Breaking News
light_mode
Home » Hukum » LPK-RI Gugat PT Mizuho Leasing Indonesia dan OJK, Sidang PMH Digelar di PN Surabaya

LPK-RI Gugat PT Mizuho Leasing Indonesia dan OJK, Sidang PMH Digelar di PN Surabaya

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
  • visibility 168
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Surabaya, 30 Januari 2026| Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia terhadap PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk, Kantor Cabang Surabaya, dan OJK Regional Jawa Timur digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan ini menyoroti praktik penarikan kendaraan konsumen secara sepihak oleh perusahaan leasing, yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum dan merugikan konsumen. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menilai tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan regulasi perlindungan konsumen, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan sektor jasa keuangan.

Dalam persidangan, Ketua Umum LPK-RI menugaskan tim Pelaksana Kegiatan untuk mewakili lembaga, antara lain Vector Darmawan Riskiandi selaku Humas DPP LPK-RI, Paimun Ahmad Nizardianto selaku Ketua LPK-RI Kota Surabaya, Adib Wildan Hamdani selaku Sekretaris LPK-RI Kota Surabaya, dan Endras David Sandri selaku Ketua LPK-RI DPC Kediri.

Gugatan ini dilandasi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Mizuho Leasing Indonesia, termasuk eksekusi fidusia secara sepihak, tidak prosedural, dan tanpa putusan pengadilan, serta dugaan lemahnya pengawasan oleh OJK terhadap pelaku usaha di sektor jasa keuangan.

LPK-RI menegaskan bahwa proses hukum ini dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, dengan tujuan utama menegakkan hak-hak konsumen, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan memastikan fungsi pengawasan OJK berjalan efektif.

Sidang hari ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen yang dirugikan oleh praktik penarikan kendaraan sepihak. Selain itu, proses hukum ini diharapkan menjadi momentum penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan regulasi di sektor jasa keuangan.

LPK-RI menekankan bahwa seluruh rangkaian persidangan akan berlangsung secara transparan, profesional, dan adil, sehingga hak-hak konsumen dapat terlindungi secara optimal dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar hukum.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • “STOP PERS”. …!!!

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 52
    • 0Comment

    STOP PRESS. …!!! Tegarnews.co.id-Bogor, 3 Maret 2026 | Pemberitahuan bahwa nama dibawah ini : Nama : Arfian Ramadhan No Id : TGR/XV/97/2025 Jabatan : Wartawan Wilayah : Bekasi Domisilih: Jatiasih Wilayah : Kota Bekasi Dengan ini kami sampaikan bahwa nama tersebut diatas bukan lagi sebagai wartawan tegarnews.co.id terhitung tanggal 3 Maret 2026. karena yang bersangkutan […]

  • Penangkapan Wartawan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Amir Asnawi Sebut “Cacat Hukum Total”

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Mojokerto, 25 April 2026 | Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap Krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara resmi menyerahkan kesimpulan di hadapan Ketua Majelis Hakim pada Jum’at pagi di Ruang Sidang Tirta. 24 April 2026. Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Kelas IA Jl. RA Basuni No. 11, Sooko, Kabupaten […]

  • Wujudkan Lingkungan Aman, TNI-Polri Desa Citeko Gelar Sambang Dialogis

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digiatkan oleh jajaran Polsek Cisarua, Polres Bogor bersama Koramil setempat. Salah satunya melalui kegiatan sambang dialogis di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, pada Jumat (23/5/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di Kampung Anggraini RT 01 RW 01 ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Bripka Apep Alimudin bersama Babinsa Pelda Rudi Siswantoro. […]

  • Seorang Ibu Lanjut Usia Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Alun-Alun Kota Bogor

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle AG
    • visibility 137
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 20 Januari 2026| Seorang perempuan lanjut usia berinisial , diperkirakan berusia sekitar 70 tahun, ditemukan meninggal dunia di kamar mandi umum kawasan Alun-Alun Kota Bogor, Selasa siang (20/1/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban diketahui berdomisili di Jakarta. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, korban masuk ke kamar mandi seorang diri tanpa mengeluhkan kondisi kesehatan […]

  • BPKB Toyota Rush Milik Irawan Dibajak, Mobil Utuh di Jatim Namun Surat Terbit di Klaten

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 83
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Klaten, 26 Januari 2026 (GMOCT)| Kasus dugaan pembajakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kembali muncul, kali ini menimpa mobil Toyota Rush milik Irawan. BPKB yang hilang akibat pencurian pada Agustus 2025 ternyata sempat lolos proses administrasi hingga terbit di Samsat Klaten, padahal unit kendaraan tetap utuh dan berada di bawah penguasaan pemilik asli di Jawa […]

  • Wartawan Indramayu Tolak Paksa Kosongkan Gedung Pers, Tuduh Bupati Lucky Hakim Arogan

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Indramayu, Jawa Barat 18 Juli 2025|(GMOCT)-Rencana pengosongan paksa Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mendapat penolakan keras dari wartawan setempat. Mereka menilai tindakan tersebut arogan dan merupakan upaya pembungkaman pers. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), termasuk dari media online Aswajanews. Perintah pengosongan tersebut tertuang dalam dua […]

expand_less