi dan bukti visual.

ST (63), saksi mata yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, memberikan kesaksian yang detail di hadapan majelis hakim. “Saya mendengar suara ledakan keras yang sangat mengagetkan. Suaranya seperti benturan benda keras yang cukup besar,” ujar ST, menggambarkan momen tabrakan.

Ia menambahkan bahwa setelah insiden tersebut, dirinya segera bertindak cepat menghubungi ketua RW setempat untuk melaporkan kejadian.

Yang mengejutkan, ST mengungkapkan bahwa terdakwa tidak langsung berhenti di lokasi. “Terdakwa baru kembali ke lokasi sekitar 10 menit setelah saya menghubungi RW,” jelasnya, mengindikasikan adanya jeda waktu antara kejadian dan kembalinya terdakwa.

Kesaksian ini menjadi salah satu dasar bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendalami motif dan tindakan terdakwa pasca-tabrakan.

Terdakwa IV (65), yang hadir di persidangan, membenarkan semua keterangan yang disampaikan oleh saksi ST. Namun, ia memberikan pembelaan terkait kondisi dirinya saat mengemudi. “Saya merasa sehat jasmani dan rohani saat itu. Tidak ada masalah kesehatan yang mengganggu konsentrasi saya,” ujarnya meyakinkan.

Terdakwa juga mengungkapkan bahwa ia baru saja menjalani operasi katarak pada mata sebelah kanan pada akhir bulan Maret lalu. “Kondisi mata saya baik-baik saja setelah operasi. Penglihatan saya jelas,” tegasnya, berusaha menepis dugaan masalah penglihatan sebagai penyebab.

Meski demikian, terdakwa tetap bersikeras pada pengakuannya bahwa ia tidak melihat korban. “Saya sama sekali tidak melihat ada seorang yang sedang jogging di jalan. Kalau saya melihatnya, tidak mungkin saya tabrak,” katanya dengan nada penyesalan. Pengakuan ini menjadi inti dari pembelaannya, bahwa insiden tersebut murni kecelakaan tanpa unsur kesengajaan.

Namun, pengakuan terdakwa tersebut langsung dihadapkan pada bukti kuat yang disajikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sesi persidangan yang krusial, JPU memutarkan rekaman video CCTV yang merekam detik-detik kejadian. Video tersebut dengan jelas menunjukkan pergerakan mobil terdakwa dan posisi korban S yang sedang jogging di jalur yang seharusnya.

Rekaman CCTV tersebut menjadi bukti tak terbantahkan yang secara signifikan memberatkan terdakwa, karena menunjukkan adanya kelalaian yang kontras dengan pengakuannya tidak melihat korban.

Atas kelalaian dalam mengemud, terdakwa diduga telah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal ini secara spesifik mengatur tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan. Bukti CCTV yang gamblang, ditambah dengan fakta bahwa korban adalah lansia yang sedang jogging dan pengakuan terdakwa yang kontradiktif, diperkirakan akan menjadi faktor penentu dalam tuntutan yang akan dibacakan JPU.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, tidak hanya karena tragedi yang menimpa korban, tetapi juga karena implikasi hukum dan pelajaran tentang pentingnya kewaspadaan dalam berkendara, terutama di area publik yang sering digunakan untuk aktivitas seperti jogging. Keluarga korban menantikan putusan yang adil dari majelis hakim dalam kasus tabrak lari ini.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indocement dalam Sorotan Publik: Dugaan Penyalahgunaan Lahan Desa di Cirebon Mencuat

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 13 Oktober 2025| Pengelolaan lahan Desa oleh PT Indocement di wilayah Kabupaten Cirebon menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), pada Senin, 13 Oktober 2025, menyoroti dugaan penyalahgunaan lahan yang berlokasi di Desa Cikeusal dan Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol. Menurutnya, lahan yang dikelola perusahaan tersebut merupakan […]

  • Putusan MKD Dinilai Objektif, BEM Se-Bogor Desak Pemerintah Usut Tuntas Aktor Kerusuhan Agustus

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 9 November 2025| Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa BEM Se-Bogor menyampaikan apresiasi terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas rampungnya sidang putusan terhadap lima anggota dewan pasca-aksi dan kerusuhan pada Agustus 2025. Proses persidangan etik ini dianggap sebagai langkah penting dalam upaya menjaga integritas dan marwah lembaga perwakilan rakyat di mata publik, yang sempat […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Sambangi Petugas Parkir di Desa Binaan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang, Polsek Megamendung, Polres Bogor, Polda Jabar, Aiptu M. Kholik melaksanakan kegiatan sambang kepada petugas parkir di kawasan Brasco, Kampung Cipayung RT 03 RW 04, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, pada Senin (30/06/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program […]

  • KIM Kabupaten Tangerang Mantapkan Struktur DPK, Bentuk Paralegal Desa, dan Siapkan Pelatihan Wirausaha 2026

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Tangerang, 9 November 2025- Pengurus Korps Indonesia Muda (KIM) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Tangerang menggelar rapat konsolidasi strategis di Sekretariat DPC Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Kronjo–Balaraja, Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (09/11/25).   Dalam rapat tersebut, DPC Kabupaten Tangerang menyepakati tiga fokus besar, yakni pemantapan struktur DPK, […]

  • Diduga Akibat Sisa Serpihan Proyek Betonisasi Jalan, Seorang Pengendara Motor Terjatuh

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Asep Hidayat
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 7 Desember 2025| Seorang pengendara sepeda motor terjatuh saat melintas di proyek pembangunan betonisasi di Jalan Nanas, arah Pure Jagatkarta wilayah Desa Sukajaya Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor. Penyebab jatuhnya diduga oleh sisa serpihan material batu krikil pembangunan betonisasi jalan, tanpa ada tanda atau plang peringatan di areal tersebut, sedang dalam pengerjaan oleh pihak […]

  • IMALA Desak Transparansi! DPMPTSP & Satpol PP Dinilai Pasif, Dugaan Pelanggaran Mie Gacoan

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Lebak Banten, 15 November 2025| Dugaan pelanggaran berlapis pada operasional Mie Gacoan Rangkasbitung terus menjadi sorotan publik. Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) memastikan akan melakukan konsolidasi besar dan mempersiapkan unjuk rasa terkait persoalan perizinan, upah karyawan, hingga pembangunan di bantaran sungai yang disinyalir tidak sesuai aturan tata ruang. Wakil ketua IMALA, Sapnudi, menegaskan bahwa pihaknya menemukan […]

expand_less